


PEKANBARU,- Penanganan laporan dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Polresta Pekanbaru kembali menjadi sorotan. Meski telah mendapatkan asistensi dan rekomendasi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, perkara tersebut dinilai belum menunjukkan kepastian tindak lanjut sebagaimana yang diharapkan pelapor. (06/11)
Tim Advokat Pejuang Keadilan Riau (TAPAK Riau) kini mendesak Polresta Pekanbaru segera menggelar perkara dan meningkatkan status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan apabila telah ditemukan unsur tindak pidana dan kecukupan alat bukti.

Desakan ini bukan tanpa alasan. TAPAK Riau mengaku telah memperoleh surat rekomendasi hasil asistensi Ditreskrimsus Polda Riau tertanggal 29 Oktober 2026.
Dalam rekomendasi tersebut, menurut TAPAK Riau, terdapat arahan agar perkara dugaan praktik mafia solar ditindaklanjuti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Juru Bicara TAPAK Riau, Mirwansyah, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendatangi penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Pekanbaru pada Jumat (6/11/2026) untuk meminta kejelasan tindak lanjut rekomendasi tersebut.
Namun, dalam koordinasi itu, TAPAK Riau memperoleh informasi bahwa penyidik masih akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penanganan Perkara (SP2HP) serta membuat surat permohonan gelar perkara kepada Ditreskrimsus Polda Riau.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan dari pihak TAPAK Riau. Pasalnya, proses asistensi telah dilakukan, rekomendasi sudah diterbitkan, bahkan pemeriksaan terhadap ahli juga disebut telah dilaksanakan.
Atas dasar itu, TAPAK Riau menilai Polresta Pekanbaru semestinya segera memberikan kepastian mengenai tahapan penanganan perkara, bukan membiarkan laporan tersebut terus berjalan tanpa kejelasan.
“Rekomendasi asistensi tersebut harus menjadi landasan tindak lanjut yang konkret, bukan sekadar dokumen administratif yang tidak memiliki kepastian pelaksanaan,” tegas Mirwansyah dalam siaran pers resminya.
TAPAK Riau meminta agar gelar perkara segera dilaksanakan. Apabila hasilnya menunjukkan adanya dugaan tindak pidana dan didukung alat bukti yang cukup, penyidik diminta meningkatkan perkara ke tahap penyidikan sesuai ketentuan hukum.
Mereka juga meminta pengusutan dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam operasional perusahaan apabila ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan tersebut.
Rekomendasi Polda Terbit, Mengapa Belum Ada Kepastian?
Persoalan utama yang kini disorot TAPAK Riau adalah kepastian tindak lanjut setelah adanya rekomendasi asistensi dari Ditreskrimsus Polda Riau.
Bagi TAPAK Riau, rekomendasi tersebut harus ditindaklanjuti secara konkret melalui mekanisme penanganan perkara yang berlaku. Mereka meminta agar tidak terjadi pengulangan proses administratif yang justru memperpanjang ketidakpastian.
TAPAK Riau juga meminta penyidik bertindak profesional dan proporsional. Penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, maupun penyitaan barang bukti harus dilakukan apabila persyaratan hukum dan alat bukti telah terpenuhi.
Desakan ini sekaligus menjadi ujian bagi Kapolresta Pekanbaru dan Kasatreskrim yang baru dalam memberikan kepastian penegakan hukum terhadap laporan yang menjadi perhatian publik tersebut.
TAPAK Soroti Dugaan Ketimpangan Penegakan Hukum
Selain mempertanyakan lambannya tindak lanjut laporan dugaan mafia solar, TAPAK Riau juga membandingkan penanganan perkara tersebut dengan laporan terhadap RAK dan kawan-kawan di Polsek Sukajadi.
Menurut Mirwansyah, ketika RAK dan kawan-kawan dilaporkan, proses penanganannya relatif cepat hingga berujung pada penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan.
Sebaliknya, ketika RAK dan kawan-kawan melaporkan dugaan praktik mafia solar yang diduga melibatkan pimpinan perusahaan, TAPAK Riau menilai belum terdapat kepastian penanganan sebagaimana yang diharapkan.
Perbandingan tersebut menjadi dasar bagi TAPAK Riau untuk mengingatkan aparat kepolisian agar tidak membiarkan muncul persepsi adanya perbedaan perlakuan dalam penegakan hukum.
“Kami tidak sedang meminta perlakuan istimewa terhadap siapa pun. Kami hanya meminta agar hukum ditegakkan secara setara, profesional, objektif, dan tidak tebang pilih,” ujar Mirwansyah.
Menurut TAPAK Riau, hukum tidak boleh terlihat cepat ketika masyarakat menjadi pihak terlapor, tetapi justru berjalan lambat ketika pihak yang memiliki kepentingan bisnis atau kedudukan tertentu dilaporkan.
Kapolda Riau Diminta Turun Tangan
TAPAK Riau secara terbuka meminta Kapolda Riau melakukan evaluasi apabila Polresta Pekanbaru tidak mampu memberikan kepastian dalam penanganan perkara tersebut.
Bahkan, Kapolda diminta mempertimbangkan penarikan atau pengambilalihan penanganan perkara sesuai kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Langkah tersebut dinilai perlu apabila diperlukan untuk memastikan proses penanganan berjalan transparan, objektif, dan tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.
Persoalan dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi juga menyangkut kepentingan publik. BBM bersubsidi diperuntukkan bagi kelompok masyarakat dan pengguna yang berhak.
Apabila benar terjadi penyalahgunaan untuk kepentingan bisnis atau keuntungan pihak tertentu, praktik tersebut harus diungkap dan diproses sesuai hukum.
Karena itu, TAPAK Riau menegaskan akan terus mengawal laporan tersebut sampai terdapat kepastian hukum.
Kini, pertanyaan publik bukan hanya kapan perkara ini digelar, tetapi juga sejauh mana keseriusan aparat dalam menindaklanjuti rekomendasi asistensi yang telah diterbitkan Polda Riau.
Jika rekomendasi sudah keluar, pemeriksaan ahli telah dilakukan, dan laporan masih menunggu kepastian, apa kendala sebenarnya dalam penanganan perkara ini? Siapa yang harus bertanggung jawab apabila pengusutannya terus berlarut-larut?
Pertanyaan tersebut menuntut jawaban melalui transparansi dan tindakan nyata aparat penegak hukum.
Penegakan hukum harus tegas, transparan, profesional, dan tidak tebang pilih.
Bunga Cantika

























Tidak ada komentar