[gnpub_google_news_follow]


Mataxpost| Siak,โ Sidang perkara dugaan tindak pidana narkotika dengan terdakwa Bayu di Pengadilan Negeri Siak memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi). (22/07)
Dalam persidangan senin 20 Juli 2026, tersebut, tim penasihat hukum yang dipimpin Dedek Feri SH memohon agar majelis hakim menyatakan dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Dalam nota pembelaannya, kuasa hukum menegaskan bahwa tuntutan pidana harus didasarkan pada pembuktian yang memenuhi ketentuan Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni adanya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yang menimbulkan keyakinan hakim bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah pelakunya.
Menurut Dedek Feri SH, selama proses persidangan tidak terdapat alat bukti yang secara langsung menunjukkan Bayu menawarkan, menjual, menjadi perantara, maupun memperoleh keuntungan dari transaksi narkotika sebagaimana didakwakan dalam Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Penyidik maupun jaksa tidak menghadirkan pembeli, tidak ada uang hasil transaksi, tidak ditemukan daftar pelanggan maupun alat bukti lain yang dapat membuktikan adanya aktivitas peredaran narkotika. Karena itu kami menilai unsur peredaran belum terbukti secara sah dan meyakinkan,” ujar Dedek Feri dalam pledoinya.
Selain mempersoalkan unsur peredaran, tim pembela juga menilai dakwaan mengenai permufakatan jahat tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat.
Menurut mereka, jaksa tidak dapat menguraikan secara jelas kapan kesepakatan dilakukan, siapa yang menginisiasi, bagaimana pembagian peran para pihak, maupun tindakan nyata yang menunjukkan adanya kesepakatan melakukan tindak pidana narkotika.
Pledoi juga menyoroti sejumlah fakta persidangan yang dinilai tidak konsisten.
Di antaranya mengenai waktu penangkapan saksi Lasmi yang berbeda antara keterangan para saksi, nominal uang yang disebut menjadi awal kronologi perkara, hingga kesamaan substansi keterangan beberapa anggota Polsek Tualang.
Pembela turut menguraikan keterangan saksi Lasmi yang menyebut uang pembelian narkotika berasal dari Adi sebesar Rp800 ribu dan dari Lasmi sebesar Rp450 ribu.
Menurut Dedek Feri, fakta tersebut justru menimbulkan pertanyaan terhadap konstruksi perkara yang dibangun penuntut umum.
“Apabila benar sebagian besar uang berasal dari Adi, maka secara logis Adi telah memperoleh bagian narkotika yang menjadi haknya. Hal ini menimbulkan keraguan terhadap rangkaian kronologi sebagaimana diuraikan dalam dakwaan maupun tuntutan,” katanya.
Tidak hanya itu, penasihat hukum juga menilai terdapat fakta persidangan yang diabaikan dalam surat tuntutan, khususnya keterangan saksi a de charge OS ,IND dan saksi M. Nasir Day yang dinilai berkaitan langsung dengan kronologi awal pengungkapan perkara.
Dalam pledoi, pembela juga meminta perhatian majelis hakim terhadap informasi bahwa setelah saksi OS memberikan keterangan di persidangan, penyidik disebut mencari keberadaan saksi tersebut melalui keluarganya.
Meski tidak menyimpulkan adanya intimidasi, kuasa hukum meminta agar independensi dan kebebasan saksi tetap menjadi perhatian majelis hakim.
Dedek Feri menegaskan, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan lebih mengarah pada penguasaan narkotika daripada peredaran.
Hal itu didasarkan pada hasil pemeriksaan urine terdakwa yang positif mengandung metamfetamina, berat bersih barang bukti sekitar 0,67 gram, serta tidak ditemukannya bukti transaksi maupun keuntungan dari penjualan narkotika.
Dalam petitumnya, tim penasihat hukum memohon agar majelis hakim menyatakan Jaksa Penuntut Umum tidak berhasil membuktikan dakwaan primer Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika secara sah dan meyakinkan.
Kuasa hukum juga meminta agar Bayu Perdana dibebaskan dari dakwaan primer tersebut atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum apabila menurut hukum terdapat alasan untuk itu.
Sebagai alternatif, apabila majelis hakim memiliki pendapat lain, pembela memohon agar hakim mempertimbangkan keadaan yang meringankan, antara lain berat barang bukti yang relatif kecil, hasil pemeriksaan urine yang positif metamfetamina.
Tidak adanya bukti transaksi jual beli narkotika, sikap kooperatif terdakwa selama menjalani proses persidangan, masa penahanan yang telah dijalani, serta kondisi pribadi dan keluarga terdakwa.
Menutup pledoinya, Dedek Feri SH menegaskan bahwa hukum pidana tidak hanya bertujuan menghukum, tetapi juga menjamin setiap putusan dijatuhkan berdasarkan pembuktian yang sah, objektif, dan meyakinkan.
“Apabila masih terdapat keraguan terhadap terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, maka berdasarkan Pasal 183 KUHAP dan asas in dubio pro reo, keraguan tersebut harus ditafsirkan demi kepentingan terdakwa. Kami berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta persidangan,” tutupnya.
Usai pembacaan pledoi, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian replik oleh Jaksa Penuntut Umum sebelum memasuki tahap putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam proses persidangan dan belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Tidak ada komentar