[gnpub_google_news_follow]

.


Mataxpost | Pekanbaru,- Pemeriksaan KPK pada 14 Agustus 2026 membawa nama Rama Andre Nugroho ke dalam pusaran perkara Kuantan Singingi (Kuansing). Rama bukan sekadar pegawai Kementerian Kehutanan, ia disebut sebagai Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Wilayah Sumatera, Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan, Kemenhut. (15/08)
Posisi Rama menjadi penting karena KPK sedang mendalami dugaan aliran uang yang berkaitan dengan permohonan alih fungsi kawasan hutan di Kuansing.
Artinya, penyidik tidak hanya menelusuri uang, tetapi juga menguji proses administrasi kawasan hutan yang diduga berkaitan dengan aliran dana tersebut.
Pada 14 Agustus, selain Rama, KPK memeriksa Juprizal, Ketua DPRD Kuansing; Fahdiansyah, Pj Sekda Kuansing periode 2024–2025; Petdri Utama, Kepala Cabang Pekanbaru PT Clipan Finance Indonesia Tbk; dan Novianti, pihak swasta.
Pemeriksaan sebelumnya juga menjangkau sejumlah pejabat Pemkab Kuansing, antara lain Andri Yama Putra (Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan), Ade Fahrer Arif (Kepala Dinas PUPR), Sigit Purnomo (Kabag Tata Pemerintahan), Dasver Librian (anggota DPRD), Marel Hendra (Sekretaris BPBD), Deswan Antoni (Kabag Umum), dan Syahferi (Camat Logas Tanah Darat).

Penyidik juga memeriksa sejumlah orang di sekitar Suhardiman Amby dan pihak swasta, seperti Indrigo Aprianto (ajudan), Ijon/IJN (sopir), Gusman Putra Yuda (kerabat), Rasyid/Rasid Asmianto (Kepala Desa Setiang), Andhi/Andi Syamsu (Camat Singingi Hilir), Solihim/Solihun (PT Agrolestari Adimulia), Heri Gunawan (PT Mitra Ideal Consultant), dan Usman (Dirut PT Maskirana Pertiwi).
Di tingkat pemerintah pusat, KPK sebelumnya memeriksa Asdonny/Donny August Satriayudha Dwi Hatmanto dari Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Kemenhut, Suprapto, Kepala Subdirektorat Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Kemenhut, serta Dalu Agung Darmawan dari ATR/BPN.
Sementara dalam jalur dugaan suap pengisian jabatan dan kendaraan, KPK turut memeriksa Harry Panche dari BKPP Kuansing, Dasman, Herawati, pihak money changer, dealer otomotif, perusahaan pembiayaan, serta Suci Nitia Edwar, istri kedua Suhardiman.
Rangkaian pemeriksaan tersebut memperlihatkan setidaknya dua jalur perkara yang kini saling bersinggungan. Jalur pertama berkaitan dengan dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah. Jalur kedua menyangkut dugaan gratifikasi dalam pengurusan kawasan hutan.
Dalam jalur kawasan hutan, KPK menyebut Juprizal diduga berperan dalam proses pengumpulan uang oleh Suhardiman dari para petani yang merupakan anggota KUD.
Dari Juprizal, penyidik menyita SGD12.000, yang nilainya sekitar Rp167 juta. Dari Fahdiansyah, KPK menyita Rp15 juta.
KPK juga menyebut SGD12.000 tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang sebelumnya dikembalikan pihak Kemenhut setelah adanya amplop yang dikaitkan dengan Suhardiman dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Asal-usul dan aliran dana tersebut masih didalami penyidik.
Di titik ini, pertanyaan perkara menjadi lebih besar. Bukan sekadar siapa membawa uang, melainkan siapa yang mengumpulkan, dari siapa, untuk kepentingan apa, siapa yang mengubahnya menjadi Dolar SGD, bagaimana uang tersebut sampai ke pihak Kemenhut, dan mengapa sebagian uang itu kemudian berada pada Juprizal.
Pertanyaan berikutnya menyentuh jalur administrasi. Apa sebenarnya yang sedang diurus melalui permohonan alih fungsi kawasan hutan di Kuansing?
Siapa yang mengajukan, bagaimana prosesnya berjalan di tingkat pemerintah daerah, dan sejauh mana proses tersebut masuk ke Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Kemenhut?
Pemeriksaan Rama Andre Nugroho menjadi penting karena posisinya berada tepat pada simpul administrasi kawasan hutan di tingkat pemerintah pusat.
Bersama pemeriksaan terhadap pejabat Kemenhut lainnya, penyidik tampaknya sedang menguji apakah terdapat hubungan antara proses administratif kawasan hutan dengan aliran uang yang kini ditelusuri.
Perkara ini juga tidak bisa dilepaskan dari konteks lebih luas persoalan kehutanan di Riau. Selama bertahun-tahun, deforestasi, perubahan fungsi kawasan, penguasaan lahan, perkebunan, dan lemahnya penegakan hukum menjadi persoalan yang terus berulang.
Dari Tesso Nilo hingga berbagai kawasan hutan di Riau, pertanyaan publik selalu kembali pada satu hal: siapa yang mendapatkan manfaat ekonomi terbesar dari perubahan kawasan hutan, dan bagaimana proses itu bisa berlangsung?
Kini, KPK membawa pertanyaan tersebut ke dalam konstruksi penyidikan Kuansing.
Jejak uang sedang dipertemukan dengan jejak administrasi kawasan hutan.
Dan di tengah rangkaian itu muncul satu nama dari Kementerian Kehutanan: Rama Andre Nugroho.
Apakah pemeriksaannya hanya untuk mengonfirmasi proses administrasi kawasan hutan? Atau penyidik sedang mencari titik temu antara uang yang dikumpulkan di daerah, proses pengurusan kawasan hutan, dan keputusan administratif di tingkat pusat?
Ikuti terus perkembangan kasus ini hanya di MataXpost.com. Pertanyaannya kini, apakah penyidikan KPK di Kuantan Singingi akan berhenti pada dugaan aliran uang dan pengurusan kawasan hutan, atau justru membuka paradoks yang lebih besar dalam tata kelola hutan di Riau termasuk Pelalawan?
Ade Monchai














.
.
.


Tidak ada komentar