тαʝαм мєℓιнαт ƒαктα
𝐌 𝐀 𝐓 𝐀 - 𝐗 𝐏 𝐎 𝐒 𝐓
Tiada Kebenaran Yang Mendua
Bola dunia MataXPOST
MENU Kamis, 17 Sep 2026
x
.

Publik Apresiasi Propam Polda Riau dan Polres Siak, Sidang Kode Etik Oknum Aparat Polsek Tualang Masih Bergulir

waktu baca 5 menit
Kamis, 17 Sep 2026 07:59

SIAK, – Penanganan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap sejumlah personel Polsek Tualang, Perawang, dalam perkara Bayu Perdana mendapat perhatian publik. Proses pemeriksaan yang dilakukan melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Riau dinilai menjadi bagian penting dalam memastikan setiap anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran tetap diperiksa melalui mekanisme etik yang berlaku. (17/09)

Sejumlah pihak menyampaikan apresiasi terhadap langkah Propam Polda Riau dan Propam Polres Siak dalam mengawal proses pemeriksaan internal tersebut.

Bagi publik, keberadaan Propam bukan sekadar menjalankan prosedur administratif, tetapi juga menjadi instrumen pengawasan untuk menjaga disiplin, profesionalitas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Dalam pemberitaan Mataxpost sebelumnya, personel yang menjalani pemeriksaan dalam rangkaian sidang kode etik tersebut antara lain Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono, S.H., M.H., Panit Reskrim Ipda Khairul, serta penyidik Erwin Aryanto Putra Manalu.

Pemeriksaan kemudian disebut akan berlanjut terhadap personel lain yang berkaitan dengan penanganan perkara, yakni mantan Kanit Reskrim Iptu Alan Arief A.R., S.Kom., Aipda Asmar Yulis, Brigpol Pujangga Rezeki Kelana, S.H., Briptu Kharisma Satria Pandiangan, Bripda Erwin Arianto Saputra Manalu, dan Bripda Ryan Jani Sitohang.

Nama-nama tersebut muncul dalam konteks rangkaian pemeriksaan etik terkait pelaksanaan tugas dalam proses penyidikan perkara Bayu.

Karena sidang kode etik merupakan mekanisme internal Polri, penyebutan nama tersebut tidak serta-merta berarti seluruh personel telah dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran.

Hasil pemeriksaan dan putusan KKEP tetap menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik.

Sidang kode etik tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya muncul berbagai persoalan dan keberatan dari pihak keluarga serta penasihat hukum Bayu terkait proses penanganan perkara.

Di antaranya persoalan dugaan penyusunan BAP awal, dugaan pengarahan keterangan, persoalan pendampingan penasihat hukum saat pemeriksaan awal, pelaksanaan Tim Asesmen Terpadu (TAT), hingga dugaan persoalan dalam proses penangkapan.

Hal-hal tersebut merupakan materi yang dipersoalkan pihak pembela dan perlu diuji berdasarkan fakta serta hasil pemeriksaan yang berwenang.

Publik berharap proses sidang tidak berhenti sebagai formalitas. Apabila dari pemeriksaan dan persidangan terbukti terdapat pelanggaran, masyarakat meminta sanksi diberikan secara tegas dan proporsional sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti.

Sanksi tegas, apabila memang dijatuhkan berdasarkan putusan KKEP, dinilai penting bukan hanya sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, tetapi juga sebagai pesan institusional bahwa setiap anggota Polri memiliki batas kewenangan dan wajib menjalankan tugas sesuai hukum serta kode etik profesi.

Terlebih dalam perkara yang berkaitan dengan proses penegakan hukum, setiap tindakan aparat menjadi perhatian publik. Kesalahan prosedur, tindakan yang melampaui kewenangan, atau pelanggaran etik yang terbukti dapat berdampak langsung terhadap kepercayaan masyarakat.

Karena itu, publik berharap Propam Polda Riau dan Propam Polres Siak menjalankan pemeriksaan secara objektif. Tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena pihak yang diperiksa merupakan bagian dari institusi kepolisian.

Sebaliknya, anggota yang tidak terbukti melakukan pelanggaran juga harus memperoleh kepastian dan keadilan melalui proses pemeriksaan yang objektif.

Dalam konteks perkara Bayu, proses sidang etik juga dinilai penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan yang selama ini muncul dari pihak keluarga.

Apa yang sebenarnya terjadi dalam proses penanganan perkara, apakah terdapat pelanggaran prosedur, dan apakah tindakan anggota yang diperiksa sesuai dengan kewenangan yang diberikan, seluruhnya harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.

Publik tidak meminta hukuman dijatuhkan tanpa dasar. Yang diharapkan adalah proses pemeriksaan yang transparan, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika pelanggaran terbukti, sanksi harus diberikan sesuai aturan. Jika tidak terbukti, putusan tersebut juga harus dihormati.

Bagi masyarakat, ketegasan dalam menindak anggota yang terbukti melanggar justru menjadi bagian dari upaya memperkuat institusi Polri. Penegakan kode etik yang konsisten dapat menunjukkan bahwa aturan berlaku bagi seluruh anggota tanpa terkecuali.

Sanksi tegas terhadap personel Polsek Tualang yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran diharapkan dapat menjadi efek jera sekaligus pembelajaran bagi anggota kepolisian lainnya. Pesannya sederhana: kewenangan kepolisian merupakan amanah, bukan ruang untuk bertindak di luar aturan.

Publik juga berharap kasus ini tidak berhenti pada siapa yang dijatuhi sanksi, tetapi menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pengawasan internal.

Jika ditemukan kelemahan dalam prosedur, pengawasan, atau mekanisme penanganan perkara, hal tersebut perlu diperbaiki agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Kepercayaan masyarakat terhadap Polri pada akhirnya tidak hanya dibangun melalui keberhasilan mengungkap perkara, tetapi juga melalui keberanian institusi mengoreksi anggotanya sendiri ketika ditemukan pelanggaran. Di sinilah peran Propam menjadi sangat penting.

Sidang KKEP terhadap para personel tersebut diharapkan menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa profesionalitas kepolisian bukan hanya slogan. Ketika ada dugaan pelanggaran, pemeriksaan harus berjalan.

Ketika pelanggaran terbukti, sanksi harus dijatuhkan sesuai ketentuan. Dan ketika tidak terbukti, nama baik anggota yang diperiksa juga harus dipulihkan melalui putusan yang jelas.

Mataxpost mencatat bahwa hingga pemberitaan mengenai rangkaian sidang tersebut diterbitkan, Bidpropam Polda Riau belum menyampaikan hasil akhir pemeriksaan kode etik terhadap para personel Polsek Tualang yang diperiksa.

Karena itu, publik kini menunggu hasil resmi KKEP sebagai dasar untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran etik dan bentuk pertanggungjawaban yang akan diberikan.

Apa pun hasil akhirnya, masyarakat berharap seluruh proses berjalan berdasarkan fakta, bukti dan ketentuan kode etik profesi Polri. Ketegasan yang disertai keadilan bukan hanya penting bagi perkara Bayu, tetapi juga menjadi ukuran bagi keseriusan institusi kepolisian dalam menjaga integritas anggotanya.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x