
.


SIAK,- Seorang pria berinisial RS (33), pemilik pondok pesantren di Kabupaten Siak, ditangkap polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap seorang santrinya sendiri. (11/09)
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 3 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, korban saat itu dihubungi RS melalui WhatsApp dan diminta datang ke aula majelis yang berada di lingkungan pondok pesantren.
Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos menjelaskan, korban awalnya diminta datang dengan alasan untuk membantu membersihkan aula majelis pondok pesantren.
“Berdasarkan hasil penyidikan, korban saat itu diminta datang sama pelaku dari pesan WhatsApp. Alasannya diminta membantu bersihkan aula majelis pondok pesantren,” ujar Raja Kosmos, Kamis (10/9/2026).
Saat korban sedang membersihkan ruangan, RS kemudian datang dan diduga melakukan pencabulan terhadap korban. Namun, peristiwa tersebut tidak langsung dilaporkan karena korban disebut tidak berani menceritakannya kepada orang tua.
Kasus tersebut baru terungkap setelah korban menyelesaikan pendidikannya di pondok pesantren. Orang tua korban yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Penyidikan polisi selanjutnya mengungkap adanya dugaan korban lain. Sedikitnya tiga orang saksi lainnya mengaku pernah menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan RS ketika mereka masih menjalani pendidikan di pondok pesantren tersebut.
Kasus ini kini ditangani Polres Siak. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para korban dan saksi serta mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana tersebut.

Tidak ada komentar