тαʝαм мєℓιнαт ƒαктα
𝐌 𝐀 𝐓 𝐀 - 𝐗 𝐏 𝐎 𝐒 𝐓
Tiada Kebenaran Yang Mendua
Bola dunia MataXPOST
MENU Rabu, 07 Okt 2026
x

Dugaan Kriminalisasi Terhadap Bayu Semakin Mencuat, Sidang Etik Aparat dan Kasasi JPU Kejari Siak Jadi Sorotan

waktu baca 9 menit
Rabu, 7 Okt 2026 04:23

Siak Sri Indrapura,- Dugaan kriminalisasi terhadap Bayu alias Bule semakin mencuat di tengah keluarga dan perhatian publik. Bukan hanya karena Bayu dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Siak, tetapi karena rangkaian perkara ini menyisakan sejumlah pertanyaan serius mengenai bagaimana Bayu bisa masuk ke dalam konstruksi perkara narkotika, bagaimana dakwaan terhadap dirinya dibangun, serta mengapa sumber narkotika yang disebut dalam rangkaian perkara justru tidak terlihat menjadi titik utama pengembangan penegakan hukum. (07/10)

Perkara Bayu juga belum berhenti. Setelah Pengadilan Negeri Siak menjatuhkan putusan, JPU Reza Hendrawan SH mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Pekanbaru kemudian menolak permohonan banding tersebut dan mempertahankan putusan terhadap Bayu.

Namun Reza Hendrawan SH kembali melanjutkan upaya hukum. Jaksa Penuntut Umum Reza Hendrawan mengajukan kasasi pada 29 September 2026 dan pemberitahuan kasasi tersebut telah diterima Bayu.

Langkah tersebut membuat publik kembali bertanya: apa sebenarnya yang hendak dipertahankan JPU terhadap konstruksi perkara Bayu sampai harus didorong dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung?

Dari sinilah muncul pertanyaan yang jauh lebih sensitif: apakah ada pihak lain yang memengaruhi arah perkara Bayu?

Jika muncul dugaan bahwa seorang oknum jaksa dikendalikan oleh seseorang, maka pertanyaan berikutnya adalah siapa orang tersebut, apa kepentingannya, dan apakah memiliki hubungan dengan pihak yang disebut sebagai sumber narkotika?

Sebab, dalam rangkaian persidangan sebelumnya terdapat dugaan menutupi sumber narkotika hingga menyelamatkan seorang pengedar bernama Lasmi oleh oknum aparat dan oknum jaksa.

Jika perkara dibaca sejak awal, Bayu dan Lasmi berada dalam satu rangkaian perkara narkotika yang sama. Dalam rangkaian tersebut muncul nama Teddy yang juga disebut dengan inisial TD dan disebut sebagai pihak yang menjadi sumber narkotika.

Nama Teddy alias TD muncul dalam alur transaksi dan komunikasi dengan Lasmi sebelum perkara kemudian berkembang hingga Bayu berhadapan dengan proses pidana.

Jika Teddy alias TD memang merupakan sumber narkotika dalam rangkaian perkara tersebut, maka pertanyaan paling mendasar justru berada di hulu: mengapa pihak yang disebut sebagai sumber narkotika tidak menjadi titik utama pengembangan perkara dengan bobot yang sama ketika Bayu kemudian diproses hingga kasasi?

Siapa sebenarnya yang menyediakan narkotika? Siapa yang menerima pembayaran? Siapa yang mengatur transaksi? Siapa yang memberikan arahan mengenai pengambilan barang? Dan setelah rangkaian itu diketahui, mengapa perkara justru bergerak sedemikian kuat ke arah Bayu?

Dalam pemberitaan sebelumnya, rangkaian transaksi tersebut disebut bermula ketika Lasmi menghubungi Teddy untuk membeli narkotika.

Alur pembayaran dan komunikasi kemudian menjadi bagian penting yang harus dibaca secara utuh untuk melihat siapa sebenarnya berada di posisi sumber, siapa pembeli, siapa penghubung, dan pada titik mana Bayu kemudian masuk ke dalam perkara. Hal ini juga telah dipersoalkan dalam persidangan.

Di sinilah konstruksi dakwaan terhadap Bayu menjadi persoalan penting. Apakah konstruksi perkara terhadap Bayu dibangun terutama hanya berdasarkan keterangan Lasmi?

Jika iya, sejauh mana keterangan tersebut diverifikasi dengan bukti independen? Apakah ada bukti komunikasi, transaksi, penguasaan barang, atau tindakan lain dari Bayu yang secara mandiri menunjukkan keterlibatannya dalam jaringan narkotika?

Dari rangkaian keseluruhan persidangan, JPU Reza Hendrawan dinilai gagal membuktikan dakwaan terhadap Bayu. Pihak keluarga juga mempersoalkan tidak adanya alat bukti dan saksi yang menurut mereka mendukung kebenaran tuntutan tersebut.

Sebab, mengetahui adanya suatu barang belum otomatis menjawab pertanyaan mengenai siapa yang menguasai, siapa yang memiliki, siapa yang membeli, dan siapa yang terlibat dalam peredarannya. Perbedaan setiap peran tersebut justru harus dibuktikan secara konkret.

Persoalan semakin menarik ketika kronologi penangkapan Bayu kembali diperiksa. Berdasarkan fakta yang dipersoalkan dalam persidangan, Lasmi lebih dahulu diamankan sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah itu Lasmi dibawa ke tempat Bayu bekerja. Bayu kemudian diamankan sekitar pukul 17.45 hingga 18.00 WIB.

Rangkaian waktu tersebut melahirkan pertanyaan yang tidak sederhana: apakah Bayu memang telah menjadi target penyidikan sejak awal, atau keterlibatannya baru dikonstruksikan setelah Lasmi diamankan?

Jika sejak awal Bayu memang telah menjadi target karena terdapat bukti kuat mengenai keterlibatannya, maka publik berhak mengetahui bukti tersebut. Namun jika Bayu baru masuk setelah Lasmi diamankan dan kemudian keterangannya menjadi dasar untuk menghubungkan Bayu dengan perkara, maka proses bagaimana keterangan itu diverifikasi menjadi sangat penting.

Pertanyaan mengenai dugaan penjebakan atau entrapment juga tidak dapat dilepaskan dari kronologi tersebut. Bukan untuk menggantikan kewenangan pengadilan, tetapi untuk melihat apakah seluruh prosedur penanganan perkara sejak awal telah berjalan sesuai aturan dan standar pembuktian.

Yang membuat persoalan semakin serius adalah munculnya proses Kode Etik Profesi Polri terhadap sejumlah personel Polsek Tualang yang berkaitan dengan penanganan perkara Bayu. Sidang kode etik pertama dilaksanakan pada 3 Agustus 2026, tepat pada hari yang sama ketika sidang vonis Bayu digelar.

Persoalan ini semakin kuat setelah adanya Surat Panggilan Komisi Kode Etik Polri yang mencantumkan Bayu Perdana alias Bule sebagai saksi dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terhadap personel kepolisian.

Dalam surat tersebut, Bayu dipanggil untuk hadir dan memberikan keterangan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri pada 16 September 2026. Bayu bukan ditempatkan sebagai terduga pelanggar etik, melainkan sebagai saksi dalam pemeriksaan terhadap AIPDA Asmar Yulis dan beberapa personel lainnya yang menangani perkara tersebut.

Yang paling relevan dari dokumen itu adalah uraian dugaan pelanggarannya, yakni dugaan tidak profesionalnya personel Unit Reskrim Polsek Tualang Polres Siak dalam menangani perkara dugaan tindak pidana narkotika dengan tersangka Bayu Perdana dan Lasmi.

Artinya, persoalan mengenai bagaimana perkara Bayu ditangani telah masuk ke mekanisme pemeriksaan internal Polri. Ini bukan lagi semata-mata pertanyaan yang disampaikan keluarga atau publik, melainkan telah menjadi objek pemeriksaan dalam sidang kode etik.

Karena itu, keberadaan pemeriksaan KKEP tersebut menimbulkan pertanyaan penting: bagian mana dari penanganan perkara yang dinilai bermasalah atau tidak profesional? Apakah berkaitan dengan penangkapan, pemeriksaan, BAP, barang bukti, assessment, bantuan hukum, atau tahapan penyidikan lainnya?

Posisi Bayu sebagai saksi juga menjadi penting karena keterangannya dapat memberikan gambaran mengenai bagaimana dirinya ditangkap, diperiksa, dan kemudian masuk ke dalam konstruksi perkara narkotika.

Jika hasil pemeriksaan etik telah tersedia, publik patut mengetahui apa yang ditemukan dan bagaimana institusi menindaklanjutinya. Sebab pemeriksaan tersebut berkaitan langsung dengan personel yang menangani perkara Bayu dan Lasmi.

Dalam persidangan kode etik berikutnya, persoalan assessment Bayu juga kembali menjadi perhatian. Assessment yang dijadwalkan di BNN Kabupaten Pelalawan pada 30 Januari 2026 disebut dibatalkan.

Sejumlah personel memberikan keterangan mengenai proses penanganan perkara, sementara beberapa tahapan disebut berada di bawah arahan pejabat yang saat itu menangani fungsi Reskrim Polsek Tualang.

Persoalan BAP, proses pemeriksaan, bantuan hukum, penangkapan, assessment, hingga dugaan penjebakan menjadi rangkaian yang harus dibaca sebagai satu kesatuan.

Jika memang tidak terdapat masalah dalam proses tersebut, pemeriksaan etik seharusnya dapat memberikan penjelasan yang terang. Namun apabila ditemukan pelanggaran prosedur, publik tentu berhak mengetahui sejauh mana pelanggaran itu memengaruhi proses perkara Bayu.

Sebelumnya, keluarga Bayu juga mengungkap persoalan lain yang telah diberitakan Mataxpost. Saat Bayu berada dalam tahanan, keluarga menyebut seorang advokat Dwipa Julius datang bersama mantan Kanit Reskrim Polsek Tualang Iptu Akan dan mengetahui bahwa keluarga Bayu telah menyiapkan advokat sendiri. Pada saat itu muncul ucapan dari Dwipa Julius bahwa, “kasus kau ini akan dipersulit.”

Ucapan tersebut tentu perlu diuji. Siapa yang hadir ketika percakapan itu berlangsung? Dalam kapasitas apa mereka datang? Dari mana informasi mengenai advokat Bayu diketahui? Apa maksud ucapan tersebut?

Dengan berjalannya kasus ini hingga upaya kasasi Jaksa, pernyataan dari Dwipa Julius relevan untuk dibahas dan ditelusuri lebih lanjut, terutama karena perkara Bayu terus berlanjut melalui banding hingga kasasi.

Pada saat yang sama, perkara Lasmi yang masih berada dalam rangkaian perkara narkotika yang sama memiliki perjalanan hukum berbeda. Lasmi dijatuhi hukuman tiga tahun. JPU tidak mengajukan upaya hukum terhadap putusan tersebut, sementara perkara Bayu terus diperjuangkan melalui banding hingga kasasi.

Perbedaan sikap hukum itu tentu dapat memiliki alasan yuridis. Namun justru karena itulah penjelasannya menjadi penting. Apa perbedaan posisi hukum Bayu dan Lasmi? Apa perbedaan alat bukti keduanya? Apa yang membuat putusan terhadap Bayu dianggap perlu terus dilawan, sedangkan perkara Lasmi tidak?

Lebih jauh lagi, jika Teddy alias TD yang masih mendekam dalam sel penjara dan berada pada posisi sebagai sumber narkotika dalam rangkaian perkara tersebut, mengapa perhatian penegakan hukum tidak terlihat sekuat perhatian terhadap Bayu?

Pertanyaan ini bukan untuk menghapus tanggung jawab siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana. Pertanyaannya justru sederhana: apakah seluruh rantai narkotika telah dibongkar, atau hanya bagian tertentu yang dikejar sampai ke pengadilan?

Jika sumber narkotika diketahui, seharusnya penyidik dan penuntut umum memiliki kepentingan yang sama untuk mengungkap jaringan tersebut.

Sebab memberantas narkotika tidak cukup dengan menghukum orang yang berada di ujung perkara. Sumber, pemasok, pengendali transaksi, aliran uang, dan jaringan distribusi juga harus ditelusuri.

Namun pertanyaan tersebut justru layak diajukan karena publik sedang melihat sebuah rangkaian yang tidak sederhana: sumber narkotika disebut ada, transaksi disebut ada, Lasmi diproses, Bayu kemudian terseret, aparat yang menangani perkara diperiksa melalui mekanisme etik, pengadilan tidak mengabulkan konstruksi primair terhadap Bayu, putusan banding tetap mempertahankan vonis, tetapi JPU masih melanjutkan perkara melalui kasasi.

Apakah semua itu sekadar rangkaian prosedur hukum yang kebetulan berjalan demikian?

Atau ada pihak lain yang menginginkan konstruksi perkara tertentu yang sejak awal dipertahankan sampai titik terakhir?

Pertanyaan tersebut sekarang berada di hadapan institusi penegak hukum. Kejaksaan bidang pengawasan harus menjelaskan dasar konstruksi dakwaan JPU, sementara Kepolisian harus menjelaskan proses penyidikan dan hasil pemeriksaan etiknya.

Jika ada persoalan dalam assessment, BAP, penangkapan, barang bukti, atau proses pemberian bantuan hukum, semuanya harus dibuka sesuai kewenangan masing-masing.

Sebab yang sedang dipertaruhkan bukan hanya nasib Bayu. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap cara negara menggunakan hukum.

Jika hukum bekerja berdasarkan bukti, maka bukti harus mampu menjelaskan seluruh rangkaian perkara. Jika sumber narkotika memang diketahui, jelaskan bagaimana sumber itu ditelusuri.

Jika Bayu memang terbukti memiliki peran pidana, jelaskan bukti independen yang membuktikannya. Jika proses aparat telah benar, tunjukkan hasil pemeriksaannya.

Tetapi jika terdapat bagian dari proses yang tidak dapat dijelaskan, justru di situlah negara harus berkata benar dan berlaku adil terhadap warga sipil yang miskin.

Negara tidak boleh diam dan membiarkan aparat hukum semena-mena terhadap rakyat, serta mempermainkan hukum sesuai pesanan.

Publik tidak membutuhkan perkara yang hanya selesai secara administratif. Publik membutuhkan penegakan hukum yang mampu menjawab pertanyaan paling sederhana sekalipun: siapa sebenarnya sumber narkotika.

Bagaimana Bayu masuk ke dalam perkara, mengapa konstruksi terhadap Bayu terus dipertahankan, apa yang sebenarnya diperiksa dalam mekanisme KKEP, siapa yang bertanggung jawab atas setiap tahapan proses tersebut, dan di mana fungsi pengawasan Jaksa bertindak?

Karena ketika pertanyaan-pertanyaan dasar itu dibiarkan menggantung, ruang kecurigaan akan semakin besar. Dan ketika kepercayaan terhadap proses hukum mulai dipertanyakan publik, institusi negara tidak cukup hanya mengatakan bahwa semuanya sudah sesuai prosedur. Negara harus mampu membuktikannya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x