[gnpub_google_news_follow]



PEKANBARU – Beredar informasi bahwa Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Sofyan Franyata Hariyanto (SFH) menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Informasi tersebut mencuat di tengah proses penyidikan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang menyeret sejumlah pejabat daerah. (29) 07)
Kabar pemeriksaan terhadap SFH senin 27 Juli 2026 di gedung BPK Riau, menjadi perhatian publik lantaran sebelumnya KPK telah melakukan penggeledahan di rumah pribadi dan rumah dinas SFH pada Desember 2025.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah uang yang kemudian menjadi salah satu materi pendalaman dalam proses penyidikan.
Menurut narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya, pemeriksaan terkait temuan uang tersebut dilakukan saat SFH diperiksa sebagai saksi pada 27 Juli 2026. Penyidik menggali keterangan mengenai asal-usul serta keterkaitan uang yang ditemukan dengan perkara dugaan pemerasan yang sedang ditangani.
Selain mendalami keterangan SFH, KPK juga meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait dugaan penerimaan uang oleh Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Salah satu pihak yang diperiksa adalah ajudan gubernur berinisial RF.
Di tengah perkembangan perkara tersebut, muncul pula informasi dari sejumlah sumber mengenai dugaan adanya relasi kepentingan antara SFH dan Dani Mursalam dalam dinamika politik pemerintahan Riau.
Sejumlah sumber mengklaim terdapat dugaan pertukaran kepentingan politik melalui penempatan orang-orang dekat maupun keluarga Dani Mursalam pada sejumlah posisi strategis.
Salah satu nama yang ikut disebut dalam informasi tersebut adalah Bambang Suwarno, peserta seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau periode 2026–2029. Sejumlah sumber mengaitkan peluang Bambang menduduki posisi pimpinan KPID Riau dengan kedekatannya dengan Dani Mursalam.
Informasi tersebut berkembang karena Dani Mursalam diketahui pernah menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Riau pada masa kepemimpinan Abdul Wahid dan memiliki hubungan keluarga dengan Bambang Suwarno.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di ruang publik mengenai potensi konflik kepentingan, terutama di tengah perhatian terhadap proses hukum yang menjerat Abdul Wahid menjelang putusan perkara.
Namun hingga kini, belum terdapat keterangan resmi dari KPK maupun pihak-pihak terkait yang mengonfirmasi adanya hubungan antara perkara dugaan pemerasan, SF Hariyanto, Dani Mursalam, Bambang Suwarno, maupun dinamika penempatan jabatan yang berkembang di masyarakat.
Redaksi masih melakukan upaya konfirmasi kepada KPK, SF Hariyanto, Dani Mursalam, Bambang Suwarno, serta pihak-pihak terkait lainnya. Setiap klarifikasi akan dimuat sebagai bagian dari hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tidak ada komentar