[gnpub_google_news_follow]



SIAK – Putusan terhadap Bayu yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak pada Senin (3/8/2026) bertepatan dengan pelaksanaan sidang kode etik terhadap Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono, S.H., M.H., Panit Reskrim Ipda Khairul, serta Penyidik Erwin Aryanto Putra Manalu di Bidang Propam Polda Riau. (04/08)
Persidangan etik tersebut menarik perhatian karena berlangsung pada hari yang sama dengan agenda pembacaan putusan perkara pidana Bayu.
Bahkan, beberapa saat sebelum majelis hakim membacakan amar putusan, Bayu dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kode etik melalui sambungan video dari ruang jaksa di Pengadilan Negeri Siak.
Kepada redaksi usai mengikuti sidang etik, Bayu mengaku pemeriksaan banyak menyoroti proses penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pertama. Ia menyatakan pada saat pemeriksaan awal tidak memperoleh pendampingan penasihat hukum secara nyata dan merasa isi keterangannya diarahkan mengikuti kehendak penyidik.
Keterangan tersebut merupakan pengakuan Bayu dalam sidang etik dan hingga kini belum dapat diverifikasi secara independen.
Bayu juga mengaku dalam persidangan etik mendengar Penyidik Erwin Aryanto Putra Manalu menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui secara utuh perkara yang ditanganinya dan hanya menjalankan perintah Panit Reskrim Ipda Khairul.
Selain itu, Bayu melihat adanya interaksi antara Ipda Khairul dengan penyidik tersebut yang menurut pengamatannya menyerupai isyarat saat penyidik memberikan keterangan di hadapan Majelis Komisi Etik.
Sidang etik juga mengungkap adanya perbedaan keterangan mengenai kronologi setelah penangkapan. Saat Majelis Komisi Etik menanyakan ke mana Bayu dan Lasmi dibawa setelah diamankan, Ipda Khairul disebut menjawab keduanya langsung dibawa ke Polsek Tualang.
Namun Bayu memberikan keterangan berbeda. Menurutnya, setelah ditangkap ia bersama Lasmi terlebih dahulu dibawa ke sebuah mess polisi di sekitar kawasan pipa Caltex, Perawang, dan berada di lokasi tersebut sekitar dua jam sebelum akhirnya dibawa ke Polsek Tualang. Perbedaan keterangan tersebut menjadi salah satu materi yang turut didalami dalam sidang etik.
Di sisi lain, fakta yang terungkap dalam persidangan pidana di Pengadilan Negeri Siak menunjukkan Lasmi terlebih dahulu diamankan sebelum Bayu ditangkap. Berdasarkan keterangan yang muncul di persidangan, Lasmi disebut diamankan sekitar pukul 16.00 WIB, kemudian dibawa menuju lokasi tempat Bayu bekerja. Setelah berada di lokasi tersebut sekitar dua jam, Bayu baru diamankan sekitar pukul 17.45 hingga 18.00 WIB.
Rangkaian fakta tersebut memunculkan pertanyaan dari tim penasihat hukum. Menurut mereka, apabila dalam pengakuan Lasmi terdapat pihak lain yang diduga menjadi sumber narkotika, penyidik semestinya melakukan pengembangan terhadap pihak tersebut.
Tim pembela berpendapat keberadaan alat komunikasi maupun dugaan bukti transaksi dapat dijadikan dasar untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat.
Dalam persidangan pidana, penasihat hukum Bayu juga mengajukan dalil adanya dugaan penjebakan (entrapment). Menurut pembela, aparat diduga memanfaatkan Lasmi untuk menghubungi Bayu dengan harapan memperoleh target lain dalam proses penyelidikan.
Dalil tersebut telah disampaikan di hadapan majelis hakim, namun menurut tim pembela belum memperoleh pertimbangan yang memadai dalam putusan.
Hakim Pilih Dakwaan Subsider
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak tidak sependapat dengan konstruksi tuntutan Jaksa Penuntut Umum maupun seluruh dalil pembelaan yang diajukan penasihat hukum.
Majelis menyatakan Bayu tidak terbukti melakukan tindak pidana peredaran narkotika maupun permufakatan jahat sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer.
Namun, majelis berpendapat Bayu telah mengetahui bahwa barang yang dibawa Lasmi merupakan narkotika jenis sabu. Atas dasar pertimbangan tersebut, majelis menyatakan Bayu dengan sengaja dan tanpa hak memiliki atau menguasai narkotika tersebut.
Sehingga dinyatakan terbukti melanggar dakwaan subsider, yakni Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Putusan tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak yang diketuai Hari Rahmat, S.H., dengan hakim anggota Jona Agusmen, S.H., dan Hendrik Nainggolan, S.H.
Putusan tersebut juga menjadi sorotan tim kuasa hukum dan keluarga Bayu, Menurut mereka, majelis hakim belum memberikan pertimbangan yang memadai terhadap dalil dugaan penjebakan (entrapment) maupun berbagai kejanggalan yang terungkap selama persidangan.
Termasuk perbedaan kronologi penangkapan, dugaan ketidaksesuaian proses penyidikan, serta fakta-fakta lain yang menurut pembela berpotensi memengaruhi penilaian terhadap perkara.
Seluruh poin tersebut, kata tim pembela, akan diuraikan secara rinci dalam memori banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi.
Sidang Etik dan Putusan Berjalan Bersamaan
Persidangan etik terhadap aparat yang menangani perkara Bayu berlangsung pada hari yang sama dengan pembacaan putusan. Meski sidang etik dan perkara pidana merupakan dua mekanisme yang berbeda, berjalannya kedua proses tersebut secara bersamaan memunculkan perhatian publik karena materi yang diperiksa dalam sidang etik berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur penyidikan yang juga menjadi pokok keberatan tim pembela di persidangan pidana.
Dalam hukum acara pidana, sidang etik memang tidak menentukan bersalah atau tidaknya seorang terdakwa. Namun apabila ditemukan pelanggaran prosedur yang berkaitan dengan proses penyidikan, hasil pemeriksaan etik dapat menjadi informasi yang relevan dalam upaya hukum lanjutan, termasuk banding, sepanjang berkaitan dengan penilaian terhadap proses pembuktian..
Sementara itu, tim hukum Bayu telah menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri Siak. Mereka menyebut memori banding akan memuat secara rinci fakta-fakta persidangan, dugaan pelanggaran prosedur penyidikan, serta perkembangan yang terungkap dalam sidang kode etik sebagai bagian dari argumentasi yang akan diajukan kepada Pengadilan Tinggi.
Dengan masih berlangsungnya proses etik terhadap aparat yang menangani perkara, putusan Pengadilan Negeri Siak diperkirakan belum menjadi akhir dari polemik perkara ini.
Selain proses banding di Pengadilan Tinggi, perhatian publik kini juga tertuju pada hasil pemeriksaan Bidpropam Polda Riau untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara sejak tahap penyidikan hingga berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, Bidpropam Polda Riau belum menyampaikan hasil resmi sidang kode etik terhadap Kompol Teguh Wiyono, Ipda Khairul, maupun Penyidik Erwin Aryanto Putra Manalu.
(Redaksi MATAXPOST membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.)

Tidak ada komentar