


JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan. Di tengah desakan agar regulasi tersebut segera disahkan, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad justru mengingatkan risiko serius jika kewenangan besar diberikan tanpa terlebih dahulu membenahi sistem peradilan pidana. (04/ 09)
Abraham menilai persoalan pemberantasan korupsi di Indonesia tidak hanya terletak pada belum disahkannya RUU Perampasan Aset. Menurutnya, persoalan yang lebih mendasar adalah potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system).
Kekhawatiran tersebut menjadi alasan Abraham menolak apabila RUU Perampasan Aset disahkan secara terburu-buru.
Perampasan Aset Bukan Hal Baru
Abraham menegaskan, perampasan aset bukanlah praktik baru dalam penegakan hukum di Indonesia.
Ia menyebut, ketika masih memimpin KPK, tindakan perampasan aset telah dilakukan dalam penanganan perkara.
«“Saya ingin katakan begini, sebelum undang-undang perampasan aset ini diberlakukan, di zaman saya kita sudah melakukan perampasan aset,” ujar Abraham, seperti dilansir Fajar.co.id.»
Karena itu, menurut Abraham, keberadaan undang-undang khusus mengenai perampasan aset tidak otomatis menyelesaikan persoalan korupsi.
Yang justru harus menjadi perhatian, kata dia, adalah memastikan kewenangan penegak hukum tidak disalahgunakan.
Soroti Criminal Justice System
Abraham secara terang-terangan menyoroti sistem peradilan pidana di Indonesia.
Ia menilai terdapat persoalan serius yang harus diselesaikan sebelum negara memberikan kewenangan lebih besar melalui RUU Perampasan Aset.
«“Yang saya khawatir begini, kenapa sampai saya menolak ini, saya melihat ada problem terbesar di dalam pemberantasan korupsi yang ada di Indonesia,” tuturnya.»
«“Problem terbesar, criminal justice system-nya. Criminal justice system di Indonesia itu abuse of power,” lanjut Abraham.»
Menurutnya, sistem peradilan pidana tidak hanya melibatkan satu institusi. Di dalamnya terdapat kepolisian, KPK, kejaksaan, pengadilan hingga lembaga pemasyarakatan.
Jika pengawasan tidak kuat, seluruh rantai penegakan hukum tersebut berpotensi menjadi ruang penyalahgunaan kewenangan.
«“Tindakan koruptif di criminal justice system itu ada polisi, ada KPK, kemudian ada jaksa, ada pengadilan, dan di ujungnya ada lembaga pemasyarakatan. Yang menurut saya ini bisa abuse of power,” terangnya.»
Jangan Sampai Kewenangan Menjadi Senjata
Bagi Abraham, persoalannya bukan sekadar apakah RUU Perampasan Aset perlu disahkan atau tidak. Persoalan utamanya adalah memastikan kewenangan yang diberikan melalui regulasi tersebut tidak berubah menjadi alat untuk kepentingan tertentu.
Ia mengingatkan, apabila sistem penegakan hukum masih rentan terhadap abuse of power, kewenangan besar dalam perampasan aset justru dapat menimbulkan persoalan baru.
Karena itu, Abraham menilai pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset tidak semestinya dilakukan secara tergesa-gesa.
Pembenahan sistem peradilan pidana, penguatan pengawasan, serta jaminan agar kewenangan penegak hukum tidak disalahgunakan menjadi hal penting yang harus diperhatikan.
Sebab, regulasi yang seharusnya menjadi instrumen pemberantasan korupsi jangan sampai justru membuka ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan atau digunakan untuk menyerang pihak tertentu.

Tidak ada komentar