.

Bengkalis, – Organisasi SATU GARIS mendesak Polda Riau memeriksa Sandra Alfia, yang disebut sebagai pemilik Pelabuhan ERA di Desa Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis, terkait dugaan persoalan legalitas pelabuhan dan aktivitas bongkar pasir yang dinilai perlu ditelusuri hingga ke sumber materialnya.
Wakil Ketua SATU GARIS, Ricky Fathir, mengatakan persoalan tersebut tidak cukup hanya dilihat dari izin dermaga. Aparat harus menelusuri dari mana pasir yang masuk ke Pelabuhan ERA berasal, siapa yang menambang, siapa yang mengangkut, siapa pemilik material, serta ke mana pasir tersebut dibawa.
“Yang perlu dibuka bukan hanya izin pelabuhannya. Dari mana pasir itu berasal, siapa yang menambang, siapa yang mengangkut, siapa pemiliknya dan ke mana pasir tersebut dibawa. Semua harus diperiksa,” tegas Ricky.
Sorotan ini semakin penting karena aktivitas penambangan pasir di wilayah Pulau Rupat sebelumnya pernah menjadi perhatian terkait persoalan perizinan dan lingkungan. Meski demikian, SATU GARIS menegaskan belum menyimpulkan bahwa pasir dari aktivitas ilegal di Pulau Rupat masuk ke Pelabuhan ERA.
“Jangan sampai pasir ilegal hanya berhenti di lokasi tambang. Harus dilihat rantainya. Kalau ada pasir yang ditambang tanpa izin, bagaimana pengangkutannya, ke mana dibawa dan di mana dibongkar. Di situlah aparat harus masuk,” ujarnya.
Persoalan Pelabuhan ERA juga mencuat setelah Kepala KSOP Kelas II Tanjung Buton, Humaid, sebelumnya menyatakan dermaga tersebut tidak mengantongi izin untuk aktivitas bongkar pasir.
Namun, KSOP juga mengakui pernah memberikan persetujuan sementara pada Maret 2023 dan dua ponton pasir sempat membongkar muatan di lokasi tersebut.
“Sudah saya setujui dan sempat membongkar dua ponton pasir,” ujar Humaid.
Aktivitas itu kemudian dihentikan setelah muncul persoalan dengan masyarakat, termasuk kerusakan jalan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan: jika Pelabuhan ERA tidak memiliki izin, atas dasar apa aktivitas bongkar pasir dapat berlangsung?
Ricky meminta Polda Riau memeriksa status kepemilikan dan pengelolaan Pelabuhan ERA, dokumen perizinan, dasar persetujuan KSOP, identitas ponton, dokumen muatan serta asal-usul pasir.
SATU GARIS juga mengaku menerima informasi masyarakat mengenai sejumlah aktivitas di sekitar Pelabuhan ERA yang dinilai berlangsung tertutup. Informasi tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan adanya tindak pidana, tetapi dinilai perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan.
“Kalau ada informasi aktivitas tertutup, aparat tinggal periksa. Jangan berasumsi dan jangan pula membiarkan. Buka dokumennya, cek lapangannya, telusuri kapal dan materialnya,” kata Ricky.
Menurutnya, pemeriksaan harus diarahkan pada rantai pasir, mulai dari lokasi pengambilan, pemilik tambang, alat angkut, kapal atau ponton hingga lokasi pembongkaran.
SATU GARIS meminta Polda Riau tidak hanya memeriksa Pelabuhan ERA sebagai titik bongkar, tetapi juga menelusuri sumber material apabila ditemukan indikasi pasir berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin.
“Kalau sumber pasirnya legal, tentu harus ada dokumen. Kalau tidak ada izin, siapa yang menambang? Siapa yang mengangkut? Siapa yang menerima? Jangan hanya menangani persoalan di hilir,” tegas Ricky.
Ia juga meminta aparat memastikan apakah aktivitas pasir tersebut memiliki hubungan dengan kawasan Pulau Rupat atau sumber lainnya.
“Kami tidak menuduh pasir Pulau Rupat masuk ke Pelabuhan ERA. Kami meminta polisi memeriksa apakah ada hubungan atau tidak. Kalau tidak ada, buktikan tidak ada. Kalau ada, bongkar sampai tuntas,” ujar Ricky.
SATU GARIS menegaskan pemeriksaan terhadap Sandra Alfia dan pihak terkait bukan berarti telah menyimpulkan adanya tindak pidana. Namun, persoalan izin pelabuhan, riwayat pembongkaran dua ponton serta informasi masyarakat mengenai aktivitas tertutup dinilai cukup menjadi alasan bagi Polda Riau untuk melakukan verifikasi dan penyelidikan.
“Legalitas pelabuhan harus terang. Asal pasir harus terang. L Jangan ada ruang untuk aktivitas ilegal berlindung di balik dermaga,” pungkas Ricky Fathir.
Hingga berita ini ditayangkan, Sandra Alfia maupun pihak pengelola Pelabuhan ERA belum memberikan klarifikasi atau tanggapan atas dugaan tersebut. MATA XPOST membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait.
Tidak ada komentar