[gnpub_google_news_follow]



Mataxpost | Riau,- Negara hukum tidak dibangun semata-mata untuk menghukum orang yang diduga melakukan tindak pidana. Negara hukum dibangun untuk memastikan bahwa setiap tindakan negara, termasuk penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan, dilakukan berdasarkan hukum, bukan semata-mata atas keyakinan, asumsi, atau kepentingan tertentu. (29/07)
Prinsip tersebut merupakan konsekuensi dari Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Konsekuensinya, aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan, terikat oleh hukum yang sama yang mereka tegakkan.
Karena itu, penegakan hukum tidak dapat dibenarkan apabila dilakukan dengan mengabaikan hukum itu sendiri. Tujuan yang dianggap baik tidak pernah membenarkan cara yang bertentangan dengan hukum.
Sebab, keadilan bukan hanya diukur dari siapa yang dihukum, melainkan juga dari apakah proses menuju putusan berlangsung secara jujur, adil, transparan, dan menghormati hak-hak setiap orang.
Perkara Bayu menjadi salah satu contoh bagaimana sebuah perkara pidana berkembang menjadi perhatian publik karena tidak lagi hanya berbicara mengenai dugaan tindak pidana narkotika, tetapi juga memunculkan berbagai pertanyaan mengenai kualitas proses penegakan hukum.
Sejak awal penanganan perkara, keluarga Bayu dan tim penasihat hukum mempertanyakan sejumlah aspek penyidikan, mulai dari kronologi penangkapan, proses penggeledahan, penyitaan barang bukti, tidak diterapkannya assessment TAT terhadap Bayu, hingga konsistensi berita acara pemeriksaan.
Seluruh persoalan tersebut kemudian dibawa ke ruang persidangan untuk diuji melalui mekanisme pembuktian.
Dalam persidangan, berbagai fakta dan keterangan saksi kembali memunculkan perdebatan mengenai kronologi perkara, asal-usul barang bukti, hubungan para pihak, penggunaan alat bukti elektronik, hingga sumber informasi yang menjadi dasar konstruksi perkara.
Semua itu menjadi bagian dari proses pembuktian yang harus dinilai secara objektif oleh majelis hakim.
Di sisi lain, keluarga Bayu juga menyoroti proses penuntutan. Menurut mereka, terdapat dugaan bahwa Jaksa Penuntut Umum tetap melanjutkan konstruksi perkara yang sejak awal dipersoalkan berasal dari proses penyidikan.
Pandangan tersebut merupakan bagian dari keberatan yang disampaikan pihak pembela dan belum merupakan kesimpulan hukum yang telah ditetapkan oleh pengadilan maupun lembaga pengawas yang berwenang.
Dalam sistem peradilan pidana, jaksa memiliki fungsi sebagai dominus litis, yaitu pihak yang mengendalikan penuntutan.
Fungsi tersebut tidak hanya menuntut perkara ke pengadilan, tetapi juga mengharuskan jaksa menilai apakah hasil penyidikan telah memenuhi syarat formil dan materiil sebelum dilimpahkan untuk diperiksa di persidangan.
Karena itu, apabila terdapat dugaan kekeliruan atau pelanggaran dalam proses penyidikan, hal tersebut merupakan bagian yang dapat diperdebatkan dan diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Menjelang pembacaan putusan, perhatian publik semakin besar. Seluruh fakta persidangan telah disampaikan secara terbuka di ruang sidang. Pemeriksaan saksi, alat bukti, maupun argumentasi para pihak berlangsung dalam persidangan yang dapat dipantau.
Sejumlah pemberitaan media juga telah mendokumentasikan jalannya persidangan, sementara proses persidangan sendiri terekam sesuai mekanisme yang berlaku di pengadilan.
Oleh karena itu, keluarga Bayu mengajak seluruh elemen masyarakat, insan pers, akademisi, organisasi bantuan hukum, lembaga pengawas, serta instansi pemerintah yang telah menerima laporan terkait perkara ini untuk terus mengawasi jalannya proses hingga pembacaan putusan.
Pengawasan publik terhadap proses peradilan merupakan bagian dari prinsip keterbukaan peradilan dan harus dijalankan secara tertib, menghormati independensi hakim, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Keluarga Bayu juga meminta agar majelis hakim memutus perkara ini semata-mata berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang sah, dan hati nurani yang berlandaskan hukum.
Menurut mereka, hakim memiliki tanggung jawab konstitusional dan moral untuk mengatakan yang benar adalah benar, dan yang salah adalah salah, tanpa dipengaruhi oleh tekanan atau kepentingan apa pun.
Permintaan tersebut tidak hanya berkaitan dengan nasib Bayu sebagai seorang terdakwa. Lebih jauh, keluarga menilai putusan dalam perkara ini akan menjadi ukuran apakah prinsip negara hukum benar-benar dijalankan.
Sebuah putusan pengadilan bukan hanya memiliki akibat hukum bagi para pihak, tetapi juga menjadi bagian dari pertanggungjawaban lembaga peradilan kepada masyarakat, kepada konstitusi, dan sesuai keyakinan moral yang dianut banyak pihak kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Di sisi lain, penting untuk ditegaskan bahwa setiap dugaan mengenai penyimpangan dalam proses penyidikan, penuntutan, maupun persidangan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah.
Tidak tepat untuk menarik kesimpulan bahwa telah terjadi praktik tertentu di suatu pengadilan tanpa adanya putusan, temuan, atau hasil pemeriksaan dari lembaga yang berwenang.
Justru karena itulah pengawasan yang objektif, transparan, dan akuntabel menjadi sangat penting agar kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tetap terjaga.
Pada akhirnya, putusan yang akan dibacakan bukan hanya menentukan nasib seorang terdakwa. Putusan tersebut juga akan menjadi cermin bagaimana negara menjalankan hukum.
Apakah hukum ditegakkan melalui proses yang menghormati hukum itu sendiri, atau sebaliknya. Di situlah integritas seluruh sistem peradilan sedang diuji.
Sebab dalam negara hukum, keadilan tidak hanya diukur dari hasil akhir sebuah putusan, tetapi juga dari setiap langkah yang ditempuh untuk mencapai putusan tersebut.

Tidak ada komentar