Pekanbaru,– Law Firm Boxer Group selaku kuasa hukum sekaligus Tim Advokasi H. Agung Nugroho, S.E., M.M., mengeluarkan pernyataan pers menyusul beredarnya sejumlah video, Reels, dan narasi di media sosial, khususnya Instagram dan TikTok, yang dinilai menyerang serta menggiring opini publik terhadap klien mereka. (01/08)
Dalam pernyataan tersebut, tim kuasa hukum menilai konten yang diunggah oleh oknum pengacara tertentu sengaja mencatut akun resmi H. Agung Nugroho, memutarbalikkan fakta, serta membangun narasi yang dinilai dapat merusak nama baik dan karier politik kliennya.
Law Firm Boxer Group menegaskan bahwa persoalan administrasi kependudukan maupun aset yang belakangan ramai dibahas di media sosial merupakan perkara keperdataan dan administrasi yang melibatkan oknum perseorangan maupun oknum pegawai di lingkungan kecamatan.
Menurut mereka, H. Agung Nugroho tidak mengetahui, tidak terlibat, serta tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan persoalan tersebut.
Tim advokasi juga mengungkapkan bahwa pihak yang mempermasalahkan persoalan tersebut sebenarnya telah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polda Riau pada 22 Januari 2026.
Menurut mereka, hal itu menunjukkan mekanisme hukum telah berjalan sebagaimana mestinya terhadap pihak yang dilaporkan.
Meski demikian, kuasa hukum mempertanyakan alasan isu tersebut terus diangkat ke ruang publik melalui media sosial dengan menyertakan akun resmi H. Agung Nugroho.
Mereka menilai tindakan tersebut merupakan upaya menggiring opini publik, melakukan pembunuhan karakter (character assassination), serta menciptakan kegaduhan yang bermuatan politis.
Menanggapi hal itu, Advokat Syahrul menilai narasi yang disampaikan Mirwansyah tidak mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya.
“Apa yang disampaikan saudara Mirwansyah merupakan bentuk penggiringan opini yang berpotensi menyesatkan masyarakat. Persoalan yang diangkat merupakan perkara hukum yang telah menempuh jalur resmi, sehingga tidak seharusnya dibawa ke ruang publik dengan narasi yang mengaitkan pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan hukum. Kami menilai tindakan tersebut lebih mengarah pada upaya membangun persepsi negatif daripada memberikan informasi yang objektif kepada masyarakat,” tegas Syahrul.
Law Firm Boxer Group juga menyoroti narasi yang mengaitkan layanan darurat 112 dengan persoalan tersebut.
Menurut mereka, arahan untuk memanfaatkan layanan publik tidak semestinya dipelintir menjadi alat untuk mendiskreditkan kepala daerah, mengingat setiap pelayanan pemerintahan memiliki mekanisme dan kewenangan teknis yang berbeda.
Atas berbagai konten yang beredar, tim advokasi menyatakan tengah mengumpulkan dan mengkaji seluruh bukti digital, termasuk jejak akun media sosial serta materi yang dianggap merugikan kliennya.
Berdasarkan hasil kajian tersebut, mereka tidak menutup kemungkinan akan melayangkan somasi terbuka sekaligus menempuh langkah hukum, baik berdasarkan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Melalui pernyataan pers tersebut, Law Firm Boxer Group mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu sesuai dengan fakta serta mengajak publik menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Pernyataan itu disampaikan oleh Tim Advokasi Law Firm Boxer Group selaku penerima kuasa H. Agung Nugroho, yang terdiri dari Dr. Azzuhri Al Bajuri, S.H.I., M.H.I., CPL., Dr. Denny Dasril, S.H., M.H., Ferlan Niko, S.H.I., M.Sy., serta Advokat Syahrul.
Redaksi MATAXPOST memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Tidak ada komentar