Network
𝐌 𝐀 𝐓 𝐀 - 𝐗 𝐏 𝐎 𝐒 𝐓
Tiada Kebenaran Yang Mendua
Bola dunia MataXPOST
MENU Minggu, 25 Okt 2026
x

Reforma Agraria Perkebunan Riau Diusulkan kepada Presiden: Audit Penguasaan Lahan, Kompensasi, dan Redistribusi Tanah untuk Rakyat

waktu baca 10 menit
Minggu, 25 Okt 2026 04:26

Oleh : Edo Pelalawan

Mataxpost | Nasional, – Pemerintah didorong memperkuat pelaksanaan reforma agraria di sektor perkebunan melalui penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur evaluasi penguasaan tanah perkebunan berskala besar, terutama apabila penguasaan tersebut melampaui batas maksimum yang ditetapkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. (25/10)

Usulan tersebut menekankan pentingnya audit menyeluruh terhadap penguasaan dan pemanfaatan tanah perkebunan, pemberian kompensasi sesuai hukum apabila dilakukan pengambilalihan tanah, serta redistribusi tanah produktif kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan. Skema tersebut juga diusulkan disertai kemitraan usaha, penguatan koperasi, dukungan pembiayaan perbankan, dan pengawasan yang transparan.

Landasan utama yang diajukan adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA, khususnya Pasal 7 dan Pasal 17.

UUPA Menjadi Landasan Pengaturan Penguasaan Tanah

Pasal 7 UUPA menyatakan bahwa untuk tidak merugikan kepentingan umum, pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan. Sementara itu, Pasal 17 memberikan dasar bagi pengaturan batas maksimum dan minimum luas tanah yang boleh dipunyai dengan sesuatu hak oleh satu keluarga atau badan hukum, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan prinsip tersebut, usulan ini meminta pemerintah menyusun aturan pelaksanaan yang lebih jelas mengenai identifikasi penguasaan lahan perkebunan berskala besar, pemeriksaan kepatuhan terhadap ketentuan pertanahan, penanganan kelebihan penguasaan yang terbukti melanggar hukum, serta mekanisme pemanfaatan tanah untuk kepentingan masyarakat.

Namun, penentuan apakah suatu perusahaan atau kelompok usaha benar-benar melampaui batas yang berlaku harus didasarkan pada pemeriksaan hukum dan administrasi pertanahan. Luas lahan yang dikelola satu kelompok usaha tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran.

Simulasi Indikatif Penguasaan Lahan Perkebunan Sawit

Dalam bahan simulasi yang disampaikan kepada Mataxpost, digunakan asumsi batas pembanding sebesar 100.000 hektare untuk setiap kelompok usaha. Angka tersebut merupakan asumsi simulasi, bukan penetapan bahwa batas maksimum yang sama secara otomatis berlaku bagi seluruh perusahaan atau kelompok usaha.

Simulasi juga menggunakan asumsi nilai indikatif sebesar Rp500 juta per hektare untuk menghitung nilai lahan yang dianggap melampaui batas pembanding.

Berdasarkan angka yang diberikan dalam materi, terdapat 11 kelompok usaha perkebunan sawit dengan jumlah luas indikatif 2.423.796 hektare. Setelah dikurangi batas pembanding 100.000 hektare untuk masing-masing kelompok, luas indikatif yang berada di atas batas tersebut mencapai 1.323.796 hektare.

Dengan asumsi nilai Rp500 juta per hektare, nilai simulasi keseluruhan mencapai Rp661.898.000.000.000 atau sekitar Rp661,898 triliun.

Berikut rincian lengkap sesuai data yang disampaikan:

No. | Kelompok usaha/perusahaan | Luas indikatif | Luas di atas asumsi 100.000 ha | Nilai simulasi

  1. Sinar Mas / Golden Agri-Resources | 536.000 ha | 436.000 ha | Rp218,000 triliun
  2. Astra Agro | 285.387 ha | 185.387 ha | Rp92,6935 triliun
  3. First Resources | 263.400 ha | 163.400 ha | Rp81,700 triliun
  4. Salim / Indofood Agri | 241.208 ha | 141.208 ha | Rp70,604 triliun
  5. Musim Mas | 199.154 ha | 99.154 ha | Rp49,577 triliun
  6. Bumitama | 190.000 ha | 90.000 ha | Rp45,000 triliun
  7. Sampoerna Agro | 167.700 ha | 67.700 ha | Rp33,850 triliun
  8. Triputra Agro Persada | 161.400 ha | 61.400 ha | Rp30,700 triliun
  9. Wilmar Indonesia | 151.698 ha | 51.698 ha | Rp25,849 triliun
  10. Sawit Sumbermas Sarana | 115.849 ha | 15.849 ha | Rp7,9245 triliun
  11. Dharma Satya Nusantara | 112.000 ha | 12.000 ha | Rp6,000 triliun

Total 11 kelompok usaha: luas indikatif 2.423.796 hektare, luas di atas asumsi 1.323.796 hektare, dan nilai simulasi Rp661,898 triliun.

Catatan angka: nilai pada setiap baris dihitung dari luas indikatif di atas asumsi batas dikalikan Rp500 juta per hektare. Beberapa nilai pada tabel awal ditampilkan dengan pembulatan tiga angka desimal dalam satuan triliun rupiah. Total Rp661,898 triliun merupakan hasil perhitungan berdasarkan asumsi simulasi tersebut.

Data nama perusahaan dan angka luas dalam tabel ini merupakan data yang disampaikan untuk keperluan simulasi. Data tersebut belum dapat dianggap sebagai hasil audit resmi mengenai luas Hak Guna Usaha (HGU), luas lahan yang dimiliki badan hukum tertentu, atau luas penguasaan yang secara hukum terbukti melampaui batas.

Nilai Rp661,898 triliun juga bukan otomatis penerimaan negara, kerugian negara, denda, utang perusahaan, atau nilai kompensasi yang dapat langsung ditagih. Penetapan nilai aktual memerlukan verifikasi status tanah, dasar hak, lokasi, luas yang sah, penilaian independen, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Audit Menyeluruh terhadap HGU dan Penguasaan Lahan

Usulan kebijakan ini menempatkan audit sebagai tahap awal sebelum pemerintah mengambil keputusan. Audit diperlukan untuk membedakan luas HGU yang tercatat, luas yang benar-benar dikelola, luas yang telah ditanami, tanah yang belum dimanfaatkan, serta lahan yang berada di bawah badan hukum berbeda dalam satu kelompok usaha.

Pemeriksaan juga perlu mencakup masa berlaku hak, kesesuaian penggunaan lahan, kewajiban pemegang hak, kemungkinan tumpang tindih, status penyelesaian sengketa, dan ketentuan peraturan yang berlaku pada saat hak diberikan maupun pada saat evaluasi dilakukan.

Hasil audit diharapkan menjadi dasar untuk menentukan apakah diperlukan pembinaan, penyesuaian penguasaan, penegakan hukum, atau langkah administratif lain sesuai kewenangan pemerintah.

Dengan demikian, kebijakan tidak didasarkan semata-mata pada besarnya luas usaha secara konsolidasi, tetapi pada fakta pertanahan dan status hukum setiap bidang tanah.

Pengambilalihan Tanah Harus Berdasarkan Hukum dan Kompensasi

Materi usulan juga mendorong pengaturan mengenai penanganan tanah yang terbukti melampaui batas yang berlaku atau tidak memenuhi ketentuan hukum. Apabila penanganannya berujung pada pengambilalihan tanah yang haknya masih dilindungi hukum, proses tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas dan mengikuti prosedur yang sah, termasuk ketentuan kompensasi atau ganti kerugian apabila diwajibkan.

Penilaian tanah perlu dilakukan secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Mekanisme penyelesaian keberatan dan sengketa juga diperlukan agar hak pemegang tanah maupun kepentingan masyarakat terlindungi.

Usulan PP diharapkan menjelaskan tahapan pemeriksaan, pemberitahuan kepada pihak terkait, kesempatan untuk menyampaikan keberatan, penilaian independen, mekanisme penyelesaian sengketa, dan pelaksanaan keputusan sesuai peraturan perundang-undangan.

Redistribusi Tanah Produktif kepada Masyarakat

Setelah status dan ketersediaan tanah dipastikan secara hukum, tanah yang memang dapat dialokasikan untuk program reforma agraria diusulkan agar dimanfaatkan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap tanah produktif.

Calon penerima dapat diprioritaskan berdasarkan kriteria yang ditetapkan pemerintah, antara lain petani penggarap, masyarakat berpenghasilan rendah yang memenuhi persyaratan, kelompok tani, koperasi, dan masyarakat setempat yang mempunyai hubungan dengan wilayah tersebut.

Redistribusi perlu disertai kepastian hak, pendampingan teknis, akses terhadap sarana produksi, infrastruktur pendukung, dan akses pasar. Tujuannya bukan sekadar membagikan tanah, melainkan membangun basis ekonomi rakyat yang berkelanjutan.

Pelaksanaan redistribusi juga harus memperhatikan hak masyarakat adat dan hak-hak lain yang diakui hukum, status kawasan, ketentuan tata ruang, serta perlindungan lingkungan.

Kemitraan, Koperasi, dan Skema Bapak Angkat

Usulan berikutnya adalah membangun kemitraan antara petani penerima tanah, koperasi, pelaku usaha, dan lembaga pendukung. Dalam materi yang diajukan, model tersebut disebut sebagai skema bapak angkat, yaitu pola pendampingan usaha agar masyarakat tidak hanya memperoleh lahan, tetapi juga dukungan untuk mengelolanya secara produktif.

Kemitraan dapat mencakup pelatihan budidaya, penyediaan bibit dan sarana produksi, pendampingan teknis, pengolahan hasil, akses pasar, serta peningkatan kemampuan manajemen koperasi.

Agar tidak menimbulkan ketergantungan atau hubungan usaha yang merugikan petani, perjanjian kemitraan perlu dibuat secara tertulis, terbuka, dan adil. Hak dan kewajiban para pihak, mekanisme penentuan harga, pembagian risiko, jangka waktu kerja sama, serta penyelesaian perselisihan perlu dijelaskan sejak awal.

Koperasi dapat berperan sebagai wadah pengelolaan bersama, pengadaan sarana produksi, pemasaran hasil, dan penguatan posisi tawar petani.

Pembiayaan Perbankan dan Sindikasi

Program redistribusi tanah juga memerlukan dukungan pembiayaan. Dalam materi usulan, pemerintah didorong mengembangkan mekanisme kerja sama dengan perbankan, termasuk kemungkinan pembiayaan bersama atau sindikasi bank, sesuai kelayakan usaha dan ketentuan yang berlaku.

Pembiayaan dapat diarahkan pada kebutuhan produktif, seperti pembukaan atau pemulihan kebun yang memenuhi ketentuan, sarana produksi, peremajaan tanaman, pengolahan hasil, infrastruktur, dan pengembangan usaha koperasi.

Skema pembiayaan perlu mempertimbangkan kemampuan membayar, arus kas usaha tani, risiko harga komoditas, masa tunggu tanaman menghasilkan, dan perlindungan petani dari beban utang yang tidak proporsional.

Dukungan pemerintah dapat berbentuk fasilitasi akses kredit, pendampingan penyusunan rencana bisnis, penguatan kelembagaan koperasi, dan koordinasi dengan lembaga keuangan. Bentuk dukungan yang dipilih tetap harus mengikuti ketentuan fiskal, perbankan, dan tata kelola yang berlaku.

Pengawasan dan Transparansi

Untuk mencegah penyimpangan, usulan PP diharapkan mengatur pengawasan lintas lembaga, pelaporan berkala, keterbukaan data yang dapat dipublikasikan, serta mekanisme pengaduan masyarakat.

Informasi mengenai hasil audit, status tanah yang dapat dialokasikan, penerima manfaat, pelaksanaan kompensasi, dan perkembangan program perlu disajikan dengan memperhatikan perlindungan data yang sah, hak pihak terkait, serta ketentuan keterbukaan informasi publik.

Pengawasan juga diperlukan untuk memastikan tanah hasil redistribusi benar-benar digunakan sesuai tujuan, tidak dialihkan secara melawan ketentuan, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat penerima.

Evaluasi berkala dapat mengukur produktivitas lahan, peningkatan pendapatan petani, keberlanjutan koperasi, akses pembiayaan, dan dampak sosial maupun lingkungan.

Tahapan Pelaksanaan yang Diusulkan

Agar pelaksanaan terukur, materi usulan mengarahkan kebijakan ke dalam beberapa tahap.

Pertama, persiapan regulasi dan kelembagaan. Pemerintah menyusun aturan pelaksanaan, menetapkan pembagian kewenangan, dan menyiapkan mekanisme koordinasi antarlembaga.

Kedua, inventarisasi dan audit. Data penguasaan lahan, status HGU, luas operasional, pemegang hak, dan pemanfaatan tanah diperiksa serta dicocokkan dengan dokumen resmi.

Ketiga, verifikasi dan penetapan hasil. Temuan audit dinilai berdasarkan hukum yang berlaku. Pihak terkait diberi kesempatan untuk memberikan keterangan dan menggunakan mekanisme keberatan yang tersedia.

Keempat, penyelesaian status tanah. Langkah administratif, penegakan hukum, atau pengambilalihan hanya dilakukan sesuai dasar hukum dan prosedur yang berlaku, termasuk kompensasi apabila diwajibkan.

Kelima, redistribusi dan pengembangan usaha. Tanah yang memenuhi syarat dialokasikan kepada penerima yang memenuhi kriteria, dengan dukungan koperasi, pendampingan, kemitraan, dan pembiayaan produktif.

Keenam, pengawasan dan evaluasi. Pelaksanaan program dipantau secara berkala untuk memastikan kepatuhan hukum, transparansi, produktivitas, dan manfaat bagi masyarakat.

Lembaga Pelaksana dan Koordinasi Pemerintah

Usulan ini meminta agar Peraturan Pemerintah mengatur secara tegas peran lembaga pemerintah yang berwenang di bidang pertanahan, perkebunan, kehutanan apabila relevan, perencanaan tata ruang, keuangan negara, koperasi, serta pembiayaan.

Pembagian kewenangan perlu mengikuti struktur kelembagaan dan peraturan yang berlaku. Koordinasi dibutuhkan agar audit pertanahan tidak terpisah dari evaluasi izin usaha, tata ruang, kewajiban pemegang hak, dan kebijakan reforma agraria.

Pemerintah daerah juga dapat dilibatkan sesuai kewenangannya, khususnya untuk verifikasi kondisi lapangan, pemetaan calon penerima, penyelesaian persoalan sosial, serta pengawasan pelaksanaan program.

Pokok-Pokok yang Diminta Masuk dalam Peraturan Pemerintah

Materi usulan mengharapkan PP yang disusun setidaknya mencakup:

  1. Kriteria dan metode identifikasi penguasaan tanah perkebunan yang melampaui batas berdasarkan hukum yang berlaku.
  2. Tata cara inventarisasi, pemetaan, dan audit status hak serta pemanfaatan lahan.
  3. Prosedur pemeriksaan, klarifikasi, keberatan, dan penyelesaian sengketa.
  4. Dasar hukum serta mekanisme penanganan tanah yang terbukti melanggar ketentuan.
  5. Tata cara penilaian dan pemberian kompensasi atau ganti kerugian apabila diwajibkan.
  6. Kriteria penerima dan mekanisme redistribusi tanah produktif.
  7. Penguatan koperasi, kemitraan usaha, dan model pendampingan bapak angkat.
  8. Fasilitasi pembiayaan perbankan dan kemungkinan sindikasi sesuai ketentuan.
  9. Sistem pengawasan, transparansi, pelaporan, pengaduan, dan evaluasi.
  10. Tahapan pelaksanaan, pembagian kewenangan, dan koordinasi antarinstansi.

Seluruh ketentuan tersebut perlu diselaraskan dengan UUPA dan peraturan pertanahan, perkebunan, tata ruang, lingkungan, serta peraturan lain yang relevan.

Permohonan kepada Presiden Republik Indonesia

Melalui materi usulan ini, Presiden Republik Indonesia diminta memberikan perhatian dan arahan kepada kementerian serta lembaga terkait untuk mengkaji penyusunan Peraturan Pemerintah mengenai pengaturan penguasaan tanah perkebunan berskala besar, pelaksanaan audit yang menyeluruh, dan penguatan reforma agraria.

Usulan tersebut juga meminta agar pemerintah mempertimbangkan mekanisme redistribusi tanah yang sah, perlindungan hak masyarakat, kompensasi sesuai ketentuan hukum, pengembangan usaha tani, penguatan koperasi, dan akses pembiayaan yang bertanggung jawab.

Penyusunan regulasi diharapkan dilakukan secara transparan, berbasis data yang dapat diverifikasi, melibatkan pemangku kepentingan, dan tetap menjamin kepastian hukum.

Simulasi luas lahan dan nilai indikatif dalam naskah ini dimaksudkan sebagai bahan awal untuk menunjukkan skala persoalan yang perlu diteliti lebih lanjut. Angka tersebut tidak dapat menggantikan audit resmi maupun menjadi dasar tunggal untuk menyatakan adanya pelanggaran oleh perusahaan tertentu

Reforma agraria di sektor perkebunan memerlukan kebijakan yang menggabungkan kepastian hukum, tata kelola pertanahan, keadilan sosial, produktivitas, dan keberlanjutan lingkungan.

Audit yang akurat menjadi langkah penting sebelum pemerintah menentukan tindakan terhadap penguasaan lahan dan sebelum tanah dialokasikan kepada masyarakat.

Dengan regulasi yang jelas, proses yang dapat diawasi, serta dukungan usaha dan pembiayaan yang memadai, reforma agraria diharapkan tidak berhenti pada penataan luas lahan, tetapi juga memperluas kesempatan ekonomi bagi petani dan masyarakat.

Mataxpost — Mengawal Informasi, Menyuarakan Kepentingan Publik.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x