𝐌𝐞𝐧𝐞𝐦𝐛𝐮𝐬 𝐂𝐚𝐤𝐫𝐚𝐰𝐚𝐥𝐚
𝐌 𝐀 𝐓 𝐀 _ 𝐗 𝐏 𝐎 𝐒 𝐓
Tiada Kebenaran Yang Mendua
Bola dunia MataXPOST
.

5 Pegawai Kemenhut Diperiksa Kejagung, Dugaan Korupsi PT TPL Semakin Panas

waktu baca 2 menit
Kamis, 20 Agu 2026 00:19

Jakarta,- Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk kepada entitas perusahaan selama periode 2008–2025.

Terbaru, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa lima pegawai Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sebagai saksi pada Selasa (18/8/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami perkara, memperkuat pembuktian, sekaligus melengkapi pemberkasan.

“Pemeriksaan 5 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Transfer Pricing oleh PT TPL kepada entitas perusahaan tahun 2008 sampai 2025,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Selasa (18/8/2026).

Lima pegawai Kemenhut yang diperiksa masing-masing berinisial BP, TR, FY, DN, dan RB. Mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan praktik transfer pricing dalam transaksi PT TPL dengan entitas perusahaan yang memiliki hubungan tertentu dengan perusahaan tersebut.

Penyidik Kejagung masih mendalami mekanisme transaksi serta dampaknya terhadap kewajiban dan penerimaan negara.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, sebelumnya menjelaskan bahwa penyidik menemukan dugaan praktik under invoicing dalam kegiatan ekspor PT TPL.

Menurut Saiful, penyidik mendalami dugaan adanya perbedaan nilai dalam transaksi ekspor produk pulp yang diduga berdampak terhadap kewajiban pajak perusahaan.

“Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan,” ujar Saiful.

Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung telah menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berinisial BP dan SR sebagai tersangka.

Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam proses pemeriksaan pajak terhadap PT TPL. Kejagung juga menyebut potensi kerugian negara sementara diperkirakan sekitar Rp2 triliun. Namun, angka tersebut belum merupakan perhitungan final karena masih dalam proses penghitungan auditor.

Pemeriksaan lima pegawai Kemenhut menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai seluruh rangkaian perkara transfer pricing PT TPL selama 2008–2025, termasuk mendalami hubungan transaksi perusahaan dengan aspek kehutanan dan pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan usaha perusahaan.

Kejagung masih melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti untuk mengungkap secara utuh mekanisme transaksi, pihak yang diduga bertanggung jawab, serta dampaknya terhadap penerimaan negara.

Hingga saat ini, lima pegawai Kemenhut tersebut berstatus sebagai saksi. Penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Seluruh pihak yang diperiksa maupun disebut dalam perkara tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum sesuai ketentuan serta asas praduga tak bersalah.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *