тαʝαм мєℓιнαт ƒαктα
𝐌 𝐀 𝐓 𝐀 - 𝐗 𝐏 𝐎 𝐒 𝐓
Tiada Kebenaran Yang Mendua
Bola dunia MataXPOST
MENU Kamis, 17 Sep 2026
x
.

Heboh OTT ATR/BPN, Publik Soroti Kasus 7 SHM di Pekanbaru: KPK Diminta Periksa BPN Riau dan BPN Pekanbaru

waktu baca 5 menit
Kamis, 17 Sep 2026 01:18

PEKANBARU, -Terbongkarnya dugaan praktik suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memunculkan pertanyaan baru di daerah. (17/09)

Publik Pekanbaru kini kembali menyoroti persoalan penerbitan tujuh Sertifikat Hak Milik (SHM) pada lahan sekitar enam hektare di kawasan Jalan Jenderal Sudirman. Persoalan tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru dan bahkan didorong untuk ditangani hingga tingkat pusat.

Pertanyaannya sederhana, tetapi penting: apakah persoalan tujuh SHM di Pekanbaru hanya merupakan sengketa administrasi pertanahan, atau ada hal lain dalam proses penerbitan dan pelayanan pertanahan yang perlu dibuka?

Pertanyaan tersebut semakin mengemuka setelah KPK mengungkap dugaan praktik suap dalam pengurusan HGB di wilayah Bogor. Dalam perkara itu, KPK menyita barang bukti uang sekitar Rp106,3 miliar dan mengungkap dugaan adanya pihak-pihak di luar struktur formal ATR/BPN yang berperan sebagai penghubung serta pengelola uang. KPK menyebut kondisi tersebut sebagai adanya struktur resmi dan struktur yang disebut “bayangan”.

Namun, tidak ada dasar untuk menyatakan kasus OTT di Bogor tersebut berkaitan langsung dengan sengketa tujuh SHM di Pekanbaru. Kedua persoalan harus dipisahkan dan diuji berdasarkan bukti masing-masing.

Yang menjadi sorotan adalah mekanisme penerbitan sertifikat di Pekanbaru.

DPRD Kota Pekanbaru sebelumnya mempertanyakan proses penerbitan hak atas tanah dalam sengketa di Jalan Jenderal Sudirman. Dalam rapat kerja Komisi IV, DPRD menindaklanjuti laporan mengenai tumpang tindih kepemilikan lahan dan meminta agar kepastian hukum atas status tanah diperoleh terlebih dahulu.

Sekretaris Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Amriel SH MH, juga tercatat membawa persoalan dugaan mafia tanah di Jalan Sudirman ke tingkat pusat. DPRD menjadwalkan komunikasi dengan Kejaksaan Agung, DPR RI, serta Kementerian ATR/BPN untuk mendorong penanganan lebih lanjut.

Roni Amriel merupakan anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi Golkar dan tercatat sebagai Sekretaris Komisi IV DPRD Pekanbaru.

Kini, langkah tersebut mendapat dukungan dari organisasi SATU GARIS.

Wakil Ketua SATU GARIS, Romi OC, menyatakan mendukung penuh langkah Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru yang terus mendorong penyelesaian persoalan dugaan tumpang tindih kepemilikan lahan tersebut.

Menurut Romi, persoalan tujuh SHM tidak seharusnya berhenti pada rapat, surat-menyurat ataupun perdebatan administratif. Proses penerbitan sertifikat beserta seluruh dokumen yang menjadi dasar penerbitannya, menurut dia, perlu dibuka dan diperiksa secara menyeluruh.

“Kami mendukung penuh langkah anggota DPRD Pekanbaru, khususnya Komisi IV, yang berani membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi. Kalau memang ada persoalan dalam proses penerbitan tujuh SHM tersebut, maka harus dibuka secara terang. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan jawaban administratif tanpa mengetahui bagaimana proses sertifikat itu diterbitkan,” tegas Romi OC.

Ia mengatakan SATU GARIS mendorong KPK memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut, termasuk apabila diperlukan melakukan pemeriksaan terhadap proses administrasi pertanahan di BPN Riau maupun BPN Kota Pekanbaru.

“Kami meminta KPK tidak hanya melihat persoalan yang sudah masuk dalam proses penindakan di pusat. Jika ada laporan atau indikasi yang berkaitan dengan tata kelola pertanahan di daerah, termasuk proses penerbitan sertifikat yang dipersoalkan masyarakat, silakan diperiksa. Periksa prosesnya, dokumennya, pejabat yang terlibat, serta alur pengambilan keputusannya,” ujar Romi.

Menurutnya, pemeriksaan tidak boleh diarahkan untuk membangun kesimpulan terlebih dahulu, melainkan untuk mencari fakta.

“Kalau semuanya benar dan prosedurnya sesuai aturan, tentu hasil pemeriksaan akan memberikan kepastian dan membersihkan nama pihak-pihak yang tidak terlibat. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, maka harus ada pertanggungjawaban. Intinya jangan ada ruang abu-abu dalam persoalan tanah yang menyangkut hak masyarakat,” katanya.

Romi juga menilai langkah DPRD Pekanbaru membawa persoalan tersebut ke tingkat pusat merupakan bagian dari fungsi pengawasan. Ia meminta prosesnya dikawal secara terbuka sehingga masyarakat dapat mengetahui dasar penerbitan tujuh SHM yang dipersoalkan.

“Persoalan tanah tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Semakin lama tanpa kepastian, semakin besar potensi konflik di tengah masyarakat. Karena itu kami mendukung langkah DPRD dan meminta aparat penegak hukum melihat persoalan ini secara objektif, berdasarkan dokumen dan fakta,” tutup Romi OC.

Di sisi lain, publik meminta persoalan tujuh SHM tidak hanya dilihat dari siapa pemegang sertifikat, tetapi juga bagaimana sertifikat tersebut diterbitkan.

Siapa yang mengajukan? Apa alas haknya? Bagaimana proses pengukuran dilakukan? Siapa yang memeriksa data fisik dan yuridis? Siapa pejabat yang menandatangani?

Apakah terdapat keberatan atau sengketa ketika proses penerbitan berlangsung? Dan jika ada dugaan transaksi, apakah terdapat bukti aliran uang yang berkaitan dengan proses pelayanan pertanahan tersebut?

Semua pertanyaan itu harus diuji melalui dokumen, pemeriksaan saksi, pemeriksaan administrasi dan mekanisme hukum yang berlaku. Bukan melalui asumsi ataupun tudingan tanpa bukti.

Munculnya OTT KPK di lingkungan ATR/BPN menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap tata kelola pertanahan, termasuk memastikan bahwa setiap proses penerbitan hak atas tanah di daerah berjalan sesuai prosedur.

Permintaan pemeriksaan terhadap BPN Riau dan BPN Pekanbaru juga tidak otomatis berarti kedua institusi tersebut telah melakukan tindak pidana. Justru pemeriksaan diperlukan untuk memperoleh kepastian apakah seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan atau terdapat persoalan yang harus ditindaklanjuti.

Apalagi Komisi IV DPRD Pekanbaru telah membawa persoalan Jalan Sudirman ke tingkat pusat. Dalam pemberitaan April 2026, Roni Amriel menyebut DPRD telah mengagendakan komunikasi dengan Jamintel Kejaksaan Agung, DPR RI dan Kementerian ATR/BPN terkait persoalan tersebut.

Karena itu, pertanyaan publik kini bukan apakah kasus tujuh SHM di Pekanbaru sama dengan OTT ATR/BPN di Bogor.

Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah proses penerbitan tujuh SHM di Pekanbaru sudah pernah diperiksa secara menyeluruh, terbuka dan independen?

Jika seluruh prosedur ternyata sesuai aturan, maka hasil pemeriksaan dapat memberikan kepastian sekaligus menjawab berbagai tudingan yang berkembang.

Namun apabila ditemukan penyimpangan berdasarkan bukti yang sah, maka persoalan tersebut harus diproses sesuai hukum.

Publik tidak membutuhkan tudingan tanpa bukti. Publik membutuhkan dokumen, transparansi, pemeriksaan yang objektif dan kepastian hukum.

Di titik itulah KPK dan aparat penegak hukum diharapkan dapat melihat apakah persoalan tujuh SHM di Jalan Sudirman Pekanbaru memang hanya sengketa pertanahan atau terdapat aspek lain yang layak diperiksa lebih jauh.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x