Pekanbaru,– Gerakan Masyarakat Perlindungan Perempuan dan Anak (GERMAS PPA) Riau mengajak Wali Kota Pekanbaru melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pekanbaru. (02/08)
Ajakan tersebut disampaikan Ketua GERMAS PPA Riau, Teuku Reyza Agdi Yoga, menyusul adanya temuan keberadaan room atau kamar tertutup di sejumlah THM yang dinilai perlu diverifikasi kesesuaiannya dengan izin operasional yang dimiliki.
Menurut Reyza, temuan tersebut menjadi perhatian karena keberadaan fasilitas itu berpotensi dimanfaatkan untuk aktivitas di luar peruntukan usaha hiburan.
Menurut Reyza, temuan di lapangan menunjukkan bahwa di dalam setiap room THM terdapat sebuah ruangan tertutup yang oleh pihaknya disebut sebagai “kamar eksekusi”.
Keberadaan fasilitas tersebut, menurutnya, perlu menjadi perhatian serius dan diverifikasi oleh pemerintah serta aparat penegak hukum untuk memastikan kesesuaiannya dengan izin operasional dan tidak dimanfaatkan untuk aktivitas yang melanggar hukum.
“Temuan kami menunjukkan bahwa di dalam setiap room terdapat ruangan tertutup yang kami sebut sebagai ‘kamar eksekusi’. Karena itu, kami mengajak Pemerintah Kota Pekanbaru bersama instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh. Jika ditemukan adanya penyalahgunaan atau pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Reyza.
Ia menilai evaluasi terhadap seluruh fasilitas yang tersedia di THM penting dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan izin dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
GERMAS PPA Riau berharap Pemerintah Kota Pekanbaru menjadikan persoalan ini sebagai momentum memperkuat pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam melalui inspeksi dan audit secara menyeluruh.
“Kami mengajak Bapak Wali Kota Pekanbaru untuk melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh THM. Langkah ini penting agar masyarakat memperoleh kepastian bahwa operasional tempat hiburan benar-benar berjalan sesuai perizinan. Apabila nantinya ditemukan pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Reyza.
Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya memperkuat penegakan aturan, tetapi juga menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota Pekanbaru dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak serta menjaga ketertiban dan marwah Kota Pekanbaru.
GERMAS PPA Riau juga mendorong adanya pengawasan terpadu yang melibatkan Pemerintah Kota Pekanbaru, aparat penegak hukum, Satpol PP, DPMPTSP, dan instansi terkait agar setiap temuan dapat ditindaklanjuti secara objektif, profesional, dan sesuai prosedur.
“Kami tidak mempersoalkan keberadaan usaha hiburan malam yang beroperasi sesuai aturan. Yang kami harapkan adalah pengawasan yang lebih optimal sehingga tidak ada lagi ruang bagi praktik-praktik yang mengarah pada pelanggaran hukum maupun eksploitasi terhadap perempuan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Pekanbaru belum memberikan tanggapan resmi terkait ajakan GERMAS PPA Riau untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional THM.
MATAXPOST tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tidak ada komentar