Network
𝐌 𝐀 𝐓 𝐀 - 𝐗 𝐏 𝐎 𝐒 𝐓
Tiada Kebenaran Yang Mendua
Bola dunia MataXPOST
MENU Kamis, 05 Nov 2026
x
XPOST Eksklusif XPOST Eksklusif

Laporan Dugaan Penipuan Diarahkan Jadi Dumas, Ada Apa dengan Polres Kampar?

waktu baca 6 menit
Senin, 21 Sep 2026 10:37

Menurutnya, profesionalisme polisi menjadi salah satu faktor penting dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Karena itu, penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan berdasarkan ilmu pengetahuan, metode yang tepat, transparan, serta akuntabel.

“Profesional artinya bekerja dengan ilmu dan metode yang saintifik. Penyelidikan harus bermutu, objektif, dan transparan,” katanya.

Andika juga menyoroti pernyataan seorang anggota Polres Kampar yang disebutnya bernama IPDA Benua. Menurut Andika, dalam suatu pembicaraan, yang bersangkutan disebut menyampaikan pernyataan, “Saya polisi atau Anda polisi?”

Andika mempertanyakan apakah pernyataan tersebut mencerminkan sikap seorang aparat penegak hukum ketika berhadapan dengan masyarakat yang sedang mencari kepastian hukum.

Ia kemudian mengingatkan fungsi kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum.

“Salam Presisi: prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan. Senyum, sapa, dan salam terhadap masyarakat,” ujar Andika.

Andika meminta Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., dan Kapolda Riau Irjen Pol Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum., memberikan perhatian terhadap penanganan perkara tersebut.

Ia meminta adanya evaluasi terhadap pelaksanaan tugas aparat di wilayah hukum Polres Kampar agar seluruh anggota menjalankan tugas berdasarkan kewenangan, prosedur hukum, serta pendekatan yang humanis.

Andika bahkan meminta agar dilakukan evaluasi terhadap Kapolres Kampar, kanit, penyidik pembantu, dan pihak lainnya apabila dalam pemeriksaan internal maupun eksternal ditemukan pelanggaran atau tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Kami meminta evaluasi secara menyeluruh. Jika nantinya ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai ada tindakan oknum yang kemudian merusak citra institusi Polri,” tegasnya.

Ia mengatakan, pihaknya juga tengah mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dengan membawa persoalan tersebut ke Polda Riau, Mabes Polri, hingga Komisi III DPR RI.

Menurut Andika, penanganan dugaan tindak pidana harus memperhatikan unsur mens rea dan actus reus, serta berpedoman pada hukum acara pidana dan peraturan internal Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Seharusnya pihak kepolisian cermat dan teliti. Dalam perkara pidana harus dilihat unsur perbuatan dan niatnya. Kami akan mengambil langkah hukum selanjutnya apabila diperlukan,” ujarnya.

Menanggapi persoalan tersebut, Andika menuturkan bahwa aparat penegak hukum seyogianya memberikan edukasi hukum kepada korban dan membantu memastikan hak-hak masyarakat terlindungi sesuai ketentuan.

“Saya menduga ini menjadi catatan kekecewaan dalam penerapan hukum yang patut dipertanyakan. Karena suatu peristiwa hukum yang diduga mengandung tindak pidana harus diperiksa secara terang dan menyeluruh berdasarkan fakta serta alat bukti,” katanya.

Andika menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya bukan ditujukan untuk menyerang institusi Polri secara keseluruhan.

“Kami tidak sedang menyerang institusi Polri. Justru kami meminta Polri membersihkan dirinya apabila benar terdapat oknum yang menggunakan pangkat, jabatan, atribut, atau kedekatan institusional untuk membangun kepercayaan masyarakat,” kata Andika.

Ia berharap citra Polri sebagai institusi yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum tidak dirusak oleh tindakan individu yang apabila terbukti melanggar aturan harus diproses sesuai ketentuan.

“Kapolri sudah sangat jelas menyampaikan kepada masyarakat agar bersama-sama mendukung upaya mewujudkan Polri yang lebih profesional dan amanah. Kami tidak hanya akan selalu bekerja profesional dengan mendasarkan kinerja kepada ilmu pengetahuan dan sistem hukum yang berlaku, tetapi juga amanah dan akuntabel dalam menggunakan kewenangan secara bijak dan santun kepada masyarakat yang dilayani. Polri milik kita. Mari kita jadikan Polri seperti yang kita dambakan,” tutup Andika.

Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Kampar terkait persoalan tersebut. MataXpost tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi Polres Kampar maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x
    x