


JAKARTA — Reformasi penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pergantian pimpinan Polri. Setelah Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada 1 Oktober 2026, publik kini menagih langkah berikutnya: kapan reformasi Kejaksaan dimulai? (06/10)
Pergantian pucuk pimpinan Polri semestinya menjadi momentum untuk membenahi penegakan hukum secara menyeluruh.
Negara tidak cukup hanya mengganti pejabat di satu institusi, sementara persoalan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum masih menjadi pekerjaan besar di berbagai lini.
Kejaksaan memiliki posisi yang sangat strategis dalam sistem hukum dan peradilan pidana. Jaksa memiliki kewenangan besar dalam menentukan arah penanganan perkara, melakukan penuntutan dan membawa perkara ke hadapan pengadilan.
Karena itu, kekuasaan sebesar itu harus diimbangi dengan pengawasan yang kuat, transparansi dan pertanggungjawaban yang nyata.
Masalahnya, suara masyarakat mengenai pelayanan dan penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan masih terus terdengar dari berbagai daerah.
Ada laporan masyarakat yang dipertanyakan penanganannya, ada perkara yang menimbulkan tanda tanya, dan ada masyarakat yang merasa tidak memiliki posisi yang seimbang ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum.
Bagi masyarakat biasa, berhadapan dengan aparat hukum bukan perkara sederhana. Surat panggilan, pemeriksaan, penetapan status hukum hingga proses penuntutan dapat menjadi tekanan besar, terutama bagi mereka yang tidak memiliki pengetahuan hukum dan sumber daya yang memadai.
Di titik inilah reformasi Kejaksaan menjadi kebutuhan, bukan sekadar wacana.
Penegakan hukum tidak boleh membuat masyarakat merasa bahwa hukum hanya kuat kepada mereka yang lemah.
Kewenangan jaksa harus digunakan untuk menemukan kebenaran dan menghadirkan keadilan, bukan menjadi instrumen yang membuat masyarakat merasa tidak berdaya menghadapi negara.
Jaksa Agung ST Burhanuddin berkali-kali menyampaikan pentingnya integritas dan profesionalitas. Namun, publik tentu tidak cukup hanya mendengar pernyataan. Integritas harus terlihat dalam praktik, terutama ketika masyarakat berhadapan langsung dengan aparat di lapangan.
Pertanyaannya sederhana: seberapa kuat pengawasan terhadap jaksa?
Apakah laporan masyarakat benar-benar diperiksa secara serius? Apakah aparat yang melakukan pelanggaran benar-benar ditindak? Apakah pengawasan berjalan sebelum persoalan menjadi konsumsi publik, atau baru bergerak setelah kasus tersebut ramai diberitakan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak boleh dianggap sebagai serangan terhadap institusi. Justru sebaliknya, kritik publik merupakan bagian dari kebutuhan untuk memastikan kewenangan negara tidak berjalan tanpa kontrol.
Sebab, ketika kewenangan penegakan hukum disalahgunakan, dampaknya bukan sekadar persoalan administrasi. Nasib seseorang dapat berubah. Reputasi dapat hancur.
Pekerjaan dapat hilang, Keluarga dapat ikut menanggung akibatnya. Bahkan kebebasan seseorang dapat dipertaruhkan hanya karena proses hukum yang tidak dijalankan secara profesional.
Karena itu, dugaan suap, penyalahgunaan kewenangan, permainan perkara maupun konflik kepentingan tidak boleh dipandang sebagai persoalan kecil. Setiap persoalan yang menyangkut integritas aparat penegak hukum harus diperiksa secara serius dan terbuka.
Masyarakat juga membutuhkan mekanisme pengaduan yang benar-benar bekerja. Jangan sampai orang yang merasa dirugikan oleh aparat justru takut melapor karena merasa akan kembali berhadapan dengan institusi yang sama.
Reformasi Kejaksaan harus dimulai dari pengawasan internal yang efektif, keterbukaan terhadap pengaduan masyarakat, evaluasi terhadap aparat bermasalah dan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya.
Presiden Prabowo tidak cukup hanya memastikan pergantian kepemimpinan di tubuh Polri. Jika pemerintah ingin membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, maka seluruh institusi penegak hukum harus dibenahi.
Termasuk Kejaksaan.
Publik tidak meminta Kejaksaan dilemahkan. Publik justru membutuhkan Kejaksaan yang lebih kuat, tetapi kuat karena integritasnya, bukan karena besarnya kewenangan yang dimiliki.
Kejaksaan yang kuat adalah Kejaksaan yang berani diawasi, berani dikritik dan berani menindak aparatnya sendiri ketika terbukti melanggar. Membersihkan aparat yang bermasalah bukan berarti merusak institusi. Justru sebaliknya, membiarkan pelanggaran demi menjaga citra institusi adalah cara paling cepat menghancurkan kepercayaan masyarakat.
Jaksa memiliki kewenangan besar atas nama negara. Karena itu, tidak boleh ada kesan bahwa jabatan dapat menjadi tameng dari pertanggungjawaban. Setiap aparat harus tunduk pada hukum, prosedur dan kode etik.
Setelah pergantian pucuk pimpinan Polri, publik kini menunggu apakah pemerintah memiliki keberanian yang sama untuk membenahi Kejaksaan.
Bukan sekadar mengganti orang.
Bukan sekadar membuat pernyataan tentang integritas.
Tetapi membangun sistem yang mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan, membuka ruang pengawasan publik dan memastikan aparat yang melanggar benar-benar mendapatkan sanksi.
Pada akhirnya, reformasi penegakan hukum bukan tentang siapa yang duduk di kursi pimpinan. Reformasi adalah tentang bagaimana kewenangan negara digunakan terhadap rakyat dan bagaimana negara bertindak ketika aparatnya sendiri menyalahgunakan kewenangan.
Rakyat tidak meminta perlakuan istimewa. Rakyat hanya ingin ketika berhadapan dengan hukum, mereka mendapatkan proses yang jujur, adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
Negara tidak boleh hanya kuat ketika berhadapan dengan rakyat. Negara juga harus berani ketika harus membersihkan aparatnya sendiri.
Setelah Polri berganti pimpinan, kini publik menunggu jawaban pemerintah:
Kapan reformasi Kejaksaan dimulai?

Tidak ada komentar