
.


Pekanbaru, – Dugaan penganiayaan di Ten Cafe, Jalan Ronggowarsito, Pekanbaru, kini menyisakan persoalan baru terkait keberadaan rekaman CCTV yang disebut-sebut merekam kejadian tersebut.(29/08)
Penasihat hukum BPPH Pemuda Pancasila, Dedi Haryanto Lubis, Teguh SH dan tim, selaku kuasa hukum Ronal dan Romi, mengaku telah melihat rekaman CCTV.
Menurut keterangan advokat, sebagaimana dituturkan para korban kepada redaksi, dari salah satu sudut kamera tampak sosok yang disebut sebagai Kolonel Cpm Jefridin melakukan gerakan memukul ke arah kepala seseorang menggunakan tangan kosong.
Namun, rekaman tersebut belum pernah diterima redaksi secara utuh. Mata X Post juga belum dapat memverifikasi secara independen konteks sebelum dan sesudah adegan yang dipersoalkan.

Yang kemudian menjadi pertanyaan justru keberadaan salinan rekaman tersebut.
Para korban mempertanyakan: “jika rekaman CCTV itu memang ada dan telah diperlihatkan kepada mereka maupun kuasa hukumnya, lalu di mana salinan videonya?”, tanya salah satu korban kepada tim hukum.

Menurut keterangan yang disampaikan kepada redaksi, tim advokat hanya memperoleh akses untuk menonton rekaman CCTV dan tidak mendapatkan salinannya.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius. Siapa yang menguasai rekaman tersebut? Siapa yang memberikan akses untuk melihatnya?
Pertanyaan semakin penting karena pihak kuasa hukum korban juga menyebut rekaman dari sudut kamera lainnya diduga sudah tidak tersedia.
Mata X Post tidak menuduh pihak tertentu telah menghapus CCTV. Namun, jika benar terdapat rekaman yang pernah tersimpan kemudian tidak lagi tersedia.
Aparat penegak hukum perlu memastikan apakah hal tersebut terjadi karena sistem melakukan overwrite otomatis, kerusakan teknis, atau terdapat tindakan manusia yang menyebabkan rekaman hilang.
Korban membutuhkan bukti, bukan sekadar kesempatan untuk melihat bukti, karena itu, apabila rekaman CCTV memang ada, rekaman tersebut semestinya diamankan dan diperiksa secara utuh oleh pihak berwenang.
Pemeriksaan terhadap perangkat DVR/NVR dan media penyimpanan juga penting untuk mengetahui riwayat data, siapa yang memiliki akses, serta apakah terdapat aktivitas penghapusan.
Dalam konteks hukum, apabila penyelidikan membuktikan adanya tindakan sengaja untuk menghilangkan, merusak, menyembunyikan atau menghancurkan alat bukti guna menyesatkan proses peradilan, perbuatan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sempat Dijanjikan, Redaksi Kemudian Diblokir
Persoalan CCTV juga bersinggungan dengan komunikasi redaksi Mata X Post dengan pihak Ten Cafe.
Sebelumnya, pihak Ten Cafe disebut menjanjikan akan memberikan potongan rekaman CCTV kepada redaksi untuk kepentingan verifikasi pemberitaan.
Namun pada 27 Agustus 2026, nomor kontak pihak Ten Cafe disebut telah memblokir komunikasi redaksi.
Pemblokiran tersebut bukan bukti bahwa pihak Ten Cafe menghapus rekaman, tetapi ketika sebelumnya ada komunikasi mengenai pemberian CCTV, perubahan sikap tersebut menjadi bagian dari pertanyaan yang membutuhkan penjelasan.
Pengelola Ten Cafe perlu menjelaskan: apakah seluruh CCTV saat kejadian masih tersimpan, siapa yang memiliki akses, apakah terdapat salinan cadangan, dan apakah pernah dilakukan penghapusan terhadap rekaman tersebut?
Persoalan ini bukan semata menyangkut pihak yang terlibat dalam dugaan penganiayaan. Ini juga menyangkut keamanan masyarakat yang beraktivitas di tempat tersebut.
Sebab, jika terjadi peristiwa lain terhadap pengunjung, CCTV semestinya dapat menjadi alat untuk membantu mengungkap apa yang sebenarnya terjadi.
Karena itu, warga Pekanbaru yang beraktivitas di Ten Cafe patut mengetahui bagaimana sistem keamanan dan pengelolaan CCTV di tempat tersebut.
Mata X Post tidak menghakimi pihak Ten Cafe maupun pihak lainnya. Namun, jika CCTV memang ada, biarkan bukti tersebut berbicara melalui pemeriksaan yang objektif. Jika memang hilang, jelaskan kapan, bagaimana dan mengapa.
Sebab dalam perkara dugaan penganiayaan, CCTV seharusnya menjadi saksi bisu yang mengungkap fakta bukan justru menjadi bukti yang dipertanyakan keberadaannya.
Mata X Post membuka ruang hak jawab bagi pihak Ten Cafe, Kolonel Cpm Jefridin, Dina, penasihat hukum korban maupun pihak lainnya untuk menyampaikan klarifikasi, bukti dan keterangan secara bertanggung jawab.


















.
.
.
.


Tidak ada komentar