
.


JAKARTA,- Status Barang Milik Negara (BMN) di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, kembali dipertanyakan. Kepastian mengenai objek, lokasi, hingga dasar penguasaan aset diminta segera ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI. (28/09)
Persoalan tersebut dibahas dalam pertemuan Forum Masyarakat Terdampak SK 59 (FORMADAM SK 59) bersama DJKN di Aula Lantai 5 Kantor Pusat DJKN, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Pertemuan membahas status aset dan lahan yang berkaitan dengan SK Gubernur Riau Nomor 091/48/59 tanggal 5 Juni 1959, khususnya objek yang dikaitkan dengan wilayah Kecamatan Tualang.
Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan DJKN, anggota DPRD Provinsi Riau Androy Ade Rianda, S.H., M.H., C.La., Pemprov Riau, SKK Migas, BPN Riau, Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), PT Bumi Siak Pusako (BSP), serta masyarakat yang tergabung dalam FORMADAM SK 59.
Salah satu persoalan yang dipertanyakan masyarakat adalah Surat DJKN Nomor S-28/KN.04/2021 tanggal 27 Mei 2021. FORMADAM menilai perlu ada penegasan mengenai objek dan cakupan wilayah yang dimaksud dalam surat tersebut karena Kecamatan Tualang belum disebut secara spesifik.
Karena itu, FORMADAM meminta DJKN memberikan kepastian administratif agar tidak terjadi perbedaan tafsir mengenai objek dan lokasi aset yang disebut sebagai BMN.
PHR dan BSP Berikan Penjelasan
Dalam pertemuan tersebut, PHR menyampaikan bahwa berdasarkan koordinat dan peta yang dilampirkan, Jalur 1 dan Jalur 2 berada di luar wilayah kerja Rokan sejak 29 Oktober 2002.
PHR juga menyatakan tidak terdapat fasilitas migas milik perusahaan di wilayah Kecamatan Tualang.
Sementara itu, PT Bumi Siak Pusako menjelaskan bahwa berdasarkan PSC Kontrak Alih Kelola dari PT CPI kepada PT BSP, Kecamatan Tualang tidak termasuk dalam wilayah kerja PT BSP.
Namun, BSP menyebut terdapat BMN milik perusahaan yang berada di Kecamatan Tualang pada koridor pipeline dan powerline berdasarkan SK Gubernur tahun 1978 mengenai Jalur Jalan Minas–Perawang dengan koridor 50 meter di kiri dan kanan as jalan.
Anggota DPRD Provinsi Riau, Androy Ade Rianda, mengatakan persoalan tersebut membutuhkan kepastian administratif agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai objek yang sebenarnya dimaksud sebagai BMN.
> “Kita ingin memastikan secara jelas objek, lokasi dan dasar penguasaan aset yang dipersoalkan. Jangan sampai terjadi perbedaan pemahaman karena dokumen maupun informasi yang digunakan belum menunjuk secara spesifik lokasi yang dimaksud,” kata Androy kepada awak media melalui sambungan seluler, Minggu (27/9/2026).
Kantor Pertanahan Kabupaten Siak dalam forum tersebut juga meminta DJKN memberikan penegasan apakah wilayah yang dipersoalkan masyarakat benar-benar termasuk aset sebagaimana dimaksud dalam Surat DJKN Nomor S-28/KN.04/2021.
Dengan demikian, status BMN pada wilayah yang dipersoalkan masih memerlukan verifikasi terhadap data, dokumen, lokasi, koordinat, serta dasar penguasaan aset.
Androy menilai pemeriksaan tidak cukup hanya berdasarkan dokumen administratif. Posisi spasial serta kesesuaian antara dokumen dengan kondisi objek di lapangan juga perlu dipastikan.
### DJKN Akan Verifikasi Keberadaan BMN
Salah satu poin penting dalam pertemuan tersebut adalah rencana DJKN untuk memastikan informasi mengenai keberadaan BMN berdasarkan keterangan yang disampaikan PHR dan BSP.
Menurut Androy, proses verifikasi tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian terhadap persoalan yang telah lama dikawal masyarakat.
> “Yang harus dipastikan adalah apakah objek yang dipersoalkan masyarakat memang merupakan BMN sebagaimana yang dimaksud dalam dokumen DJKN. Karena itu, data, peta, koordinat dan dasar penguasaan harus diperiksa secara terang,” ujarnya.
Selain itu, peta PHR yang sebelumnya dijanjikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Provinsi Riau pada 14 September 2026 telah diserahkan melalui SKK Migas dalam pertemuan bersama DJKN.
Peta tersebut menjadi bagian dari bahan pembahasan dan tercantum sebagai lampiran Notula Rapat DJKN tanggal 24 September 2026. Dokumen itu juga telah diterima FORMADAM SK 59.
Namun, PHR/SKK Migas masih diminta membuat surat resmi sebagai pengantar peta untuk disampaikan kepada DJKN.
### Tiga Langkah Lanjutan
Berdasarkan hasil pertemuan dan notula rapat DJKN, terdapat tiga langkah lanjutan yang akan dilakukan.
**Pertama**, Kantor Pertanahan Kabupaten Siak akan menyampaikan surat kepada DJKN untuk meminta penegasan apakah tanah yang dimaksud merupakan BMN Hulu Migas. Surat tersebut ditargetkan disampaikan paling lambat 28 September 2026.
**Kedua**, PHR/SKK Migas akan membuat surat resmi sebagai pengantar terhadap peta yang telah diserahkan untuk kemudian disampaikan kepada DPRD Provinsi Riau dan DJKN.
**Ketiga**, DJKN akan melakukan verifikasi dan memastikan informasi mengenai keberadaan BMN berdasarkan keterangan serta dokumen yang disampaikan PHR dan BSP.
Sekretaris sekaligus Juru Bicara FORMADAM SK 59, Masri Sebayang, menegaskan hasil pertemuan 24 September 2026 belum merupakan keputusan akhir mengenai status tanah.
Menurut Masri, pertemuan tersebut menjadi perkembangan penting karena pembahasan mulai diarahkan pada pembuktian berbasis dokumen, data, dan aspek spasial.
FORMADAM masih meminta kejelasan mengenai objek tanah yang disebut sebagai BMN, lokasi dan titik koordinat, dasar perolehan maupun penguasaan, hubungan BMN dengan PHR dan BSP, serta keterkaitannya dengan SK Gubernur Riau Nomor 091/48/59 Tahun 1959.
> “Yang perlu dipastikan adalah apakah objek yang dipersoalkan masyarakat memang termasuk dalam BMN yang dimaksud,” kata Masri.
FORMADAM SK 59 menyatakan akan terus mengawal tindak lanjut proses tersebut, termasuk surat Kantor Pertanahan Kabupaten Siak kepada DJKN, surat resmi PHR/SKK Migas sebagai pengantar peta, serta proses verifikasi DJKN.
Kepastian status BMN di Kecamatan Tualang selanjutnya akan bergantung pada hasil verifikasi administratif, pemetaan spasial, serta pencocokan dokumen oleh instansi terkait.
Hasil verifikasi diharapkan dapat memperjelas objek aset yang dimaksud sekaligus menjadi dasar dalam penyelesaian persoalan yang selama ini dikawal masyarakat melalui FORMADAM SK 59.
**(RH/RED)**

Tidak ada komentar