тαʝαм мєℓιнαт ƒαктα
𝐌 𝐀 𝐓 𝐀 - 𝐗 𝐏 𝐎 𝐒 𝐓
Tiada Kebenaran Yang Mendua
Bola dunia MataXPOST
MENU Senin, 21 Sep 2026
x
.

Laporan Dugaan Penipuan Diarahkan Jadi Dumas, Ada Apa dengan Polres Kampar?

waktu baca 6 menit
Senin, 21 Sep 2026 10:37

KAMPAR,-  Afriadi Andika, S.H., M.H., selaku masyarakat pemerhati hukum sekaligus praktisi hukum, mendesak jajaran Polres Kampar agar profesional dan proporsional dalam menangani laporan atas nama Aditya terkait dugaan penipuan berkedok perjanjian pekerjaan penggalian parit cacing dan pasar pikul di area perkebunan PT Arindo 2, Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar. (21/09)

Laporan tersebut juga berkaitan dengan dugaan penggelapan yang menyeret seorang berinisial H, yang disebut bekerja di PT Sinarmas Petapahan Sawit.

Andika menegaskan, apabila dalam perkara tersebut ditemukan unsur tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, maka proses hukum harus dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tanpa pandang bulu.

Menurutnya, persoalan tersebut sejak awal semestinya ditangani secara profesional. Ia menyoroti ketika pelapor hendak membuat laporan polisi, namun justru diarahkan untuk membuat pengaduan masyarakat (Dumas) pada 24 Juni 2026.

“Seharusnya laporan polisi tersebut ditangani secara profesional apabila memang terdapat dugaan tindak pidana penipuan. Jangan sampai masyarakat yang datang untuk mencari kepastian hukum justru merasa tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya,” kata Andika.

Ia menilai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian karena menurutnya, penanganan perkara hukum harus dilakukan secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan kepentingan tertentu.

“Bisa jadi ini terjadi di banyak tempat di Indonesia. Ada polisi yang baik dan mau menegakkan hukum, tetapi ada juga dugaan oknum yang justru membekingi kejahatan. Ini yang harus dibuktikan, bukan dibiarkan menjadi dugaan,” ujarnya.

Andika juga mempertanyakan penanganan perkara oleh Polres Kampar. Ia menilai aparat harus cermat dan teliti dalam menentukan apakah suatu perkara masuk ranah pidana atau perdata.

“Pelapor berharap mendapatkan kepastian hukum. Perkara ini menurut kami tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan keperdataan. Harus dilihat secara utuh bagaimana perjanjian tersebut dibuat, bagaimana prosesnya, serta apakah sejak awal terdapat niat atau itikad buruk,” katanya.

Dalam konteks tersebut, Andika merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 4/Yur/Pid/2018 yang pada pokoknya membedakan antara wanprestasi dan penipuan. Menurut kaidah tersebut, pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah pada dasarnya merupakan persoalan keperdataan, kecuali apabila perjanjian tersebut sejak awal didasari itikad buruk atau niat jahat untuk merugikan pihak lain.

Ia juga merujuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 366K/Pid/2016 yang, menurutnya, memberikan gambaran bahwa perjanjian yang didasari itikad buruk atau niat jahat untuk merugikan orang lain dapat masuk dalam ranah penipuan.

Andika selanjutnya menyinggung ketentuan mengenai cacat kehendak dalam Pasal 1321 sampai dengan Pasal 1324 KUHPerdata, yang meliputi kekhilafan, paksaan, dan penipuan.

“Pasal 1321 KUHPerdata menegaskan bahwa suatu persetujuan tidak mempunyai kekuatan apabila diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan maupun penipuan,” ujarnya.

Ia juga mengutip Pasal 1449 KUHPerdata yang menyatakan bahwa perikatan yang dibuat dengan paksaan, penyesatan atau penipuan dapat menimbulkan tuntutan untuk membatalkannya.

Menurut Andika, dalam menentukan adanya dugaan penipuan, tidak cukup hanya melihat adanya kebohongan. Harus dilihat apakah terdapat tipu muslihat yang dilakukan secara sengaja sehingga menimbulkan gambaran yang menyesatkan kepada pihak lain.

Ia menjelaskan, konsep tersebut berkaitan dengan unsur bedrog atau penipuan, yakni adanya tipu muslihat yang dilakukan dengan maksud memperoleh keuntungan secara tidak sah atau menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

“Tipu muslihat adalah perbuatan yang dilakukan sedemikian rupa sehingga menimbulkan kepercayaan atau keyakinan kepada orang lain terhadap sesuatu yang sebenarnya tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya,” jelasnya.

Andika menambahkan, dalam hukum perjanjian dikenal pula konsep cacat kehendak yang meliputi kekhilafan (dwaling), paksaan (dwang), dan penipuan (bedrog). Selain itu, dalam praktik hukum juga dikenal konsep penyalahgunaan keadaan atau misbruik van omstandigheden.

“Kalau ada laporan dari masyarakat, profesional saja, tidak perlu ada keraguan. Ada pengawas internal, ada sidang kode etik, dan kalau masuk ranah pidana diarahkan ke proses pidana,” kata Andika kepada wartawan di Pekanbaru.

Menurutnya, profesionalisme polisi menjadi salah satu faktor penting dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Karena itu, penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan berdasarkan ilmu pengetahuan, metode yang tepat, transparan, serta akuntabel.

“Profesional artinya bekerja dengan ilmu dan metode yang saintifik. Penyelidikan harus bermutu, objektif, dan transparan,” katanya.

Andika juga menyoroti pernyataan seorang anggota Polres Kampar yang disebutnya bernama IPDA Benua. Menurut Andika, dalam suatu pembicaraan, yang bersangkutan disebut menyampaikan pernyataan, “Saya polisi atau Anda polisi?”

Andika mempertanyakan apakah pernyataan tersebut mencerminkan sikap seorang aparat penegak hukum ketika berhadapan dengan masyarakat yang sedang mencari kepastian hukum.

Ia kemudian mengingatkan fungsi kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum.

“Salam Presisi: prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan. Senyum, sapa, dan salam terhadap masyarakat,” ujar Andika.

Andika meminta Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., dan Kapolda Riau Irjen Pol Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum., memberikan perhatian terhadap penanganan perkara tersebut.

Ia meminta adanya evaluasi terhadap pelaksanaan tugas aparat di wilayah hukum Polres Kampar agar seluruh anggota menjalankan tugas berdasarkan kewenangan, prosedur hukum, serta pendekatan yang humanis.

Andika bahkan meminta agar dilakukan evaluasi terhadap Kapolres Kampar, kanit, penyidik pembantu, dan pihak lainnya apabila dalam pemeriksaan internal maupun eksternal ditemukan pelanggaran atau tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Kami meminta evaluasi secara menyeluruh. Jika nantinya ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai ada tindakan oknum yang kemudian merusak citra institusi Polri,” tegasnya.

Ia mengatakan, pihaknya juga tengah mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dengan membawa persoalan tersebut ke Polda Riau, Mabes Polri, hingga Komisi III DPR RI.

Menurut Andika, penanganan dugaan tindak pidana harus memperhatikan unsur mens rea dan actus reus, serta berpedoman pada hukum acara pidana dan peraturan internal Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Seharusnya pihak kepolisian cermat dan teliti. Dalam perkara pidana harus dilihat unsur perbuatan dan niatnya. Kami akan mengambil langkah hukum selanjutnya apabila diperlukan,” ujarnya.

Menanggapi persoalan tersebut, Andika menuturkan bahwa aparat penegak hukum seyogianya memberikan edukasi hukum kepada korban dan membantu memastikan hak-hak masyarakat terlindungi sesuai ketentuan.

“Saya menduga ini menjadi catatan kekecewaan dalam penerapan hukum yang patut dipertanyakan. Karena suatu peristiwa hukum yang diduga mengandung tindak pidana harus diperiksa secara terang dan menyeluruh berdasarkan fakta serta alat bukti,” katanya.

Andika menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya bukan ditujukan untuk menyerang institusi Polri secara keseluruhan.

“Kami tidak sedang menyerang institusi Polri. Justru kami meminta Polri membersihkan dirinya apabila benar terdapat oknum yang menggunakan pangkat, jabatan, atribut, atau kedekatan institusional untuk membangun kepercayaan masyarakat,” kata Andika.

Ia berharap citra Polri sebagai institusi yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum tidak dirusak oleh tindakan individu yang apabila terbukti melanggar aturan harus diproses sesuai ketentuan.

“Kapolri sudah sangat jelas menyampaikan kepada masyarakat agar bersama-sama mendukung upaya mewujudkan Polri yang lebih profesional dan amanah. Kami tidak hanya akan selalu bekerja profesional dengan mendasarkan kinerja kepada ilmu pengetahuan dan sistem hukum yang berlaku, tetapi juga amanah dan akuntabel dalam menggunakan kewenangan secara bijak dan santun kepada masyarakat yang dilayani. Polri milik kita. Mari kita jadikan Polri seperti yang kita dambakan,” tutup Andika.

Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Kampar terkait persoalan tersebut. MataXpost tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi Polres Kampar maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x