
.


SIAK – Kasus Narkotika Bayu yang ditangani Polsek Tualang kembali menjadi sorotan. Pemeriksaan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap personel yang menangani perkara tersebut berlanjut, dengan penyidik Asmar Yulis dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 16 September 2026.
Informasi tersebut diperoleh Bayu saat petugas Propam Polda Riau mendatanginya di Rutan Siak pada 8 September 2026. Dalam pertemuan tersebut, Bayu mendapat informasi mengenai agenda pemeriksaan Asmar terkait penanganan perkara yang kini ikut disorot dalam proses etik.
Sorotan semakin menguat setelah Majelis Hakim PN Siak menyatakan Bayu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan peredaran narkotika maupun permufakatan jahat dengan Lasmi. Namun, Bayu tetap dijatuhi pidana berdasarkan ketentuan pidana lain sebagaimana tercantum dalam putusan.
Dalam sidang KKEP sebelumnya pada 3 Agustus 2026, Panit Reskrim Polsek Tualang Ipda Khairul dan seorang penyidik diperiksa. Bayu juga dihadirkan sebagai saksi melalui sambungan video dari ruang jaksa di PN Siak.
Menurut Bayu, pemeriksaan etik menyentuh proses penangkapan, BAP, assessment TAT hingga gelar perkara. Ia mengaku tidak memperoleh pendampingan penasihat hukum secara efektif saat pemeriksaan awal dan keterangannya diarahkan oleh penyidik.
Bayu juga menyebut salah seorang penyidik mengaku tidak mengetahui perkara secara utuh dan hanya menjalankan arahan atasannya. Jika keterangan tersebut benar, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana penyidik memahami perkara dan siapa yang menentukan arah penanganannya.
Kronologi penangkapan juga menjadi sorotan. Menurut Bayu, Ipda Khairul menyebut dirinya dan Lasmi langsung dibawa ke Polsek Tualang setelah diamankan. Bayu mengaku terlebih dahulu dibawa ke sebuah mess polisi di sekitar kawasan pipa Caltex, Perawang, selama kurang lebih dua jam.
Dalam persidangan pidana, Lasmi disebut diamankan sekitar 16.00 WIB, sedangkan Bayu diamankan sekitar 17.45–18.00 WIB. Perbedaan kronologi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai apa yang terjadi selama jeda tersebut dan bagaimana informasi mengenai Bayu diperoleh.
Pihak pembela Bayu sebelumnya juga mempersoalkan dasar awal perkara yang disebut berasal dari laporan masyarakat, termasuk informasi mengenai Bayu yang muncul setelah Lasmi diamankan. Rangkaian tersebut dinilai perlu diuji untuk memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur.
Persoalan assessment TAT turut dipertanyakan. Menurut Bayu, Polsek Tualang mengajukan assessment pada 28 Januari 2026, tetapi kemudian dibatalkan. Keluarga kembali mengajukan assessment pada Februari setelah memperoleh rekomendasi Bidpropam Polda Riau.
Dalam sidang etik disebut permohonan tersebut ditolak secara tertulis, tetapi keluarga Bayu mengaku tidak pernah menerima surat penolakan. Jika surat tersebut memang ada, keberadaan dan mekanisme penyampaiannya menjadi bagian yang patut dijelaskan.
Gelar perkara juga dipertanyakan. Aparat disebut menyatakan gelar perkara telah dilakukan di Polsek Tualang dan Polres Siak, sementara tim pembela mengaku tidak menemukan Berita Acara Gelar Perkara dalam berkas yang mereka pelajari.
“Saya hanya diperiksa di Polsek Tualang di hadapan penyidik. Saya tidak pernah mengikuti atau mengetahui adanya gelar perkara sebagaimana yang disebutkan dalam sidang etik,” ujar Bayu kepada redaksi.
Di tengah proses tersebut, status pemeriksaan etik Kapolsek Tualang dan mantan Kanit Reskrim Iptu Alan juga belum mendapat penjelasan terbuka. Belum diketahui apakah pemeriksaan telah dilakukan, masih berjalan, ditunda, atau telah selesai.
Atas rangkaian persoalan tersebut, transparansi dalam proses pemeriksaan etik menjadi penting. Publik berhak mengetahui sejauh mana proses berjalan, siapa saja yang diperiksa, apa hasil pemeriksaannya, serta apakah terdapat pelanggaran etik dalam penanganan perkara Bayu.
Mataxpost juga mendorong agar proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan profesional, sehingga setiap dugaan pelanggaran maupun setiap tindakan yang dinilai telah sesuai prosedur dapat dijelaskan berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk mengetahui kronologi dan perkembangan kasus Bayu secara lebih lengkap, masyarakat dapat menelusuri rangkaian pemberitaan Mataxpost yang telah diterbitkan hingga 46 jilid, mulai dari perkembangan perkara hingga proses persidangan dan pemeriksaan etik.
Hingga berita ini diterbitkan, hasil akhir pemeriksaan etik terhadap personel Polsek Tualang yang berkaitan dengan perkara Bayu belum diketahui.
Redaksi Mataxpost membuka ruang hak jawab kepada Asmar Yulis, Ipda Khairul, Iptu Alan, Kapolsek Tualang, penyidik yang bersangkutan, Kapolres Siak, serta Bidpropam Polda Riau untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun tanggapan atas informasi dalam pemberitaan ini.

Tidak ada komentar