тαʝαм мєℓιнαт ƒαктα
𝐌 𝐀 𝐓 𝐀 - 𝐗 𝐏 𝐎 𝐒 𝐓
Tiada Kebenaran Yang Mendua
Bola dunia MataXPOST
MENU Jumat, 02 Okt 2026
x

Polemik PT DSI: Menelusuri Jejak Fakta dan Dokumen Negara di Balik Tudingan

waktu baca 9 menit
Rabu, 30 Sep 2026 06:45

PEKANBARU,-  Polemik mengenai PT Duta Swakarya Indah (PT DSI) kembali mencuat pada September 2026. Sejumlah pemberitaan menyoroti status penguasaan dan legalitas lahan perusahaan di Kabupaten Siak, Riau, mulai dari persoalan Hak Guna Usaha (HGU), pelepasan kawasan hutan, sengketa dengan masyarakat, hingga putusan pengadilan atas bidang tanah tertentu. (30/09)

Salah satu sorotan terbaru menyebut PT DSI tidak memiliki HGU meskipun sebelumnya terdapat keputusan pelepasan kawasan hutan seluas 13.532 hektare. Persoalan tersebut kemudian dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2001 K/Pdt/2026 tanggal 18 Agustus 2026 dalam perkara sengketa lahan sekitar 16 hektare.

Namun, ketika persoalan ini ditarik ke belakang dan ditelusuri berdasarkan dokumen yang tercatat dalam berkas perkara, perjalanan PT DSI ternyata jauh lebih panjang. Ada rangkaian dokumen pertanahan, kehutanan, perkebunan, tata ruang, pengukuran bidang tanah hingga proses yang berkaitan dengan HGU sejak perusahaan berdiri pada 1988.

Karena itu, persoalan PT DSI tidak cukup dijawab hanya dengan satu pemberitaan atau satu putusan pengadilan. Setiap dokumen harus ditempatkan sesuai fungsi, waktu penerbitan, luas areal, serta objek tanah yang dimaksud.

PT DSI berdiri berdasarkan Akta Pendirian Nomor 29 tanggal 19 April 1988. Selanjutnya tercatat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor C2-1472.HT.01.TH’89 tanggal 11 Februari 1989. Dalam perjalanan perseroan juga terdapat Akta Perubahan Nomor 67 tanggal 26 Oktober 1988 serta Akta Berita Acara Rapat Nomor 8 tanggal 30 Juli 2019.

Jejak administrasi perkebunan mulai terlihat lebih jelas pada 1995. Tercatat Surat Gubernur Riau Nomor 525/EK/520 tanggal 31 Januari 1995 mengenai pencadangan areal, Surat Dinas Perkebunan Provinsi Riau Nomor IV/51/SD.01/4.95 tanggal 17 April 1995, serta Surat Menteri Pertanian Nomor HK.350/E5.304/05.95 tanggal 12 Mei 1995 mengenai persetujuan prinsip pembangunan perkebunan.

Pada tahun yang sama terdapat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 982/Menhut-II/1995 tanggal 29 Juni 1995. Kemudian melalui Surat Dinas Perkebunan Provinsi Riau Nomor IV/849/SD.01/10.95 tanggal 23 Oktober 1995, komoditas perkebunan tercatat mengalami perubahan, yang selanjutnya diikuti Surat Menteri Pertanian Nomor KB.320/466/Mentan/XII/95 tanggal 8 Desember 1995.

Titik penting berikutnya muncul pada 6 Januari 1998 melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 17/Kpts-II/1998 yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan seluas 13.532 hektare untuk PT DSI.

Angka 13.532 hektare inilah yang kemudian menjadi salah satu titik utama dalam perdebatan publik mengenai PT DSI. Namun, secara hukum administrasi pertanahan, pelepasan kawasan hutan tidak identik dengan pemberian HGU.

Pelepasan kawasan merupakan bagian dari proses perubahan status kawasan hutan, sedangkan HGU merupakan hak atas tanah yang mempunyai mekanisme pemberian tersendiri.

Dengan demikian, pertanyaan mengenai 13.532 hektare tersebut tidak berhenti pada apakah kawasan itu pernah dilepaskan, tetapi juga harus dilanjutkan pada pertanyaan: bagaimana status tanah setelah pelepasan, bidang mana yang kemudian diproses, berapa luas yang masuk izin lokasi, bagaimana proses pengukurannya, dan apakah seluruh atau sebagian areal tersebut pernah memperoleh HGU.

Dokumen yang tercatat menunjukkan adanya proses administrasi pertanahan setelah pelepasan kawasan tersebut. Pada 2000 terdapat permohonan pengukuran kadastral PT DSI beserta korespondensi dengan BPN. Proses tersebut kemudian berlanjut melalui Surat Departemen Kehutanan/Badan Planologi Nomor S.519/VII-KP/2005 tanggal 30 Juni 2005 yang berkaitan dengan proses HGU.

Pada 8 Desember 2006, Pemerintah Kabupaten Siak menerbitkan Keputusan Bupati Siak Nomor 284/HK/KPTS/2006 mengenai izin lokasi dengan luas sekitar 8.000 hektare.

Rangkaian perizinan berlanjut pada 2008. Di antaranya terdapat Keputusan Bupati Siak Nomor 340/HK/KPTS/2008 mengenai kelayakan lingkungan dan Surat Gubernur Riau Nomor 500/EK.Bang/08.17 tanggal 16 Juni 2008 mengenai kesesuaian tata ruang. Terdapat pula dokumen persetujuan investasi yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan.

Pada 22 Januari 2009, Pemerintah Kabupaten Siak menerbitkan Izin Usaha Perkebunan Nomor 57/HK/KPTS/2009. Pada periode yang sama, PT DSI juga tercatat mengajukan permohonan pengukuran kadastral kepada BPN.

Proses tersebut kemudian berlangsung hingga 2012. Terdapat sejumlah surat-menyurat antara PT DSI dan BPN terkait permohonan pengukuran, pembayaran biaya pengukuran, batas bidang tanah serta proses administrasi pertanahan.

Pada 14 Agustus 2012 tercatat Berita Acara Ekspose Hasil Pengukuran Batas Bidang Tanah PT DSI di BPN RI. Dua bulan kemudian, pada 12 Oktober 2012, tercatat Peta Bidang Tanah atas nama PT DSI Nomor 108-05.11-2012.

Berikutnya, pada 20 November 2012 terdapat Surat Pertimbangan Aspek Penatagunaan Tanah Nomor 09/PB-HGU/XI/2012 dalam rangka proses pemberian HGU.

Rangkaian tersebut menjadi penting karena memperlihatkan bahwa proses administrasi pertanahan PT DSI tidak berhenti pada dokumen pelepasan kawasan hutan 1998. Ada proses lanjutan berupa pengukuran, pemetaan, pertimbangan penatagunaan tanah dan tahapan administrasi yang berkaitan dengan HGU.

Pada 1 Februari 2013 juga tercatat Surat Dinas Kehutanan Provinsi Riau Nomor 522.1/Planhut/447 mengenai konfirmasi status lahan.

Dalam perkembangan berikutnya, terdapat dokumen terkait pelepasan atau penyerahan sebagian areal untuk kepentingan negara. Di antaranya Surat PT DSI Nomor 108/DSI/IX/2021 mengenai persetujuan pelepasan hak. Pemerintah Kabupaten Siak juga pernah menjelaskan mengenai sekitar 5.532 hektare areal yang dikaitkan dengan PT DSI dan kemudian diserahkan kepada negara.

Angka 5.532 hektare tersebut perlu dipisahkan dari angka 13.532 hektare yang tercantum dalam keputusan pelepasan kawasan hutan 1998. Perbedaan angka tersebut menunjukkan pentingnya melihat peta bidang, koordinat dan dokumen pelepasan secara langsung agar tidak terjadi pencampuran antara luas kawasan awal dengan luas areal yang kemudian berstatus berbeda.

Persoalan PT DSI kemudian berkembang menjadi sejumlah sengketa hukum. Dalam berkas perkara yang diajukan PT DSI tercatat berbagai putusan pengadilan, antara lain:

Putusan PN Siak Nomor 07/Pdt.G/2012, Putusan PT Pekanbaru Nomor 59/PDT/2013/PTR, Putusan Mahkamah Agung Nomor 2848 K/PDT/2013, Putusan Mahkamah Agung Nomor 158 PK/PDT/2015, Putusan PN Siak Nomor 19/Pdt.G/2016,

Putusan PT Pekanbaru Nomor 184/Pdt/2017, Putusan Mahkamah Agung Nomor 2380 K/PDT/2018, Putusan Mahkamah Agung Nomor 933 PK/PDT/2020, Putusan Mahkamah Agung Nomor 1940 K/PDT/2021, Putusan PN Siak Nomor 60/Pdt.Bth/2021 dan Putusan PT Riau Nomor 97/PDT/2022.

Namun, daftar putusan tersebut tidak dapat dibaca sebagai satu perkara tunggal. Setiap putusan mempunyai nomor perkara, pihak, objek dan pokok sengketa masing-masing. Karena itu, keberadaan sejumlah putusan tersebut tidak otomatis menentukan status seluruh areal yang pernah dikaitkan dengan PT DSI.

Hal serupa harus diterapkan terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 2001 K/Pdt/2026 tanggal 18 Agustus 2026. Putusan tersebut berkaitan dengan sengketa bidang tanah sekitar 16 hektare.

Karena objeknya spesifik, putusan tersebut perlu dibaca berdasarkan bidang tanah dan pokok perkara yang diperiksa, bukan langsung ditarik menjadi kesimpulan mengenai keseluruhan 13.532 hektare.

Di sisi lain, sengketa dengan masyarakat Kampung Merempan Hilir juga menjadi bagian dari persoalan yang perlu ditelusuri. Pemberitaan pada September 2026 menyebut adanya sekitar 40 hektare lahan yang masih dipersoalkan masyarakat, termasuk pertanyaan mengenai dasar penguasaan dan pembayaran atas bidang-bidang tersebut.

Persoalan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan mengenai PT DSI tidak hanya menyangkut hubungan antara perusahaan dengan pemerintah, tetapi juga bersinggungan dengan bidang-bidang tanah yang diklaim atau dikuasai masyarakat.

Pada titik ini, pertanyaan paling penting bukan semata-mata apakah PT DSI memiliki HGU atau tidak. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: bidang tanah mana yang dimaksud?

Sebab, sebuah perusahaan dapat memiliki sejumlah dokumen yang berbeda untuk satu rangkaian kegiatan, sementara setiap dokumen mempunyai fungsi hukum yang berbeda pula.

Pelepasan kawasan hutan bukan HGU. Izin lokasi bukan HGU. IUP juga bukan HGU. Demikian pula peta bidang tanah dan proses pengukuran belum dengan sendirinya berarti hak HGU telah diterbitkan.

Karena itu, untuk menentukan status suatu bidang tanah, seluruh rantai dokumen harus dibaca secara berurutan: asal-usul kawasan, pelepasan kawasan, izin lokasi, kesesuaian tata ruang, pengukuran, peta bidang, proses pemberian hak, sertifikat apabila telah diterbitkan, serta putusan pengadilan apabila bidang tersebut pernah disengketakan.

Di sinilah polemik PT DSI membutuhkan pemeriksaan yang lebih rinci.

Jika terdapat bidang yang memang belum memiliki hak yang dipersyaratkan, status tersebut perlu dijelaskan berdasarkan dokumen pertanahan.

Sebaliknya, apabila terdapat proses administrasi yang pernah ditempuh PT DSI, seluruh dokumen tersebut juga harus ditempatkan dalam kronologi dan tidak dihapus begitu saja dari rekam jejak persoalan.

Dengan demikian, tudingan bahwa PT DSI menguasai ribuan hektare tanpa dasar harus diuji berdasarkan bidang, luas, koordinat dan dokumen yang spesifik. Begitu pula klaim sebaliknya harus diuji dengan pertanyaan yang sama.

Publik berhak mengetahui berapa luas lahan yang saat ini dikuasai PT DSI, berapa yang masuk dalam izin lokasi, berapa yang masuk IUP, berapa yang pernah diproses untuk HGU, berapa yang telah diserahkan kepada negara, serta berapa bidang yang masih menjadi objek sengketa dengan masyarakat.

Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena dokumen yang tercatat menunjukkan adanya perbedaan luas dalam berbagai tahapan.

Ada angka 13.532 hektare dalam keputusan pelepasan kawasan hutan, sekitar 8.000 hektare dalam izin lokasi dan IUP, sekitar 5.532 hektare yang kemudian disebut diserahkan kepada negara, serta bidang-bidang tertentu yang menjadi objek sengketa.

Perbedaan angka tersebut bukan sekadar persoalan administrasi. Di balik setiap angka terdapat bidang tanah, koordinat, batas, riwayat penguasaan dan dasar hukum yang harus dapat ditelusuri.

Dokumen PT Duta Swakarya Indah yang tercatat dalam berkas perkara antara lain:

  1. Akta Pendirian PT Duta Swakarya Indah Nomor 29 tanggal 19 April 1988.
  2. Keputusan Menteri Kehakiman Nomor C2-1472.HT.01.TH’89 tanggal 11 Februari 1989.
  3. Akta Perubahan Nomor 67 tanggal 26 Oktober 1988.
  4. Surat Gubernur Riau Nomor 525/EK/520 tanggal 31 Januari 1995.
  5. Surat Dinas Perkebunan Provinsi Riau Nomor IV/51/SD.01/4.95 tanggal 17 April 1995.
  6. Surat Menteri Pertanian Nomor HK.350/E5.304/05.95 tanggal 12 Mei 1995.
  7. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 982/Menhut-II/1995 tanggal 29 Juni 1995.
  8. Surat Dinas Perkebunan Provinsi Riau Nomor IV/849/SD.01/10.95 tanggal 23 Oktober 1995.
  9. Surat Menteri Pertanian Nomor KB.320/466/Mentan/XII/95 tanggal 8 Desember 1995.
  10. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998.
  11. Surat Departemen Kehutanan/Badan Planologi Nomor S.519/VII-KP/2005 tanggal 30 Juni 2005.
  12. Keputusan Bupati Siak Nomor 284/HK/KPTS/2006 tanggal 8 Desember 2006.
  13. Keputusan Bupati Siak Nomor 340/HK/KPTS/2008.
  14. Surat Gubernur Riau Nomor 500/EK.Bang/08.17 tanggal 16 Juni 2008.
  15. Izin Usaha Perkebunan Nomor 57/HK/KPTS/2009 tanggal 22 Januari 2009.
  16. Berita Acara Ekspose Hasil Pengukuran Batas Bidang Tanah PT DSI tanggal 14 Agustus 2012.
  17. Peta Bidang Tanah atas nama PT DSI Nomor 108-05.11-2012 tanggal 12 Oktober 2012.
  18. Surat Pertimbangan Aspek Penatagunaan Tanah Nomor 09/PB-HGU/XI/2012 tanggal 20 November 2012.
  19. Surat Dinas Kehutanan Provinsi Riau Nomor 522.1/Planhut/447 tanggal 1 Februari 2013.
  20. Surat PT DSI Nomor 108/DSI/IX/2021.
  21. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Nomor 20032310311408017 tanggal 20 Maret 2023.
  22. Pertimbangan Teknis Pertanahan tanggal 23 Februari 2023.
  23. Putusan PN Siak Nomor 07/Pdt.G/2012.
  24. Putusan PT Pekanbaru Nomor 59/PDT/2013/PTR.
  25. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2848 K/PDT/2013.
  26. Putusan Mahkamah Agung Nomor 158 PK/PDT/2015.
  27. Putusan PN Siak Nomor 19/Pdt.G/2016.
  28. Putusan PT Pekanbaru Nomor 184/Pdt/2017.
  29. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2380 K/PDT/2018.
  30. Putusan Mahkamah Agung Nomor 933 PK/PDT/2020.
  31. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1940 K/PDT/2021.
  32. Putusan PN Siak Nomor 60/Pdt.Bth/2021.
  33. Putusan PT Riau Nomor 97/PDT/2022.
  34. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2001 K/Pdt/2026 tanggal 18 Agustus 2026.

Sumber utama penelusuran dokumen tersebut adalah berkas perkara Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 24/G/2023/PTUN.JKT, khususnya alat bukti yang tercatat diajukan oleh PT Duta Swakarya Indah.

Karena itu, penyelesaian polemik PT DSI semestinya tidak berhenti pada adu pernyataan antara pihak perusahaan, masyarakat, pemerintah maupun pemberitaan media.

Yang dibutuhkan adalah satu rekonstruksi dokumen yang dapat menjawab status setiap bidang tanah secara terukur.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x