[gnpub_google_news_follow]



SIAK – Proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap sejumlah personel Polsek Tualang terkait penanganan perkara narkotika Bayu Perdana memasuki tahap pemeriksaan internal Polri.
Sidang kode etik tersebut digelar di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Riau, tepatnya melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Riau, Kota Pekanbaru.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas anggota dalam proses penyidikan perkara Bayu Perdana.
Adapun personel yang menjalani pemeriksaan dalam rangkaian sidang kode etik tersebut yakni Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono, S.H., M.H., Panit Reskrim Polsek Tualang Ipda Khairul, serta penyidik Erwin Aryanto Putra Manalu.
Sidang etik ini menjadi perhatian publik karena berlangsung di tengah proses hukum perkara Bayu Perdana yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Siak. Materi yang diperiksa dalam sidang etik berkaitan dengan dugaan persoalan prosedur penyidikan yang sebelumnya juga menjadi keberatan pihak penasihat hukum dalam persidangan pidana.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak pembela, beberapa materi yang menjadi sorotan dalam pemeriksaan etik antara lain dugaan proses penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal.
Dugaan pengarahan atau penggiringan keterangan agar mengikuti kehendak penyidik, persoalan pendampingan penasihat hukum saat pemeriksaan awal, serta tidak dilaksanakannya Tim Asesmen Terpadu (TAT) dalam perkara tersebut dan pelanggaran dalam penangkapan.
Selain itu, Bayu Perdana disebut telah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kode etik melalui sambungan video virtual dari Pengadilan Negeri Siak. Keterangan Bayu berkaitan dengan proses pemeriksaan awal, penyusunan BAP, serta rangkaian tindakan aparat sejak dirinya diamankan hingga proses penyidikan berjalan.
Dalam perkembangan selanjutnya, sidang kode etik tersebut akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terhadap personel lain yang berkaitan dengan proses penanganan perkara.
Di antaranya mantan Kanit Reskrim Polsek Tualang Iptu Alan Arief A.R., S.Kom., serta sejumlah anggota Unit Reskrim yang tercatat dalam administrasi perkara, termasuk Aipda Asmar Yulis, Brigpol Pujangga Rezeki Kelana, S.H., Briptu Kharisma Satria Pandiangan, Bripda Erwin Arianto Saputra Manalu, dan Bripda Ryan Jani Sitohang.
Pihak penasihat hukum Bayu menilai pemeriksaan etik di Bidpropam Polda Riau menjadi bagian penting karena menyangkut proses penyidikan yang menjadi dasar penyusunan berkas perkara, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, hingga pembuktian di persidangan.
Namun demikian, sidang kode etik merupakan mekanisme internal Polri yang berdiri sendiri dan tidak secara langsung menentukan bersalah atau tidaknya terdakwa dalam perkara pidana.
Hasil pemeriksaan etik nantinya akan menentukan apakah terdapat pelanggaran terhadap kode etik profesi Polri dalam pelaksanaan tugas anggota yang diperiksa.
Hingga berita ini diterbitkan, Bidpropam Polda Riau belum menyampaikan hasil akhir sidang kode etik terhadap para personel Polsek Tualang yang diperiksa.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tidak ada komentar