𝐗𝐏𝐎𝐒𝐓 𝐅𝐚𝐤𝐭𝐚
𝐌 𝐀 𝐓 𝐀 𝐗 𝐏 𝐎 𝐒 𝐓
Tiada Kebenaran Yang Mendua
Bola dunia MataXPOST
MENU Jumat, 28 Agu 2026
x
.

Perkembangan Kasus Galian C Kerumutan: Kadus AP Dikabarkan Keluar Tahanan, Polisi Amankan Pemilik Alat Berat

waktu baca 3 menit
Jumat, 28 Agu 2026 00:24

Pelalawan,- Perkembangan terbaru kasus dugaan pertambangan tanah timbun atau galian C ilegal di Kelurahan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, kembali menjadi perhatian. (27/08)

Oknum Kepala Dusun (Kadus) berinisial AP (41), yang sebelumnya diamankan Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Jalan Expan, Kerumutan, dikabarkan telah dikeluarkan dari ruang tahanan.

Informasi tersebut diperoleh MataXpost dari sumber yang mengetahui perkembangan perkara. Namun, hingga berita ini ditayangkan, media belum memperoleh penjelasan resmi dari Polres Pelalawan mengenai apakah AP telah dibebaskan, ditangguhkan penahanannya, atau dikeluarkan dari tahanan karena alasan lain sesuai proses hukum yang berlaku.

Di sisi lain, perkembangan perkara ini disebut turut mengarah kepada pemilik alat berat yang digunakan dalam aktivitas pertambangan tersebut. Informasi yang diperoleh menyebutkan, satu tersangka lainnya telah diamankan oleh Polres Pelalawan.

Dengan demikian, jumlah alat berat jenis ekskavator yang telah diamankan polisi disebut bertambah menjadi dua unit. Sebelumnya, polisi mengamankan satu unit ekskavator merek Komatsu PC200 warna kuning saat melakukan pengungkapan aktivitas pertambangan tanah timbun di wilayah Kerumutan.

Sementara itu, informasi mengenai dugaan adanya “backup” atau upaya memberikan jaminan terhadap AP oleh Bupati Pelalawan yang sebelumnya diberitakan MataXpost masih belum memperoleh bukti maupun konfirmasi independen.

MataXpost menegaskan bahwa informasi tersebut sebelumnya bersumber dari keterangan seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Namun, sampai saat ini belum ditemukan informasi resmi yang dapat memastikan bahwa Bupati Pelalawan terlibat dalam proses penangguhan atau pengeluaran AP dari tahanan.

Oleh sebab itu, tudingan tersebut belum dapat dinyatakan benar dan valid sebelum terdapat konfirmasi, bukti, atau keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.

MataXpost juga masih menunggu penjelasan dari Polres Pelalawan terkait perkembangan penyidikan, status AP, tersangka pemilik alat berat, serta alasan dan dasar hukum dikeluarkannya AP dari ruang tahanan apabila informasi tersebut benar.

Sebelumnya, Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi STrk, SIK, MH membenarkan adanya pengungkapan dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Dalam perkara itu, polisi menyebut aktivitas penambangan telah berlangsung lebih dari satu bulan dan dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat.

AP sebelumnya dijerat Pasal 35 jo Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dengan adanya perkembangan terbaru ini, publik masih menunggu kejelasan dari Polres Pelalawan mengenai status hukum AP dan tersangka lainnya, termasuk kepastian mengenai dua unit ekskavator yang telah diamankan dalam perkara tersebut.

MataXpost akan memperbarui informasi setelah memperoleh keterangan resmi dari Polres Pelalawan.

MataXpost membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Pelalawan, Bupati Pelalawan, AP, pemilik alat berat maupun pihak terkait lainnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x