
.


PEKANBARU,- Dugaan korupsi di tubuh PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah atau BRK Syariah kembali menjadi sorotan. Nilainya bukan kecil. Kejaksaan Tinggi Riau mencatat perkara “Korupsi Bank Riau Kepri Syariah (Penyimpangan Pemberian Income Smoothing)”, sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan berbagai persoalan dalam pengelolaan pembiayaan bank, mulai dari analisis pembiayaan, legalitas agunan, penggunaan dana, penyelesaian pembiayaan hingga pengelolaan klaim asuransi. (18/09)
Dalam periode kepengurusan yang berkaitan dengan rangkaian persoalan tersebut, nama Andi Buchari sebagai Direktur Utama, Said Syamsuri sebagai Direktur Operasional, Tengkoe Irawan sebagai Direktur Pembiayaan, M.A. Suharto sebagai Direktur Dana dan Jasa, serta Fajar Restu Febriansyah sebagai Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko tercatat dalam struktur pengelolaan BRK Syariah.
Pertanyaan publik pun mengarah pada satu hal: sejauh mana jajaran manajemen dan organ pengawasan bank menjalankan fungsi pengendalian terhadap keputusan-keputusan yang kemudian menjadi objek pemeriksaan BPK maupun penanganan aparat penegak hukum?
Dalam Laporan Tahunan Kejati Riau Tahun 2023, perkara tersebut tercatat sebagai “Korupsi Bank Riau Kepri Syariah (Penyimpangan Pemberian Income Smoothing)”. Dokumen resmi Kejati Riau menyebut perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada September 2023 terkait dugaan pemberian Special Nisbah atau Income Smoothing yang tidak sesuai prosedur.
Kejati Riau menyebut dugaan pelanggaran berkaitan dengan penempatan dana deposito syariah pada BRK Syariah sebesar Rp15.697.002.063.789 pada periode 2022–2023.
Perkara itu ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-05/L.4/Fd.1/07/2023 tanggal 13 Juli 2023 dan kemudian ditingkatkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-08/L.4/Fd.1/09/2023 tanggal 13 September 2023.
Konstruksi perkara yang dicatat Kejati Riau berkaitan dengan dugaan pemberian Special Nisbah atau Income Smoothing yang tidak sesuai prosedur.
Besarnya nilai penempatan deposito tersebut membuat publik berkepentingan mengetahui bagaimana skema Special Nisbah berjalan, siapa yang memiliki kewenangan mengusulkan dan menyetujui, siapa yang menerima manfaat, apa dasar kebijakannya serta bagaimana mekanisme perhitungan bagi hasil dilakukan.
Nama Syahrial Abdi, Rita Anugrah dan Roy Prakoso juga pernah muncul dalam pemeriksaan terkait perkara tersebut. Status diperiksa berbeda dengan status tersangka atau terdakwa, namun keterlibatan nama-nama tersebut dalam rangkaian pemeriksaan menjadi bagian yang perlu ditelusuri berdasarkan kewenangan dan peran masing-masing.
Belum selesai persoalan Income Smoothing, BPK melalui LHP Nomor 37/LHP/XVIII.PEK/12/2024 tanggal 18 Desember 2024 menemukan sederet persoalan dalam pengelolaan pembiayaan BRK Syariah untuk periode Triwulan III 2022 sampai Triwulan III 2024.
Pemeriksaan mencakup enam kelompok objek, yakni kebijakan internal pembiayaan, pembiayaan Agribisnis MKM di Kedai Inhu/Pasar Peranap, pembiayaan Agribisnis MKM di KCP Siak Kandis, penyelesaian pembiayaan komersial PT WIN, PPR Sejahtera FLPP serta klaim asuransi debitur.
Di Pasar Peranap, pemeriksaan mencakup 95 NOA dengan baki debet Rp6,782 miliar. BPK menemukan 44 pemohon tidak memiliki dokumen berupa peta atau denah lokasi kebun plasma.
BPK juga menemukan persoalan dalam survei usaha dan agunan. Pada 13 debitur terdapat persoalan dalam analisis kelayakan, termasuk pembiayaan berjalan yang tidak diperhitungkan sebesar Rp405,35 juta, COI melampaui batas sebesar Rp55,96 juta, serta cakupan agunan yang belum mencapai 100 persen sebesar Rp206,76 juta.
Yang menjadi perhatian, penggunaan pembiayaan oleh 38 nasabah disebut tidak sesuai dengan tujuan rehabilitasi perkebunan dengan nilai Rp2,743 miliar.
Di KCP Siak Kandis, terdapat 352 nasabah dengan baki debet sekitar Rp48,57 miliar. Pemeriksaan menemukan persoalan terkait penggunaan pembiayaan dan legalitas agunan, termasuk pembiayaan yang berkaitan dengan pembelian lahan kelapa sawit.
Nilai Rp48,57 miliar tersebut merupakan outstanding atau baki debet yang menjadi objek pemeriksaan. Namun besarnya nilai tersebut membuat proses analisis, persetujuan, pencairan dan pengawasan pembiayaan patut menjadi bagian dari penelusuran lebih lanjut.
Temuan lain menyangkut penyelesaian pembiayaan komersial PT WIN setelah pengalihan Kredit Modal Kerja rekening koran dan Kredit Investasi kepada PT YSI. Persoalannya, perjanjian pengalihan disebut telah berakhir sementara kewajiban pembiayaan belum terselesaikan.
Pada PPR Sejahtera FLPP, BPK menemukan enam debitur dengan buy-back guarantee dan baki debet Rp1,021 miliar yang belum ditindaklanjuti pengembang. Terdapat pula lima debitur dengan persoalan second way out dengan baki debet Rp630,38 juta.
Sorotan lainnya datang dari pengelolaan klaim asuransi debitur. Terdapat Rp838,54 juta outstanding pembiayaan yang telah direstrukturisasi namun tidak memiliki perlindungan asuransi. Kemudian Rp7,476 miliar outstanding memiliki pengajuan klaim yang telah melewati masa pertanggungan, sementara Rp7,309 miliar outstanding belum memiliki kepastian pemulihan atau perlindungan terhadap risiko kerugian.
BPK juga menyoroti kebijakan internal pembiayaan yang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan. Temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang diperiksa tidak hanya berada pada tingkat pelaksana atau kantor cabang, tetapi juga menyentuh sistem pengendalian dan tata kelola pembiayaan.
Dalam struktur BRK Syariah 2024 tercatat Helwin Yunus sebagai Direktur Pembiayaan, M.A. Suharto sebagai Direktur Dana dan Jasa, Said Syamsuri sebagai Direktur Operasional dan Fajar Restu Febriansyah sebagai Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko. Pada daftar pejabat 2024 juga tercantum Tengkoe Irawan sebagai Direktur Pembiayaan.
Di tingkat unit, Radi Makna tercatat sebagai Pimpinan Cabang Pembantu BRK Syariah Kandis dan Marwan Setiadi sebagai Branch Manager BRK Syariah Arifin Ahmad pada 2024.
Perbedaan struktur dan periode jabatan tersebut penting diperiksa secara kronologis. Sebab, persoalan utamanya bukan sekadar siapa yang tercatat sebagai pejabat, tetapi siapa yang memiliki kewenangan pada saat keputusan dibuat, siapa yang melakukan pengawasan dan bagaimana mekanisme pengendalian dijalankan.
Persoalan BRK Syariah juga tercermin dalam LKPD Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2024. Pemprov Riau mencatat penyertaan modal pada BRK Syariah sebesar Rp519,168 miliar dengan kepemilikan 42,93 persen, sedangkan nilai investasi metode ekuitas per 31 Desember 2024 tercatat sekitar Rp1,516 triliun.
LKPD juga mencatat dana setoran koperasi sebesar Rp496.078 masih berada pada rekening penampung dan belum dipindahkan ke Kas Daerah. Selain itu, terdapat setoran pokok debitur EKRA sebesar Rp170,028 juta yang disebut belum disetorkan ke Kas Daerah hingga 31 Desember 2024.
Data LKPD tersebut merupakan objek berbeda dan tidak dapat dicampur dengan temuan pembiayaan dalam LHP BPK Nomor 37.
Demikian pula opini WDP atas LKPD Pemprov Riau 2024 tidak dapat dikaitkan begitu saja dengan BRK Syariah. Dasar pengecualian yang ditelusuri berkaitan antara lain dengan uang panjar PPTK Sekretariat DPRD sebesar Rp3,333 miliar yang tidak didukung bukti dan data memadai.
Rangkaian dokumen tersebut memperlihatkan persoalan BRK Syariah dari dua sisi yang berbeda: perkara penegakan hukum terkait Income Smoothing dan temuan pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pembiayaan.
Yang kemudian menjadi sorotan adalah perkembangan penegakan hukum perkara Income Smoothing tersebut. Sejak ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 2023, belum terlihat adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut yang kemudian dibawa hingga persidangan Tipikor berdasarkan perkembangan yang diberitakan. Pada April 2024, Kejati Riau menyatakan penyidik masih mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi dan ahli, serta akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka apabila proses pembuktian telah rampung.
Kondisi itu kini memunculkan desakan agar perkara tersebut tidak terus berhenti pada tahap penyidikan tanpa kejelasan ujung penanganannya.
Salah satu organisasi di Riau, SATU GARIS (Suara Aspirasi Terdepan Untuk Gerakan Anti Korupsi, Reformasi Integritas dan Supremasi Hukum), melalui Wakil Ketua Umumnya, Romi Oc, meminta Kortas Tipidkor mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi BRK Syariah tersebut.
Romi Oc menilai perkara yang telah bertahun-tahun berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum harus memiliki kejelasan. Menurutnya, jika penyidikan telah dilakukan, saksi telah diperiksa dan konstruksi perkara telah dibangun, maka proses hukum tidak semestinya hanya berakhir di meja penyidik tanpa kepastian apakah perkara akan dihentikan karena tidak cukup bukti atau justru dilanjutkan dengan penetapan pihak yang bertanggung jawab dan pembuktian di pengadilan.
“Kami meminta Kortas Tipidkor mengambil alih perkara ini. Jangan sampai perkara yang sudah bertahun-tahun ditangani hanya berakhir di meja penyidik tanpa kejelasan. Kalau memang alat bukti cukup, tetapkan pihak yang bertanggung jawab dan bawa ke pengadilan Tipikor. Kalau tidak cukup, sampaikan secara terbuka dasar hukumnya,” demikian sikap yang disampaikan Romi Oc.
Desakan SATU GARIS tersebut sekaligus menempatkan perkara BRK Syariah pada pertanyaan yang lebih mendasar: sejauh mana proses penyidikan sejak 2023 telah menghasilkan kemajuan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik?
Publik juga patut mendapatkan kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Setelah proses penyidikan berjalan sejak 2023, sejauh mana perkara telah berkembang, apa saja langkah yang telah dilakukan aparat penegak hukum dan apakah hasil pemeriksaan telah cukup untuk menentukan arah perkara menjadi pertanyaan yang wajar untuk dijawab secara terbuka.
Sebab ketika sebuah bank daerah mengelola dana dan pembiayaan dalam skala besar, persoalan tata kelola bukan sekadar urusan internal perusahaan. Di dalamnya terdapat kepentingan daerah, pemegang saham pemerintah daerah dan masyarakat yang membutuhkan pengelolaan lembaga keuangan secara transparan dan akuntabel.
Pada akhirnya, angka Rp15,697 triliun bukan sekadar angka yang tercantum dalam sebuah dokumen. Temuan BPK puluhan miliar juga bukan sekadar daftar administrasi.
Keduanya menuntut penjelasan sesuai objek dan kewenangan masing-masing: bagaimana keputusan dibuat, siapa yang berwenang, siapa yang mengawasi, bagaimana tindak lanjut dilakukan dan, khusus untuk perkara pidana, apakah alat bukti yang ada cukup untuk membawa perkara sampai ke meja hijau.
Redaksi Mata X-POST masih berupaya memperoleh penjelasan resmi dari Kejaksaan Tinggi Riau mengenai perkembangan terbaru perkara dugaan pemberian Special Nisbah atau Income Smoothing tersebut, termasuk apakah penyidikan masih berjalan, telah dihentikan, atau telah menghasilkan perkembangan hukum baru.
Konfirmasi juga diperlukan dari manajemen BRK Syariah terkait temuan BPK Nomor 37/LHP/XVIII.PEK/12/2024, khususnya mengenai tindak lanjut atas persoalan pembiayaan, agunan, penggunaan dana dan klaim asuransi debitur.
Catatan Redaksi: Seluruh angka dalam berita ini dibaca sesuai objek dan dokumen sumbernya. Nilai deposito, baki debet, nilai klaim, penyertaan modal dan dana yang belum dipindahkan ke Kas Daerah merupakan kategori berbeda. Angka-angka tersebut tidak otomatis merupakan kerugian negara. Penetapan kerugian negara maupun pertanggungjawaban pidana terhadap pihak tertentu harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, alat bukti dan proses hukum yang berlaku.

Tidak ada komentar