𝔱𝔞𝔧𝔞𝔪 𝔱𝔢𝔯𝔭𝔢𝔯𝔠𝔞𝔶𝔞
𝐌 𝐀 𝐓 𝐀 𝐗 𝐏 𝐎 𝐒 𝐓
Tiada Kebenaran Yang Mendua
Bola dunia MataXPOST
MENU Senin, 24 Agu 2026
x

Green Policing Kapolda Riau Diuji Api: Setahun Program, Mengapa Karhutla Masih Tak Terkendali?

waktu baca 5 menit
Senin, 24 Agu 2026 12:03

Oleh Redaksi:

Pekanbaru,- Setahun program Green Policing yang digagas Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan kini menghadapi ujian paling nyata: karhutla kembali melanda Riau. Program yang diklaim sebagai perubahan paradigma kepolisian dalam menjaga lingkungan itu seharusnya tidak hanya dinilai dari patroli, penindakan, penghijauan, sosialisasi atau teknologi pemantauan, tetapi dari satu pertanyaan sederhana: apakah kebakaran hutan dan lahan benar-benar semakin mampu dicegah? (24/08)

Karhutla di Kecamatan Kerumutan, Pelalawan, menjadi salah satu gambaran. Kebakaran telah berlangsung sekitar 23 hari, dengan luas lahan terbakar mencapai sekitar 270 hektare, sementara hingga 22 Agustus sekitar 81 hektare baru berhasil dipadamkan.

Kondisi ini sulit diabaikan ketika Green Policing sudah berjalan selama satu tahun dan pencegahan karhutla menjadi salah satu wajah utama program tersebut.

Ancaman sebenarnya juga bukan datang tanpa peringatan. BMKG telah mengingatkan bahwa 2026 menghadirkan kondisi sangat kering. Pada Dasarian I Agustus, sebanyak 535 Zona Musim atau 76,5 persen wilayah Indonesia telah memasuki musim kemarau.

Sementara curah hujan kategori rendah mencakup 90,79 persen wilayah Indonesia. BMKG juga menyatakan El Niño 2026 berpotensi bertahan hingga awal 2027 dengan intensitas sangat kuat.

BMKG secara khusus terus mengingatkan peningkatan risiko hotspot dan karhutla. Sistem pemantauan menggunakan satelit VIIRS dan MODIS untuk mendeteksi anomali panas sebagai indikator lokasi potensial kebakaran.

Namun hotspot bukan otomatis kebakaran dan deteksi dapat terganggu awan maupun blank zone.

Artinya, ancaman sudah dapat diprediksi, titik panas dapat dipantau dan kondisi cuaca telah diperingatkan. Maka pertanyaannya semakin tajam: ketika risiko sudah diketahui, mengapa kebakaran masih bisa berkembang menjadi ratusan hektare dan berlangsung selama berminggu-minggu?

Memang, El Niño kuat membuat pengendalian karhutla jauh lebih sulit. Tetapi kondisi cuaca ekstrem tidak seharusnya menjadi kartu bebas dari evaluasi. Justru kemarau ekstrem merupakan ujian terhadap sistem pencegahan yang selama setahun terakhir diklaim telah diperkuat.

Jika Green Policing efektif, seharusnya terlihat dari kecepatan mendeteksi hotspot, kecepatan merespons, kemampuan mencegah api meluas, serta keberhasilan mengungkap penyebab dan pelaku pembakaran.

Di sinilah persoalan output dan outcome harus dibedakan. Jumlah patroli, sosialisasi, penanaman pohon, penindakan, dashboard digital dan berbagai aktivitas lainnya merupakan output.

Masyarakat membutuhkan outcome: berapa luas karhutla yang berhasil dicegah, berapa titik panas yang ditangani sebelum menjadi kebakaran besar, berapa lama waktu respons, berapa lokasi yang kembali terbakar, dan berapa kasus yang berhasil mengungkap aktor di balik pembakaran?

Sebab api yang berhasil dipadamkan bukan berarti persoalan selesai. Publik juga berhak mengetahui mengapa lahan terbakar, siapa yang menguasai kawasan tersebut, apakah terdapat unsur kesengajaan atau kelalaian, serta apakah penegakan hukum berhenti pada pelaku lapangan atau mampu menelusuri pihak yang memperoleh keuntungan dari kerusakan tersebut.

Pertanyaan mengenai kawasan konsesi juga tidak boleh dihindari. Jika Green Policing benar-benar ingin menunjukkan keberpihakan terhadap lingkungan, penegakan hukum harus berlaku sama terhadap masyarakat maupun korporasi.

Publik berhak mengetahui berapa banyak kawasan konsesi yang terbakar, berapa perusahaan diperiksa, berapa yang dikenai sanksi dan berapa yang benar-benar diproses secara hukum.

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah uang negara yang digunakan untuk menjalankan Green Policing.

Hingga kini, belum terlihat publikasi resmi Polda Riau yang secara jelas mencantumkan satu pagu atau rekening khusus bernama Green Policing.

Program tersebut justru digambarkan sebagai pendekatan yang diintegrasikan ke berbagai kegiatan dan fungsi kepolisian melalui tiga pilar, yakni prevention, law enforcement, dan restoration.

Jika demikian, pertanyaan publik menjadi semakin penting: berapa total belanja DIPA Polda Riau yang digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang diklaim sebagai Green Policing selama Tahun Anggaran 2025 dan 2026?

Berapa yang dialokasikan untuk patroli karhutla, pemantauan hotspot, teknologi, sosialisasi, penghijauan, penegakan hukum, pemulihan lingkungan dan kegiatan pendukung lainnya? Berapa pagunya, berapa realisasinya, dan dari satuan kerja mana anggaran tersebut berasal?

Sebab tidak adanya satu pos khusus tidak otomatis berarti Green Policing tidak serius. Namun jika program ini disebut sebagai program unggulan dan perubahan paradigma kepolisian, publik berhak mengetahui berapa sumber daya negara yang sebenarnya dikerahkan, target apa yang ditetapkan, serta hasil apa yang diperoleh setelah satu tahun.

Pertanyaan paling mendasar akhirnya menjadi: berapa uang negara yang telah digunakan untuk menjalankan Green Policing selama satu tahun, dan seberapa besar hasil yang diperoleh dibandingkan dengan anggaran tersebut?

Karena itu, setelah satu tahun berjalan, Polda Riau semestinya membuka evaluasi berbasis data: luas karhutla sebelum dan sesudah Green Policing, jumlah hotspot, jumlah kebakaran yang berhasil dicegah, kecepatan respons, jumlah perkara, jumlah tersangka, kasus yang melibatkan korporasi, lokasi kebakaran berulang, luas kawasan yang dipulihkan, serta total belanja negara yang digunakan untuk menjalankan program tersebut.

Tanpa data itu, publik hanya mengetahui apa yang dilakukan, tetapi belum mengetahui apa yang berhasil diubah dan berapa biaya yang harus ditanggung negara.

Green Policing tidak harus langsung dinyatakan gagal. Namun program itu juga belum layak disebut sukses secara ekologis hanya karena memiliki banyak kegiatan dan publikasi. Karhutla 2026 adalah ujian sesungguhnya.

Jika sistem yang dibangun mampu mencegah hotspot berkembang menjadi kebakaran luas, mempercepat pemadaman, mengungkap penyebab, menjerat pihak yang bertanggung jawab dan mencegah kebakaran berulang, maka Green Policing memiliki bukti keberhasilan.

Sebaliknya, jika api tetap berulang, kebakaran berlangsung berminggu-minggu dan kerusakan meluas sementara keberhasilan lebih banyak diukur dari jumlah kegiatan, maka kritik bahwa Green Policing lebih kuat sebagai branding daripada perubahan ekologis akan semakin sulit dihindari.

Sebab masyarakat Riau tidak membutuhkan sekadar program yang terdengar hijau. Mereka membutuhkan hutan yang tidak terbakar, gambut yang tidak terus rusak, udara yang tidak dipenuhi asap dan penggunaan uang negara yang dapat dipertanggungjawabkan.

Setelah setahun Green Policing, pertanyaan publik kini semakin jelas:

Apakah Green Policing benar-benar berhasil mencegah karhutla, atau baru berhasil membangun narasi tentang bagaimana karhutla seharusnya dicegah? Dan berapa sebenarnya uang negara yang telah dikeluarkan untuk membangun narasi tersebut?

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x