
.


PEKANBARU – Keberadaan lapak kuliner di kawasan Masjid Annur, Pekanbaru, pada dasarnya merupakan hal positif. Lapak tersebut menjadi ruang bagi masyarakat untuk berdagang sekaligus membantu menggerakkan perekonomian warga.
Namun, di balik aktivitas perdagangan tersebut, sejumlah pedagang mengeluhkan adanya dugaan pungutan sebesar Rp10 ribu per hari untuk setiap gerobak yang disebut dikoordinir oleh seorang perempuan bernama Dina.

Informasi yang dihimpun MataXPOST dari sejumlah pedagang menyebutkan, pungutan tersebut dilakukan secara rutin kepada para pedagang yang berjualan di kawasan tersebut.
Jumlah pedagang yang disebut mencapai lebih dari 30 orang. Jika pungutan Rp10 ribu per hari tersebut benar diberlakukan kepada sedikitnya 30 pedagang, maka uang yang terkumpul dapat mencapai sekitar Rp300 ribu per hari.
Yang menjadi persoalan bagi para pedagang bukan semata-mata nominal pungutan tersebut. Mereka mempertanyakan dasar pungutan, kewenangan Dina menarik uang, siapa yang menerima uang tersebut, serta untuk kepentingan apa uang dikumpulkan.
Sejumlah pedagang juga menyampaikan keluhan mengenai cara Dina mengatur aktivitas pedagang di lapangan. Bahkan, terdapat pedagang yang mengaku merasa tidak nyaman dengan pola pengaturan tersebut.

Dalam keterangan yang diterima MataXPOST, sejumlah pedagang menyebut Dina diduga tidak bekerja sendiri. Mereka menduga terdapat pihak tertentu yang memberikan perlindungan atau backing terhadap aktivitas Dina dalam melakukan pengaturan dan pungutan terhadap pedagang.
Nama Kolonel Jefridin kemudian disebut oleh sejumlah pedagang sebagai pihak yang diduga memberikan backing kepada Dina.
Namun, informasi tersebut masih berupa keterangan dari pihak pedagang dan belum dapat dipastikan kebenarannya. MataXPOST tidak menyimpulkan bahwa Jefridin terlibat dalam pungutan tersebut sebelum adanya bukti dan klarifikasi resmi.
Dugaan tersebut semakin menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai seorang personel Polisi Militer (PM) bernama Amri yang disebut melakukan pendataan terhadap para pedagang dan lapak di kawasan Masjid Annur.
Menurut informasi yang diterima MataXPOST dari lapangan, Amri diduga diperintahkan oleh Kolonel Jefridin untuk melakukan pendataan terhadap para pedagang.
Jika informasi tersebut benar, perlu dijelaskan dalam kapasitas apa perintah tersebut diberikan dan apa tujuan pendataan terhadap pedagang tersebut.
Apakah pendataan merupakan bagian dari tugas kedinasan resmi, atau berkaitan dengan pengelolaan lapak serta pungutan terhadap pedagang?
Hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi bahwa keberadaan personel TNI/PM digunakan untuk memberikan tekanan maupun perlindungan terhadap aktivitas tertentu.
Tidak hanya soal pendataan, informasi dari sejumlah pedagang juga menyebut adanya dugaan bahwa sebagian uang yang dikumpulkan Dina dari para pedagang kemudian disetorkan kepada pihak tertentu yang dikaitkan dengan Kolonel Jefridin.
Informasi mengenai dugaan setoran tersebut tentu masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut.
Jika benar sebagian uang yang dipungut dari pedagang kemudian disetorkan kepada pihak tertentu, maka perlu diperjelas siapa penerimanya, berapa jumlahnya, kapan setoran dilakukan, serta atas dasar apa uang tersebut diserahkan.
Apalagi apabila pihak yang disebut menerima setoran memiliki hubungan dengan institusi TNI/PM, persoalan tersebut menjadi semakin penting untuk diklarifikasi secara resmi agar tidak menimbulkan dugaan adanya penggunaan pengaruh atau institusi negara dalam aktivitas ekonomi masyarakat sipil.
MataXPOST menegaskan bahwa dugaan setoran tersebut merupakan informasi yang disampaikan oleh pihak di lapangan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum.
Pada prinsipnya, keberadaan pedagang kuliner di kawasan Masjid Annur bukanlah persoalan. Masyarakat yang membantu mengatur ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan kawasan juga merupakan hal positif sepanjang dilakukan secara terbuka dan tidak disertai pungutan tanpa dasar.
Persoalan muncul apabila terdapat dugaan seorang individu melakukan pungutan kepada pedagang tanpa dasar kewenangan yang jelas, kemudian muncul informasi mengenai dugaan backing dari pihak tertentu, pendataan oleh personel PM, hingga dugaan adanya aliran sebagian uang pungutan kepada pihak tertentu.
Karena itu, pengelolaan lapak seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika memang terdapat pungutan resmi, dasar kewenangannya harus dapat dijelaskan kepada pedagang. Besaran pungutan, pihak yang berwenang menarik, tujuan penggunaan dana, serta mekanisme pertanggungjawabannya juga harus terbuka.
Sebaliknya, apabila pungutan tersebut tidak memiliki dasar kewenangan, maka keluhan para pedagang patut diperiksa berdasarkan fakta dan bukti yang ada.
Keterangan pedagang mengenai dugaan keterlibatan Kolonel Jefridin dan personel PM bernama Amri juga perlu mendapatkan penjelasan dari pihak yang bersangkutan.
Khusus mengenai informasi bahwa Jefridin diduga memerintahkan Amri untuk mendata para pedagang, perlu dipastikan apakah perintah tersebut memang pernah diberikan.
Jika benar, perlu dijelaskan apa dasar perintah tersebut, dalam kapasitas apa Jefridin memberikan perintah, apa tujuan pendataan, apakah pendataan tersebut merupakan tugas kedinasan resmi, serta apakah kegiatan tersebut berkaitan dengan pengelolaan lapak dan pungutan pedagang.
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar masyarakat tidak menarik kesimpulan sendiri mengenai keterlibatan aparat dalam aktivitas perdagangan masyarakat sipil.
Pedagang yang setiap hari mencari penghasilan di kawasan tersebut berhak mendapatkan kepastian mengenai siapa yang sebenarnya memiliki kewenangan mengatur aktivitas mereka.
Mereka juga berhak mengetahui untuk apa uang yang dipungut dari mereka digunakan.
Apabila pungutan memang resmi, maka mekanismenya harus jelas. Apabila ada pengelola resmi, identitas dan kewenangannya harus diketahui pedagang. Apabila ada pendataan oleh aparat, dasar tugas dan kepentingannya juga harus dapat dijelaskan.
Dan apabila benar terdapat aliran uang pungutan kepada pihak tertentu, maka hal tersebut harus dapat ditelusuri secara transparan.
Dengan pengelolaan satu pintu, pedagang tidak perlu berhadapan dengan banyak pihak yang mengatur maupun menarik pungutan. Ketertiban kawasan tetap dapat dijaga, sementara aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan.
MataXPOST meminta Pemerintah Kota Pekanbaru, pengelola Masjid Annur, institusi TNI/PM, serta pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut memberikan klarifikasi mengenai mekanisme pengelolaan lapak dan pungutan pedagang di kawasan Masjid Annur.
Khusus kepada Dina, klarifikasi diperlukan terkait dugaan pungutan Rp10 ribu per hari kepada pedagang, dasar kewenangan melakukan pungutan, serta penggunaan uang yang dikumpulkan.
Sementara kepada Kolonel Jefridin, klarifikasi diperlukan terkait dugaan dirinya memberikan backing kepada Dina, dugaan keterkaitannya dengan pengelolaan pungutan, serta informasi bahwa dirinya diduga memerintahkan anggota PM bernama Amri melakukan pendataan terhadap pedagang.
Kepada Amri, klarifikasi juga penting mengenai apakah benar dirinya melakukan pendataan terhadap para pedagang dan atas dasar perintah atau tugas apa kegiatan tersebut dilakukan.
MataXPOST juga meminta pihak PT Agrinas memberikan klarifikasi apabila terdapat keterkaitan jabatan atau kedinasan Jefridin dengan aktivitas tersebut.
Jika seluruh kegiatan pengelolaan lapak dan pungutan memang resmi serta sesuai aturan, transparansi dapat menjadi jawaban bagi para pedagang sekaligus menghilangkan berbagai dugaan yang berkembang di lapangan.
Namun apabila ditemukan pungutan tanpa kewenangan, aliran uang kepada pihak tertentu, atau penggunaan pengaruh aparat untuk memberikan perlindungan maupun tekanan dalam aktivitas tersebut, maka persoalan itu patut diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.
Seluruh informasi mengenai dugaan pungutan, dugaan backing, dugaan perintah pendataan, maupun dugaan setoran uang dalam pemberitaan ini masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi resmi.
Penyebutan nama dilakukan dalam konteks informasi dan tudingan yang disampaikan pihak-pihak di lapangan, bukan sebagai kesimpulan bahwa pihak yang disebut telah melakukan tindak pidana.
MataXPOST membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Dina, Kolonel Jefridin, Amri, PT Agrinas, institusi TNI/PM, Pemerintah Kota Pekanbaru, serta pengelola Masjid Annur.
MataXPOST akan terus memantau perkembangan informasi ini dan menyampaikan perkembangan berdasarkan keterangan, bukti, serta sumber resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bunga Cantika


















.
.
.


Tidak ada komentar