[gnpub_google_news_follow]
x

Parah! Program Presiden Diduga Dijadikan Modus Penipuan, Ketua PAC PDIP Bunut M. Ansar Dilaporkan, Kerugian Rp2,4 Miliar

waktu baca 3 menit
Jumat, 31 Jul 2026 15:31

PELALAWAN – Dugaan penipuan berkedok investasi yang mengatasnamakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencuat di Kabupaten Pelalawan, Riau. Modusnya diduga menggunakan nama dan aktivitas dapur MBG untuk meyakinkan calon investor agar menyerahkan sejumlah uang. (31/07)

Informasi yang dihimpun Redaksi menyebutkan, korban diduga telah mencapai puluhan orang, sementara total kerugian kolektif diperkirakan mencapai Rp2,4 miliar. Nilai tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah apabila korban lain bermunculan.

Sosok yang disebut para korban sebagai pihak yang menghimpun dana adalah M. Ansar, yang diketahui menjabat sebagai Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Bunut.

Nominal yang disetorkan korban bervariasi, mulai dari Rp60 juta hingga ratusan juta rupiah. Dana tersebut disebut akan digunakan untuk berbagai kebutuhan yang diklaim berkaitan dengan program MBG, mulai dari pengadaan barang, renovasi bangunan hingga kebutuhan operasional dapur.

Namun, setelah dana diserahkan, sejumlah korban mengaku mengalami persoalan dan belum mendapatkan kembali uang yang telah mereka keluarkan.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan dugaan bahwa penghimpunan dana tersebut merupakan investasi bodong.

Berikut data korban dan nominal kerugian yang dihimpun MATAXPOST:

1.AK: Rp240.000.000
2. AA: Rp120.000.000
3. SPT Rp150.000.000
4. NZP: Rp50.000.000
5. RB: Rp40.000.000
6. RHH : Rp50.000.000
7. SIN: Rp60.000.000
8. AWS: Rp100.000.000
9. RZ Rp107.000.000
10. NHR: Rp180.000.000
11. DND : Rp400.000.000
12.Bm :Rp15.000.000
13. Emi: Rp20.000.000

Total: Rp1.532.000.000

Data tersebut merupakan daftar korban yang telah dihimpun sementara dan belum mencakup seluruh angka kerugian yang diperkirakan mencapai Rp2,4 miliar.

Dalam penawaran kepada calon investor, nama Dapur Biran disebut-sebut digunakan untuk membangun kepercayaan. Nama tersebut dikaitkan dengan kegiatan dapur MBG di Pangkalan Kerinci.

Dalam sejumlah pemberitaan terkait MBG di Pelalawan, dr. Biran Afandi Yusriono, M.H. tercatat sebagai Ketua Yayasan Harapan Bunda Pelalawan. Yayasan tersebut disebut sebagai salah satu mitra/pelaksana dapur SPPG terbanyak dalam pelaksanaan program MBG di Pelalawan.

Salah seorang korban berinisial AA mengaku menyerahkan uang sebesar Rp120 juta, saat ini korban juga telah melaporkan kepada polres Pelalawan.

«”Saya rugi Rp120 juta, Bang,” ujar AA saat menceritakan kronologi kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).»

Besarnya nilai setoran para korban membuat persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut transaksi individual. Jika jumlah korban dan nilai kerugian tersebut benar, maka terdapat nilai ekonomi yang cukup besar yang perlu ditelusuri, termasuk tujuan penghimpunan dana dan penggunaan uang yang telah disetorkan para korban.

Salah satu korban juga telah melaporkan dugaan tersebut ke Polres Pelalawan. Laporan tersebut menjadi langkah hukum korban untuk meminta penanganan atas dugaan penipuan yang dialaminya.

Yang menjadi sorotan dalam perkara ini adalah penggunaan nama Program Makan Bergizi Gratis, sebuah program pemerintah yang memiliki jangkauan luas dan melibatkan banyak pihak dalam penyediaan makanan bergizi melalui SPPG.

Jika dugaan penggunaan nama Program Makan Bergizi Gratis untuk menghimpun dana masyarakat terbukti, persoalannya jauh lebih serius daripada sekadar kerugian finansial. Nama program Presiden diduga dipakai sebagai alat membangun kepercayaan korban.

Praktik semacam ini berpotensi bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencoreng nama program pemerintah dan merusak kepercayaan publik terhadap negara.

Hingga berita ini diterbitkan, M. Ansar belum memberikan klarifikasi atas dugaan tersebut. Pihak PDI Perjuangan juga belum memberikan keterangan resmi terkait kasus yang menyeret nama salah satu pengurusnya.

Sementara itu, jumlah korban dan nilai kerugian masih dapat berkembang seiring kemungkinan adanya pihak lain yang merasa dirugikan.

Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. MATAXPOST membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x