Network
𝐌 𝐀 𝐓 𝐀 - 𝐗 𝐏 𝐎 𝐒 𝐓
Tiada Kebenaran Yang Mendua
Bola dunia MataXPOST
MENU Senin, 26 Okt 2026
x

Menguji Ketajaman Kapolri Mengusut Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK Rp99,70 Miliar Disdik Riau

waktu baca 8 menit
Senin, 26 Okt 2026 03:09

PEKANBARU — Pengadaan peralatan praktik kejuruan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025 senilai Rp99.704.442.868,43 kini menjadi persoalan yang menuntut penelusuran serius. (26/10)

Dalam pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Riau, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat pengadaan tersebut tidak sesuai ketentuan. Salah satu persoalan paling mencolok adalah hasil uji petik kewajaran harga yang memperlihatkan selisih lebih dari Rp5,21 miliar.

Temuan ini menguji keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti indikasi penyimpangan anggaran. Publik menunggu apakah persoalan tersebut akan ditelusuri secara menyeluruh dari proses perencanaan hingga pembayaran, atau justru berhenti sebagai catatan administrasi tanpa penjelasan yang memadai.

Dalam siaran pers resminya pada 17 Juni 2026, BPK Perwakilan Provinsi Riau menyatakan pengadaan peralatan praktik kejuruan SMK termasuk temuan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

BPK menegaskan persoalan tersebut mengakibatkan kewajaran penyajian Belanja Modal Peralatan dan Mesin belum dapat diyakini. Temuan ini menjadi salah satu persoalan yang mendasari opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025, bersama sejumlah persoalan material lainnya.

Berdasarkan data pemeriksaan yang dipublikasikan, total pengadaan mencapai Rp99.704.442.868,43 melalui 25 paket surat pesanan yang melibatkan empat penyedia. Namun, ketika dimintai keterangan mengenai dasar atau pertimbangan pembagian paket tersebut,

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disebut tidak dapat menjelaskan secara jelas dan mengaku tidak mengingat pertimbangan pembagian paket kepada masing-masing penyedia.

Dalam pengadaan bernilai hampir Rp100 miliar, ketidakjelasan dasar pengambilan keputusan seperti ini perlu ditelusuri melalui dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, penetapan harga, proses pemilihan penyedia, hingga dokumen pembayaran.

BPK melakukan uji petik terhadap 13 jenis barang dengan jumlah keseluruhan 339 unit. Nilai kontrak barang yang diuji mencapai Rp16.995.743.910,00, sedangkan hasil survei harga rata-rata tercatat Rp11.777.541.395,67. Dengan demikian, terdapat selisih Rp5.218.202.514,33.

Angka tersebut merupakan selisih hasil pembandingan harga pada sampel yang diperiksa, bukan otomatis nilai kerugian negara yang telah ditetapkan. Namun, nilainya cukup besar untuk menuntut pemeriksaan mendalam mengenai kewajaran harga, kesetaraan spesifikasi, biaya distribusi, instalasi, garansi, layanan purnajual, serta dasar negosiasi harga.

BPK juga mencatat adanya barang pembanding sejenis yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) lebih tinggi, berstatus Produk Dalam Negeri (PDN), dan/atau berasal dari penyedia berkualifikasi usaha mikro, kecil, dan koperasi.

Temuan ini menimbulkan pertanyaan yang harus dijawab berdasarkan dokumen: bagaimana spesifikasi ditentukan, apakah alternatif produk telah dibandingkan, mengapa produk tertentu dipilih, dan bagaimana harga akhirnya dinilai wajar oleh pihak yang bertanggung jawab atas pengadaan.

Persoalan lain muncul dari hubungan antara empat penyedia dengan satu prinsipal, yakni PT PJS. Dalam keterangan yang dimuat pada laporan pemeriksaan, keempat penyedia disebut merupakan reseller dari prinsipal tersebut.

PPK menerangkan bahwa pada April 2025 pihaknya bertemu dengan PT PJS untuk membahas ketersediaan serta jenis barang yang sesuai dengan petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan. Dalam pertemuan itu, PPK disebut memperoleh informasi harga dan profil perusahaan reseller yang ditunjuk.

Keterangan para penyedia mengenai bagaimana mereka mengetahui atau terlibat dalam pengadaan tidak sepenuhnya sama. Salah satu pihak menyebut pertimbangan kesesuaian spesifikasi, ketersediaan barang, dan layanan purnajual.

Penyedia lain menyatakan mengetahui pengadaan melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), sedangkan dua penyedia lainnya disebut tidak mengetahui secara langsung proses pemilihan dan menjelaskan keterlibatan mereka dalam penayangan atau penjualan barang.

BPK juga mencatat PT PJS belum melengkapi data lanjutan yang diminta pemeriksa hingga pemeriksaan berakhir. Dalam surat tertanggal 20 Mei 2026, perusahaan tersebut menjelaskan tidak dapat menghadiri pembahasan konfirmasi harga karena menilai harga jual kepada Dinas Pendidikan menjadi tanggung jawab masing-masing distributor.

Rangkaian keterangan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya persekongkolan ataupun tindak pidana. Namun, hubungan empat reseller dengan satu prinsipal, ketidakjelasan dasar pembagian 25 paket, serta selisih harga hasil uji petik merupakan rangkaian persoalan yang layak diuji secara independen.

Penegak hukum perlu memastikan apakah pembagian paket didasarkan pada kebutuhan dan alasan yang sah, apakah persaingan penyedia berlangsung secara wajar, serta apakah seluruh harga dan pembayaran dapat dipertanggungjawabkan.

Data pengadaan yang pernah diberitakan berdasarkan penelusuran SiRUP LPSE Riau juga mencatat sejumlah paket peralatan praktik SMK pada Tahun Anggaran 2025.

Di antaranya; pengadaan alat praktik Teknik Sepeda Motor (TSM) yang bersumber dari APBD dengan pagu sekitar Rp7,87 miliar untuk SMKN di Kabupaten Rokan Hulu, Kampar, dan Bengkalis; pengadaan peralatan praktik Teknik Pengelasan yang bersumber dari DAK senilai sekitar Rp10 miliar untuk lima SMKN di Pekanbaru, Rokan Hulu, Bengkalis, dan Kuantan Singingi;

Pengadaan peralatan praktik Teknik Sepeda Motor dari DAK sekitar Rp7,5 miliar untuk tiga SMKN; serta pengadaan peralatan Teknik Sepeda Motor melalui hibah DAK untuk SMK swasta sekitar Rp5 miliar. Jika dijumlahkan, nilai rencana paket-paket tersebut mencapai sekitar Rp30,37 miliar.

Data SiRUP tersebut menunjukkan beberapa rumpun pengadaan yang perlu ditelusuri, yakni peralatan praktik Teknik Sepeda Motor dan Teknik Pengelasan, berikut paket-paket yang dialokasikan untuk sekolah negeri maupun swasta.

Namun, daftar itu tidak dapat langsung dianggap sebagai daftar lengkap 13 jenis barang yang diuji petik BPK ataupun dipastikan seluruhnya termasuk dalam 25 surat pesanan yang menjadi temuan.

Kecocokan harus dibuktikan melalui nomor RUP, nomor surat pesanan, rincian kontrak, daftar barang, penyedia, dan sekolah penerima.

Daftar lengkap 13 jenis barang dalam sampel beserta merek, spesifikasi, jumlah, harga kontrak, dan harga pembandingnya perlu dibuka agar publik dapat menilai selisih tersebut secara terperinci.

Pada tingkat organisasi, pengadaan ini berada dalam lingkup Dinas Pendidikan Provinsi Riau yang dipimpin Erisman Yahya.

Dalam informasi struktur dan pemberitaan yang pernah dipublikasikan, Arden Simeru disebut pernah menjabat sebagai pejabat bidang pembinaan SMK sebelum menjadi sekretaris dinas pada 2025, sedangkan Taufik Hidayat disebut menjabat pada bidang pembinaan SMK setelah perubahan jabatan tersebut.

Peran setiap pejabat harus ditentukan berdasarkan jabatan pada saat keputusan dibuat, kewenangan yang dimiliki, keterlibatan dalam proses pengadaan, serta dokumen yang ditandatangani.
PPK, pejabat pengadaan, pihak yang menyusun spesifikasi dan harga perkiraan, tim penerima hasil pekerjaan, serta pihak yang menyetujui pembayaran juga perlu diidentifikasi secara resmi melalui dokumen pengadaan.

BPK merekomendasikan pemeriksaan lanjutan oleh Inspektorat Daerah. Dokumen tindak lanjut yang disebut dalam laporan mencakup perintah Gubernur kepada Inspektur Daerah untuk melakukan pemeriksaan, Laporan Hasil Audit (LHA) Inspektorat atas pengadaan tersebut, serta bukti setoran ke Rekening Kas Umum Daerah dan rekening koran apabila terdapat pengembalian.

Pertanyaan yang tidak boleh dibiarkan menggantung adalah apakah pemeriksaan lanjutan sudah dilakukan, apa hasilnya, apakah ditemukan kelebihan pembayaran yang dapat dihitung secara sah, dan apakah terdapat pengembalian uang ke kas daerah.

Kewajiban menindaklanjuti temuan BPK bukan sekadar imbauan. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mewajibkan pejabat menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.

BPK juga menegaskan bahwa DPRD memiliki peran pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut tersebut bersama pemerintah daerah.

Karena itu, status tindak lanjut atas temuan pengadaan alat praktik SMK perlu dibuka kepada publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan kewenangan masing-masing lembaga.

Di tengah persoalan tersebut, Wakil Ketua Umum organisasi SATU GARIS, Ricky Fathir, mengingatkan agar Polri tidak hanya berfokus pada pemberantasan peredaran narkotika, tetapi juga memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurut Ricky, peredaran narkotika dan korupsi sama-sama menimbulkan dampak luas bagi masyarakat dan negara sehingga penanganannya membutuhkan keseriusan aparat penegak hukum.

Narkotika mengancam masa depan generasi, sedangkan korupsi berpotensi menggerogoti keuangan negara, merusak pelayanan publik, dan menghambat pemenuhan hak masyarakat atas pembangunan yang berkualitas.

SATU GARIS menilai, penegakan hukum harus berjalan seimbang. Keseriusan dalam mengungkap jaringan narkotika perlu diiringi komitmen yang kuat untuk menelusuri dugaan penyimpangan anggaran, penyalahgunaan kewenangan, dan aliran dana yang mencurigakan apabila didukung bukti awal yang memadai.

Pesan tersebut relevan dengan temuan pengadaan peralatan praktik SMK di Riau. Ketika pemeriksaan negara mencatat ketidakpatuhan dan selisih harga dalam jumlah miliaran rupiah, aparat tidak semestinya hanya menunggu persoalan berkembang menjadi polemik publik.

Temuan itu perlu dipelajari, dokumen pendukungnya ditelusuri, dan indikasi tindak pidananya dinilai secara profesional sesuai kewenangan.

Di titik inilah Polda Riau perlu menunjukkan langkah konkret. Aparat penegak hukum perlu menelusuri dokumen 25 paket surat pesanan, identitas dan peran empat penyedia, hubungan usaha mereka dengan PT PJS, penetapan spesifikasi dan harga, hasil negosiasi, dokumen penerimaan barang, serta aliran pembayaran.

Pemeriksaan juga harus mencocokkan barang yang tercantum dalam kontrak dengan kondisi fisik di sekolah penerima: merek, tipe, nomor seri, jumlah unit, kelengkapan, kondisi, garansi, dan kesesuaian fungsi untuk pembelajaran praktik.

Polda Riau juga perlu berkoordinasi sesuai kewenangan dengan BPK dan Inspektorat agar bukti administrasi, hasil pemeriksaan teknis, serta perhitungan apabila ditemukan kerugian negara dapat diuji secara menyeluruh.

Bila ditemukan indikasi tindak pidana, penanganannya harus dilanjutkan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan yang dapat dijelaskan oleh spesifikasi atau komponen biaya yang sah, penjelasan itu juga harus dibuktikan melalui dokumen, bukan sekadar pernyataan.

Persoalan ini bukan hanya tentang angka di dalam kontrak. Peralatan praktik SMK dibeli untuk mendukung pendidikan vokasi dan keterampilan siswa. Karena itu, penelusuran harus memastikan uang publik benar-benar menghasilkan peralatan yang sesuai, tersedia, berfungsi, dan digunakan oleh sekolah.

Bila ada barang yang kurang, tidak sesuai, tidak berfungsi, atau pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, fakta tersebut harus diungkap dan ditindaklanjuti sesuai hukum.

Pada titik ini yang diuji bukan sekadar keberanian menyampaikan pernyataan pemberantasan korupsi, melainkan keseriusan menindaklanjuti temuan berdasarkan bukti.

Publik berhak mengetahui langkah yang diambil aparat, status pemeriksaan lanjutan, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran pendidikan tersebut.

Temuan BPK mengenai pengadaan peralatan praktik SMK senilai Rp99,70 miliar tidak boleh berhenti pada rekomendasi di atas kertas. Selisih Rp5,21 miliar dalam uji petik, pembagian 25 paket yang tidak dapat dijelaskan secara memadai, serta keterlibatan empat reseller dari satu prinsipal menuntut pemeriksaan yang transparan dan menyeluruh.

Kini, perhatian publik tertuju pada Kapolri dan jajaran Polda Riau: sejauh mana temuan ini akan ditindaklanjuti, dan apakah setiap indikasi yang didukung bukti akan diusut tanpa pandang bulu?

Pemberantasan narkotika harus terus diperkuat, tetapi pemberantasan korupsi juga tidak boleh dikesampingkan. Uang pendidikan adalah uang rakyat; setiap rupiah harus jelas dasar pengadaannya, jelas barang yang diterima, dan jelas pertanggungjawabannya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x