PEKANBARU – Tangis Jasmiati (70) pecah. Di usia senjanya, perempuan lanjut usia asal Kota Pekanbaru itu harus menghadapi kenyataan pahit setelah rumah yang selama ini menjadi tempat berteduh berpindah tangan. Kini, ia hidup dalam kondisi memprihatinkan dan berjuang mencari keadilan. (31/07)
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai media lokal, Jasmiati diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan aset rumah yang diduga dilakukan oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berinisial EL.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Riau dengan Nomor LP/B/33/I/2026/SPKT/Polda Riau, tertanggal 22 Januari 2026.
Meski laporan telah diterima Polda Riau sejak 22 Januari 2026, belum ada informasi resmi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut maupun penetapan tersangka dalam perkara yang dilaporkan ke Polda Riau.
Jasmiati dan pihak pendamping hukum berharap aparat kepolisian dapat menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
Menurut keterangan Jasmiati yang dikutip dari berbagai media lokal, peristiwa itu bermula pada Juni 2024 ketika EL mengontrak rumah di sekitar kediamannya. Seiring berjalannya waktu, EL disebut bersikap ramah, perhatian, dan sering membantu berbagai keperluan korban hingga akhirnya memperoleh kepercayaan.
“Awalnya dia baik sekali. Lama-lama dia menawarkan bantuan untuk menjual rumah saya supaya saya bisa menikmati hari tua dengan layak,” ujar Jasmiati, sebagaimana dikutip dari berbagai media lokal.
Karena merasa percaya, Jasmiati kemudian memberikan surat kuasa kepada EL untuk mengurus proses penjualan rumah, termasuk menerima pembayaran dari pembeli.
Beberapa waktu kemudian, EL mengabarkan bahwa rumah tersebut telah laku terjual. Berdasarkan informasi yang diterima korban, rumah itu dibeli dengan harga sekitar Rp1 miliar dan telah dibayar lunas oleh pembeli.
Namun, menurut pengakuan Jasmiati hingga kini ia tidak pernah menerima uang hasil penjualan rumah tersebut.
“Setelah rumah dijual, uangnya tidak pernah diberikan kepada saya. Saya malah ditinggalkan begitu saja tanpa kejelasan,” ungkap Jasmiati dilansir dari Riau Pos
Akibat kehilangan tempat tinggal dan tidak memiliki penghasilan, Jasmiati sempat tinggal di sebuah rumah kos. Namun karena tidak memiliki biaya hidup, ia akhirnya kembali ke rumah yang telah dijual.
Dari situlah ia mengetahui bahwa rumah miliknya telah berpindah kepemilikan, sementara uang hasil penjualan diduga tidak pernah diterimanya.
Kondisi Jasmiati kini disebut sangat memprihatinkan. Ia bahkan dikabarkan sempat memanfaatkan fasilitas umum untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena tidak lagi memiliki tempat tinggal yang layak.
Rumah tersebut disebut memiliki nilai pasar sekitar Rp4 miliar dengan luas tanah mencapai sekitar 1.500 meter persegi. Kini, Jasmiati mengaku kehilangan seluruh aset yang dimilikinya dan harus menjalani hari-hari dalam ketidakpastian.
Tak hanya itu, korban bersama keluarganya juga mengaku menerima ancaman yang diduga berasal dari keluarga terlapor. Dugaan intimidasi tersebut disebut semakin menambah beban psikologis korban yang telah berusia lanjut.
Kasus ini mendapat perhatian publik. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan, sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada korban yang merupakan seorang lansia.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan atau tanggapan atas dugaan tersebut. MataXpost membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Tidak ada komentar