[gnpub_google_news_follow]
x

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Kejagung Usut Empat Sprindik

waktu baca 1 menit
Sabtu, 25 Jul 2026 02:49

JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026) malam.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Febrie tiba sekitar pukul 23.23 WIB menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung. Ia terlihat mengenakan kemeja batik sebelum memasuki area rutan.

Penahanan dilakukan di tengah penyidikan yang sedang dikembangkan Kejaksaan Agung melalui empat surat perintah penyidikan (Sprindik) yang merupakan pelimpahan perkara dari Polri.

Sprindik terbaru berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menyusul temuan 74 kilogram emas dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah saat penggeledahan di kediaman Febrie di kawasan Sentul, Jawa Barat.

Sementara itu, tiga Sprindik lainnya mencakup dugaan korupsi pada perkara ASABRI, Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara PLTU yang disebut sempat memicu pemadaman listrik (blackout).

Sebelum ditahan, Febrie menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung sejak sekitar pukul 13.00 WIB. Ia diperiksa sebagai saksi terkait temuan barang bukti di kediamannya.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Hingga saat ini, aparat penegak hukum masih mendalami asal-usul emas dan uang tunai yang ditemukan serta keterkaitannya dengan perkara yang sedang diusut.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x