






Peraturan Dewan Pers
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional serta memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Untuk itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, serta bentuk lainnya.
a. Pada prinsipnya, setiap berita harus melalui proses verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan pada butir 2.a dikecualikan dengan syarat:
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir 2.c, media wajib meneruskan upaya verifikasi. Setelah verifikasi diperoleh, hasil verifikasi dicantumkan dalam berita pemutakhiran (update) dengan memberikan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Ketentuan tersebut ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna melakukan registrasi keanggotaan dan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan seluruh bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam proses registrasi, media siber mewajibkan pengguna memberikan persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
d. Media siber memiliki kewenangan untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan ketentuan pada butir 3.c.
e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan terhadap Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir 3.c. Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang mudah diakses pengguna.
f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi terhadap setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan pada butir 3.c, sesegera mungkin dan secara proporsional, selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir 3.a, 3.b, 3.c, dan 3.f tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir 3.c.
h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan apabila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada butir 3.f.
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi, dan/atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi, atau yang diberikan hak jawab.
c. Dalam setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan/atau hak jawab tersebut.
d. Apabila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan oleh media siber lain, maka:
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
a. Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
a. Media siber wajib membedakan secara tegas antara produk berita dan iklan.
b. Setiap berita, artikel, atau isi yang merupakan iklan dan/atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan “Advertorial”, “Iklan”, “Ads”, “Sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita, artikel, atau isi tersebut merupakan iklan.
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta pada 3 Februari 2012.
DEWAN PERS INDONESIA


