

.


PEKANBARU,- Ketika sebuah aksi massa mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan persoalan di tubuh PT Agrinas Palma Nusantara, tak lama kemudian muncul aksi lain yang justru memberikan dukungan kepada perusahaan dan jajaran pejabatnya. Demo dibalas demo. (19/09)
Pada aksi tandingan itu muncul tudingan bahwa massa yang sebelumnya berunjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Riau merupakan “suruhan mafia tanah”.
Namun siapa yang dimaksud sebagai mafia tanah tidak dijelaskan secara terbuka, begitu pula bukti yang mendasari tudingan tersebut. Jika benar ada mafia tanah, siapa orangnya, siapa jaringannya, siapa yang membiayai, dan apa kepentingannya?
Tudingan “suruhan mafia tanah” semestinya tidak berhenti sebagai kalimat di atas panggung demonstrasi. Jika memiliki bukti, buka dan serahkan kepada aparat penegak hukum untuk diuji.
Sebaliknya, jika tanpa bukti, publik berhak mempertanyakan apakah label tersebut sedang digunakan untuk membangun opini sekaligus mengaburkan substansi persoalan yang dipersoalkan dalam aksi sebelumnya.
Pada 11 September 2026, sekitar 50 orang dari Jaringan Aktivis Penjaga Aset Negara dari Oligarki atau JANGAN OLIGARKI menggelar aksi di depan Kejaksaan Tinggi Riau. Massa mendesak agar pengelolaan kebun sawit hasil penertiban kawasan hutan yang dikelola Agrinas diperiksa.
Beberapa hari kemudian, 15 September, muncul aksi KOPERATIF yang menyatakan dukungan terhadap pengelolaan perkebunan oleh Agrinas dan menolak narasi negatif terhadap jajaran direksi.
Pada 18 September 2026, muncul lagi aksi yang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa Petani Bersatu atau GMPB di kantor PT Agrinas Palma Nusantara.
Dalam sejumlah pemberitaan, aksi tersebut disebut diikuti sekitar 500 orang. Namun kondisi di lapangan menunjukkan jumlah massa yang hadir tidak terlihat sebanyak angka yang beredar.
Lebih menarik lagi, aksi tersebut bukan datang untuk mempertanyakan Agrinas, melainkan menyatakan dukungan terhadap Agrinas dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan atau PKH, sekaligus membawa narasi pemberantasan mafia tanah.
Ketika satu kelompok mendesak Pejabat Agrinas diperiksa, lalu muncul kelompok lain yang membela Agrinas dan menuding pihak sebelumnya sebagai bagian dari mafia tanah, siapa sebenarnya yang sedang memainkan narasi mafia tanah di Riau?
Pertanyaan itu semakin relevan karena persoalan Agrinas di Riau tidak berhenti pada aksi demonstrasi. Pada Juli 2026, Pemerintah Provinsi Riau dan Komnas HAM membahas sengketa lahan di Rokan Hulu dan Kampar yang berkaitan dengan masyarakat dan PT Agrinas Palma Nusantara. Komnas HAM menyatakan dua pengaduan tersebut telah ditangani.
Artinya, persoalan agraria yang berkaitan dengan Agrinas telah masuk ke ruang pengaduan lembaga negara. Dan di sinilah persoalannya menjadi semakin serius.
Sebab, kebijakan dan langkah Agrinas dalam pengelolaan lahan justru dinilai menjadi salah satu titik pemicu konflik lahan di Riau.
Ketika kewenangan atas tanah dijalankan secara keras dan berhadapan dengan masyarakat, konflik pun terus bermunculan.
Di sinilah dugaan penyalahgunaan wewenang harus dibuka terang: kewenangan itu sebenarnya digunakan untuk kepentingan negara dan penataan kawasan, atau justru telah menjadi pintu masuk bagi kepentingan tertentu?
Jika kebijakan tersebut melahirkan konflik, merugikan masyarakat, dan menimbulkan begitu banyak pertanyaan, maka yang patut diperiksa bukan masyarakat yang menolak, tetapi pejabat dan pihak yang mengambil keuntungan dari memobilisasi massa demo tandingan.
Karena itu, persoalannya tidak cukup dijawab dengan menghadirkan massa pendukung maupun massa penentang. Yang dibutuhkan adalah pemeriksaan terhadap fakta: bagaimana status dan legalitas lahan, bagaimana mekanisme pengelolaannya, bagaimana KSO dijalankan, siapa yang menguasai dan mengelola lahan, siapa yang memperoleh manfaat ekonominya, serta apakah seluruh proses sesuai ketentuan hukum.
Termasuk pertanyaan paling penting: apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, atau keuntungan tertentu yang dinikmati pihak-pihak tertentu?
Semua itu tidak dapat dijawab melalui pengeras suara demonstrasi. Harus dibuka melalui dokumen, audit, pemeriksaan, penelusuran aliran dana, legalitas penguasaan lahan, serta proses hukum yang transparan.
Apabila terdapat dugaan tindak pidana yang didukung bukti awal, pejabat atau pihak mana pun yang berkaitan dengan persoalan tersebut patut diperiksa.
Jika tidak terbukti, pihak yang diperiksa memiliki ruang untuk membersihkan namanya. Namun apabila ditemukan bukti tindak pidana, siapa pun pelakunya harus diproses sesuai hukum tanpa melihat jabatan, perusahaan, kelompok massa, ataupun kepentingan di belakangnya.
Sebab, demonstrasi tidak boleh menjadi tameng bagi siapa pun. Aksi tandingan juga tidak boleh menjadi alat untuk menghentikan pemeriksaan.
Jika benar ada mafia tanah, bongkar. Jika benar ada penyalahgunaan kewenangan, usut. Jika benar ada permainan dalam mobilisasi massa, telusuri. Jika benar ada pembiayaan untuk membentuk opini publik, ungkap sumber dananya.
Persoalan Agrinas bukan tentang siapa yang mampu mengumpulkan massa paling banyak atau siapa yang paling keras berteriak. Persoalannya adalah siapa yang dapat mempertanggungjawabkan pengelolaan aset negara, penguasaan lahan, dan seluruh proses yang menyertainya berdasarkan hukum dan bukti.
Sebab tanah Riau bukan milik kelompok demonstran, bukan pula milik pejabat, perusahaan, ataupun kepentingan tertentu.
Jika benar ada pihak yang bermain di balik konflik tanah Riau, publik berhak mengetahui: siapa yang bermain, siapa yang mendapatkan keuntungan, dan siapa yang selama ini berlindung di balik perang massa dan perang narasi?

















.
.


Tidak ada komentar