тαʝαм мєℓιнαт ƒαктα
𝐌 𝐀 𝐓 𝐀 𝐗 𝐏 𝐎 𝐒 𝐓
Tiada Kebenaran Yang Mendua
Bola dunia MataXPOST
MENU Senin, 07 Sep 2026
x
.

Dari Tan Kian ke Ferry Boboho, Jejak Dugaan Rp40 Miliar Mengarah ke Lingkaran Kejagung?

waktu baca 6 menit
Senin, 7 Sep 2026 04:25

JAKARTA,- Beredarnya dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan dengan Tan Kian kembali menjadi sorotan. Dokumen tersebut memuat keterangan mengenai dugaan aliran uang puluhan miliar rupiah yang muncul dalam rangkaian perkara korupsi PT Asabri dan Jiwasraya. (07/09)

Dalam BAP yang beredar, nama Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho disebut dalam rangkaian komunikasi dengan Tan Kian. Pada saat perkara Asabri dan Jiwasraya berjalan, Tan Kian mengaku merasa terdesak dan membutuhkan bantuan. Ia kemudian disebut dikenalkan oleh seseorang bernama Lucy Kweek kepada Ferry Boboho.

Dalam keterangannya, Tan Kian menyebut Ferry Boboho sebagai orang yang disebut memiliki kemampuan untuk membantu membereskan persoalannya dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Agung.

Namun, terdapat bagian penting dalam BAP yang perlu dicermati. Tan Kian disebut tidak pernah mendapatkan penjelasan langsung dari Ferry mengenai siapa pejabat Kejaksaan Agung yang disebut dapat membantu menyelesaikan persoalannya.

“Namun sdr FERRY YANTO HONGKIRIWANG tidak pernah menyebut siapa nama pejabat di Kejagung yang menjadi tempat sdr FERRY YANTO HONGKIRIWANG untuk membereskan masalah saya agar tidak menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Asabri maupun Jiwasraya tersebut.”

Dari sinilah muncul dugaan mengenai uang dalam jumlah besar.

Dalam dokumen yang beredar, terdapat keterangan mengenai uang sekitar Rp40 miliar dalam bentuk dolar Singapura (SGD). Tan Kian disebut menyatakan bahwa uang tersebut bisa saja diserahkan kepada sejumlah pejabat Kejaksaan Agung, di antaranya Syarief Sulaeman Nahdi, Febrie Adriansyah, Ali Mukartono, hingga Sanitiar Burhanuddin.

Namun, frasa “bisa saja” menjadi bagian krusial yang tidak boleh diabaikan. Keterangan tersebut bukan pernyataan bahwa keempat pejabat tersebut terbukti menerima uang.

Karena itu, penyebutan nama dalam BAP tidak serta-merta membuktikan seseorang menerima uang ataupun melakukan tindak pidana. Keterangan tersebut masih harus diuji melalui alat bukti dan proses hukum yang sah.

Yang menjadi pertanyaan justru berada pada mata rantai setelah uang tersebut disebut diserahkan kepada Ferry Boboho.

Jika benar uang tersebut diserahkan kepada Ferry, lalu ke mana uang itu bergerak? Siapa yang menguasai? Siapa yang menerima? Dan apakah ada pihak lain yang kemudian menikmati atau mengendalikan dana tersebut?

Pertanyaan inilah yang kini menjadi sorotan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih dan mengusut dugaan aliran dana tersebut.

Menurut Boyamin, perkara yang memuat dugaan aliran uang puluhan miliar rupiah dan menyebut nama pejabat tinggi institusi penegak hukum tidak boleh berhenti sebagai polemik dokumen yang beredar di ruang publik.

“KPK harus mengambil alih kasus ini. Jangan sampai perkara yang menyangkut dugaan aliran uang dan menyebut nama-nama pejabat tinggi penegak hukum justru berhenti sebagai polemik. Semua harus diuji secara terbuka, profesional dan independen,” tegas Boyamin.

Menurutnya, yang harus dibongkar bukan sekadar siapa yang disebut dalam BAP, tetapi fakta mengenai perjalanan uang tersebut.

Siapa yang membawa uang, siapa yang menerima, siapa yang menguasai dan ke mana akhirnya dana tersebut mengalir.

Boyamin juga menegaskan bahwa nama seseorang yang tercantum dalam BAP bukan otomatis menunjukkan keterlibatan pidana.

“Benar, nama yang disebut dalam BAP bukan berarti otomatis bersalah. Tetapi justru karena itulah harus ada penyelidikan yang serius,” ujarnya.

Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri bukti objektif, termasuk transaksi keuangan, komunikasi para pihak, pertemuan, aset dan rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan dugaan penyerahan dana.

Di tengah mencuatnya BAP tersebut, kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membantah informasi bahwa uang Rp40 miliar tersebut mengalir kepada kliennya.

Febri menyebut informasi mengenai dugaan penerimaan uang oleh Febrie muncul karena sebagian pertimbangan hakim dalam persidangan praperadilan dikutip secara tidak utuh.

Menurutnya, berdasarkan BAP Tan Kian, uang tersebut disebut diberikan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho, bukan secara langsung kepada Febrie Adriansyah.

“Dan Ferry tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP Tan Kian tersebut bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA. Itu tegas sekali di BAP tersebut,” ujar Febri.

Febri juga menjelaskan bahwa Tan Kian memperoleh informasi mengenai perkara yang sedang berjalan dari seseorang bernama Lucy Kweek. Informasi tersebut berkaitan dengan potensi Tan Kian menjadi tersangka.

Tan Kian kemudian disebut berkomunikasi dengan Ferry Hongkiriwang.

Menurut Febri, Tan Kian tidak pernah secara eksplisit menyatakan bahwa uang Rp40 miliar tersebut ditujukan kepada Febrie Adriansyah.

“Tan Kian justru menyebut ada empat nama di Kejaksaan Agung yang menurut Tan Kian, bahasanya, ‘bisa saja uang 40 miliar tersebut untuk orang-orang tersebut’,” katanya.

Febri menilai harus ada pemisahan yang tegas antara fakta pemberian uang kepada Ferry dengan dugaan mengenai kemungkinan aliran dana setelah uang tersebut diterima.

Ia menyebut belum diketahui apakah uang yang diberikan kepada Ferry digunakan untuk kepentingannya sendiri atau diserahkan kepada pihak lain.

“Ini BAP Tan Kian ya. Justru Tan Kian tidak pernah menyebutkan secara eksplisit bahwa pemberian uang Rp40 miliar itu ditujukan untuk Pak FA. Tidak pernah,” tegasnya.

Dalam perkembangan perkara tersebut, muncul pula informasi mengenai dugaan penyerahan uang sebesar SGD 5 juta pada 2022.

Uang tersebut disebut dibawa menggunakan sebuah tas merah dan diserahkan di sebuah hotel di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.

Dengan nilai kurs pada periode tersebut, jumlah tersebut disebut setara sekitar Rp55 miliar.

Namun, seluruh rangkaian informasi mengenai penyerahan, pembagian maupun aliran lanjutan dana masih berupa dugaan yang membutuhkan pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah.

Tan Kian sendiri diketahui merupakan saksi dalam perkara PT Asabri jilid II yang ditangani Kejaksaan pada 2021. Sebelumnya, ia juga pernah berstatus tersangka dalam perkara Asabri jilid I.

Dalam narasi perkara yang berkembang, Tan Kian disebut merasa tertekan karena berpotensi kembali terseret sebagai tersangka. Ferry Hongkiriwang kemudian disebut berada dalam rangkaian komunikasi terkait persoalan tersebut.

Kini, pertanyaan terbesar bukan sekadar siapa saja yang namanya muncul dalam BAP.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apakah uang tersebut benar-benar berpindah tangan, kepada siapa, melalui siapa, dan di mana uang itu akhirnya berhenti.

MAKI meminta KPK tidak membiarkan persoalan tersebut berhenti sebagai perang narasi antara pihak yang membantah dan pihak yang mempertanyakan.

“Telusuri uangnya, jangan hanya telusuri omongannya. Follow the money. Siapa yang membawa, siapa yang menerima, siapa yang menguasai dan ke mana uang itu bergerak,” ujar Boyamin.

Dorongan tersebut sekaligus membuka kembali kebutuhan untuk menguji seluruh rangkaian dugaan transaksi secara independen.

Sebab, penyebutan nama pejabat tinggi dalam sebuah BAP bukanlah putusan bersalah. Tetapi di sisi lain, dugaan aliran dana puluhan miliar rupiah juga tidak semestinya berhenti hanya karena nama-nama yang disebut kemudian saling membantah.

Ujung persoalannya tetap sama: siapa penerima sebenarnya dan ke mana aliran uang tersebut bergerak?

Jawaban atas pertanyaan itu hanya dapat diperoleh melalui pemeriksaan bukti, penelusuran transaksi, komunikasi para pihak serta proses hukum yang transparan dan independen.

Publik kini menunggu apakah dugaan aliran Rp40 miliar tersebut akan berhenti sebagai keterangan dalam BAP, atau justru menjadi pintu masuk untuk membongkar lebih jauh mata rantai uang di balik perkara yang menyeret nama-nama besar di lingkungan Kejaksaan Agung.

(Monitor Indonesia)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x