χρσѕт ραятηєя
𝐌 𝐀 𝐓 𝐀 𝐗 𝐏 𝐎 𝐒 𝐓
Tiada Kebenaran Yang Mendua
Bola dunia MataXPOST
MENU Kamis, 27 Agu 2026
x
.

Oknum TNI Diduga Lakukan Penganiayaan dan Pengancaman Penculikan terhadap Warga Sipil

waktu baca 4 menit
Kamis, 27 Agu 2026 01:26

Pekanbaru, – Beberapa warga sipil disebut menjadi korban dugaan penganiayaan dan pengancaman yang dilakukan oleh seorang pria yang disebut merupakan anggota TNI berpangkat kolonel berinisial Jefridin. Peristiwa tersebut diduga terjadi di sebuah kafe di kawasan Jalan Ronggowarsito, Pekanbaru. (27/08)

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kejadian berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB, saat RW bersama sejumlah orang lainnya berada di ruang smoking area kafe.
Seorang pria berbadan besar disebut tiba-tiba datang ke ruangan tersebut. Pria itu kemudian diduga melakukan pemukulan terhadap RW dan RK.

Dalam kejadian yang sama, korban juga disebut menerima sejumlah ancaman, di antaranya ancaman akan diculik serta ancaman untuk mematahkan tangan dan kaki.

Karyawan kafe berinisial T saat dimintai keterangan membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurutnya, sejumlah tamu memang sedang berada di ruang smoking area sebelum pria tersebut datang dan kemudian terjadi aksi pemukulan.

Selain keterangan saksi, rekaman CCTV kafe juga diharapkan dapat menjadi bukti penting untuk mengungkap kejadian tersebut. Saat dimintai rekaman CCTV, pihak manajemen kafe disebut menyampaikan bahwa rekaman tersebut akan segera diberikan.

Setelah kejadian, warga disebut mendatangi Polsek Lima Puluh untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya. Namun, berdasarkan keterangan warga, aparat di Polsek Lima Puluh menyarankan agar kejadian tersebut dilaporkan kepada POM TNI, mengingat pihak yang disebut terlibat diduga merupakan anggota TNI.

Belakangan, informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan persoalan sebelumnya mengenai lapak pedagang di kawasan Masjid An-Nur.

Warga yang disebut terlibat dalam persoalan tersebut diketahui tergabung dalam Pemuda Pancasila. Sebelumnya, Mata X Post juga telah memberitakan adanya dugaan pungutan terhadap pedagang yang disebut dilakukan oleh seorang perempuan bernama Dina.

Dalam pemberitaan sebelumnya, sejumlah pedagang menyampaikan dugaan bahwa Dina mendapat dukungan atau perlindungan dari oknum TNI berpangkat kolonel bernama Jefridin.

Informasi tersebut masih merupakan dugaan berdasarkan keterangan pihak-pihak yang diwawancarai dan belum menjadi kesimpulan hukum.

Jefridin sendiri disebut bertugas sebagai Kepala Bagian (Kabag) Keamanan di PT Agrinas. Keterlibatannya dalam persoalan lapak pedagang tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kapasitas dan dasar keterlibatannya dalam persoalan tersebut.

Mengapa seorang pejabat yang disebut bertugas di bidang keamanan di PT Agrinas justru disebut turut menangani persoalan lapak pedagang masyarakat? Apakah keterlibatan tersebut berkaitan dengan tugas keamanan, kepentingan tertentu, atau ada alasan lain?

Pertanyaan tersebut penting mendapat penjelasan agar tidak berkembang menjadi persepsi mengenai adanya penggunaan kewenangan di luar tugas dan fungsi yang bersangkutan.

Di tengah polemik tersebut, sejumlah masyarakat Pekanbaru kini meminta Mabes TNI melakukan evaluasi terhadap keberadaan dan penugasan Kolonel Jefridin di PT Agrinas.

Permintaan evaluasi itu muncul menyusul dugaan keterlibatannya dalam persoalan lapak pedagang serta dugaan penganiayaan dan pengancaman terhadap warga sipil yang kini menjadi sorotan.

Masyarakat menilai evaluasi diperlukan untuk memastikan apakah keterlibatan Jefridin dalam persoalan tersebut masih berada dalam batas tugas dan kewenangannya, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi TNI.

Dalam perkembangan berikutnya, RW disebut diundang untuk menghadiri mediasi oleh seorang oknum aparat Polda Riau. Mediasi tersebut disebut berkaitan dengan kesalahpahaman yang sebelumnya terjadi di lapangan terkait persoalan lapak pedagang.

Namun, pertemuan yang seharusnya menjadi ruang penyelesaian masalah tersebut kemudian disebut berujung pada dugaan kekerasan terhadap warga sipil.

Jika benar pertemuan tersebut merupakan agenda mediasi, masyarakat tentu berharap proses penyelesaian persoalan dilakukan secara aman, tertib, dan tanpa kekerasan.

Karena itu, Pomdam XIX/Tuanku Tambusai diharapkan dapat menindaklanjuti informasi tersebut secara objektif dan profesional, termasuk memeriksa seluruh rangkaian kejadian serta meminta keterangan dari korban, saksi, dan pihak-pihak yang berada di lokasi.

Jika benar ancaman penculikan tersebut pernah disampaikan, muncul pertanyaan yang jauh lebih serius: bagaimana jika ancaman itu benar-benar terjadi di kemudian hari?

Apakah negara akan menunggu sampai seorang warga benar-benar menjadi korban sebelum mengambil tindakan?

Dugaan kekerasan, intimidasi, maupun ancaman terhadap warga sipil, apabila terbukti, semestinya tidak dianggap sebagai persoalan biasa, terlebih jika pihak yang disebut terlibat merupakan aparat yang memiliki kewenangan dan kedudukan tertentu.

TNI digaji oleh negara dengan anggaran yang bersumber dari rakyat. Kewenangan dan kekuatan yang dimiliki prajurit semestinya digunakan untuk menjalankan tugas negara serta memberikan rasa aman kepada masyarakat, bukan untuk menekan atau menakut-nakuti warga sipil.

Maka pertanyaan publiknya sederhana: jika seorang prajurit diduga menggunakan pengaruh atau kewenangannya untuk menekan warga sipil, siapa yang akan memastikan hukum tetap berjalan dan rakyat mendapatkan perlindungan?

Pertanyaan tersebut tentu menjadi tanggung jawab institusi terkait untuk menjawabnya melalui pemeriksaan yang objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi dari Kolonel Jefridin terkait dugaan penganiayaan, pengancaman penculikan, maupun keterlibatannya dalam persoalan lapak pedagang tersebut.

Mata X Post tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kolonel Jefridin, PT Agrinas, institusi TNI, pihak kepolisian, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.

Mata X Post akan terus memantau perkembangan perkara ini dan menyampaikan informasi berdasarkan keterangan saksi, dokumen, rekaman CCTV apabila telah diperoleh, serta sumber resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x