тαʝαм мєℓιнαт ƒαктα
𝐌 𝐀 𝐓 𝐀 - 𝐗 𝐏 𝐎 𝐒 𝐓
Tiada Kebenaran Yang Mendua
Bola dunia MataXPOST
MENU Kamis, 24 Sep 2026
x
.

Bareskrim Polri Sikat Jaringan Narkoba Senilai Rp70 Miliar di Riau

waktu baca 2 menit
Kamis, 24 Sep 2026 02:31

PEKANBARU, – Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menyikat jaringan peredaran narkotika di wilayah Riau. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang yang diduga berperan sebagai kurir ditangkap bersama barang bukti narkotika yang ditaksir bernilai mencapai Rp70,25 miliar. (24/09)

Barang bukti yang disita terdiri atas 21,258 kilogram sabu, 25.607 butir ekstasi, serta barang yang mengandung etomidate sebanyak 2.127 mililiter.

Dua tersangka yang diamankan yakni Alfi Agus Ryan alias Alfi (24) dan Tohir (58). Polisi menyebut keduanya diduga dikendalikan oleh seseorang bernama Aman alias “Brother”, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kasus ini bermula dari informasi mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Riau. Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kemudian melakukan penyelidikan.

Pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 00.40 WIB, petugas menghentikan sebuah Toyota Innova berwarna hitam di Jalan Gajah Mada, Pekanbaru. Alfi yang berada di dalam kendaraan kemudian diamankan.

Dari pemeriksaan kendaraan, polisi menemukan 20 bungkus plastik hitam yang diduga berisi sabu, tiga bungkus plastik hitam berukuran besar yang diduga berisi ekstasi, serta dua bungkus plastik hitam berukuran besar yang diduga berisi barang mengandung etomidate.

Kepada penyidik, Alfi mengaku diperintahkan oleh “Brother” untuk mengantarkan seluruh barang tersebut ke kawasan Lipat Kain, Kampar. Polisi kemudian melakukan controlled delivery untuk mengungkap pihak lain yang terlibat.

Sekitar pukul 03.20 WIB, sebuah Daihatsu Sigra berwarna hitam tiba di Jalan H.R. Soebrantas Raya, Lipat Kain. Tohir datang untuk mengambil barang tersebut dan langsung diamankan petugas.

Dalam pemeriksaan awal, Alfi mengaku telah dua kali menjadi kurir atas perintah “Brother”. Pada pengiriman sebelumnya, ia disebut membawa 30 bungkus sabu dan menerima bayaran sebesar Rp150 juta.

Sementara Tohir mengaku dijanjikan upah antara Rp50 juta hingga Rp100 juta untuk mengambil barang tersebut.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih memburu Aman alias “Brother” yang diduga menjadi pengendali jaringan tersebut.

Bareskrim memperkirakan pengungkapan kasus ini dapat mencegah potensi penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 132.961 jiwa.

Sumber: Bareskrim Polri

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x