Network
𝐌 𝐀 𝐓 𝐀 - 𝐗 𝐏 𝐎 𝐒 𝐓
Tiada Kebenaran Yang Mendua
Bola dunia MataXPOST
MENU Senin, 02 Nov 2026
x

Kejari Kampar Disorot! Skandal KUR BNI Rp83,9 Miliar, Status Tersangka IS Dinilai Istimewa

waktu baca 5 menit
Senin, 2 Nov 2026 05:54

PEKANBARU,-  Keadilan dalam penegakan hukum kembali dipertanyakan dalam penanganan perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BNI KCP Bangkinang, Kabupaten Kampar. Dengan dugaan kerugian negara yang disebut mencapai Rp83,9 miliar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar dikabarkan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Namun, ketika empat tersangka disebut telah ditahan, Irwan Saputra, mantan anggota DPRD Kabupaten Kampar dari partai PAN dikabarkan belum menjalani penahanan. Perbedaan kondisi tersebut memunculkan persepsi bahwa tersangka IS seolah mendapat perlakuan istimewa. (02/11)

Lebih dari setahun sejak perkara dugaan korupsi penyaluran KUR di BNI KCP Bangkinang mencuat, sejumlah kelompok aktivis dilaporkan berulang kali menggelar demonstrasi untuk mendesak penegakan hukum, termasuk menyampaikan aspirasi hingga ke Kejaksaan Agung.

Kini, perkara tersebut memasuki babak baru setelah Kejari Kampar dikabarkan baru menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 27 Oktober 2026.

Kasus ini sebelumnya mencuat melalui pemberitaan MataXpost berjudul “Skandal Kredit Fiktif BNI Kampar: IS Oknum DPRD Kampar Diduga Palsukan Ratusan Surat Tanah”. Penetapan lima tersangka tersebut kembali menarik perhatian publik terhadap perkembangan penanganan perkara yang diduga berkaitan dengan penyaluran KUR di BNI KCP Bangkinang.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, empat tersangka yang ditahan berinisial AR, AZ, N, dan DP, dari ke empat tersangka ini disebut ada yang menjabat sebagai kepala desa.

Sementara itu, Irwan Saputra, mantan anggota DPRD Kabupaten Kampar yang disebut dengan inisial IS dalam pemberitaan sebelumnya, dikabarkan belum ditahan karena belum memenuhi panggilan penyidik.

Perbedaan kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Mengapa empat tersangka telah menjalani penahanan, sementara Irwan Saputra belum? Apa pertimbangan hukum yang mendasari perbedaan tersebut? Langkah apa yang akan ditempuh Kejari Kampar untuk memastikan proses hukum terhadap seluruh tersangka berjalan sesuai ketentuan?

Pertanyaan tersebut mencerminkan tuntutan masyarakat terhadap transparansi penegakan hukum. Dalam perkara yang disebut-sebut berkaitan dengan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah, penjelasan terbuka dari aparat penegak hukum diperlukan agar tidak berkembang spekulasi mengenai penanganan perkara tersebut.

Jauh sebelum penetapan tersangka pada Oktober 2026, MataXpost telah menerbitkan pemberitaan pada 13 Maret 2025 mengenai dugaan pemalsuan dokumen pertanahan berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang diduga digunakan dalam pengajuan kredit KUR di wilayah Kabupaten Kampar.

Dalam pemberitaan tersebut, seorang sumber yang identitasnya dirahasiakan dengan nama samaran Anto menyampaikan dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam pengumpulan dokumen dan pengajuan kredit menggunakan surat tanah yang dipersoalkan keabsahannya.

Sumber tersebut juga menyebut dugaan keterlibatan Irwan Saputra dalam proses pengajuan kredit sejumlah nasabah. Pemberitaan sebelumnya turut menyinggung dugaan penggunaan dokumen pertanahan yang dipersoalkan keabsahannya sebagai jaminan kredit serta dugaan pemberian imbalan kepada nasabah setelah pencairan pinjaman. Dugaan-dugaan tersebut menjadi bagian dari persoalan yang perlu ditelusuri dalam penanganan perkara ini.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x