MENU Senin, 22 Jun 2026
x

Kuasa Hukum Bayu Pertanyakan Dasar Hukum Penolakan Salinan Alat Bukti Elektronik oleh Pengadilan

waktu baca 3 menit
Senin, 22 Jun 2026 17:17

Mataxpost | Siak,- Penasihat Hukum Terdakwa Bayu, Dedek Feri, S.H., mempertanyakan sikap Pengadilan Negeri Siak yang tidak mengabulkan permintaan salinan alat bukti elektronik yang digunakan Penuntut Umum sebagai dasar pembuktian dalam perkara narkotika yang menjerat kliennya dalam perkara Nomor: 144/Pid.Sus/2026/PN Sak. (22/06)

Menurut Dedek Feri, pihaknya telah mengajukan permohonan secara resmi melalui surat dari kantor hukum untuk memperoleh salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), surat dakwaan, serta salinan alat bukti elektronik yang diajukan dan digunakan dalam persidangan. Namun, dari keseluruhan permohonan tersebut, permintaan terkait salinan alat bukti elektronik tidak dikabulkan.

Yang menjadi sorotan, informasi mengenai tidak diberikannya salinan alat bukti elektronik tersebut hanya disampaikan secara lisan oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Siak. Hingga saat ini, pihak penasihat hukum mengaku belum menerima surat resmi yang menjelaskan dasar hukum maupun alasan penolakan tersebut.

โ€œPermohonan kami diajukan secara formil dan resmi melalui surat dari kantor hukum. Akan tetapi informasi mengenai tidak diberikannya salinan alat bukti elektronik hanya disampaikan secara lisan melalui PTSP, bukan melalui surat resmi dari Pengadilan Negeri Siak,โ€ ujar Dedek Feri.

Menurutnya, karena permohonan diajukan secara resmi dan tertulis, maka setiap keputusan untuk menerima maupun menolak seharusnya juga disampaikan secara resmi dan tertulis agar dapat diketahui dasar hukum, pertimbangan, serta kewenangan pejabat yang mengambil keputusan tersebut.

Dedek Feri menegaskan bahwa alat bukti elektronik merupakan bagian penting dari pembuktian yang digunakan untuk mendukung dakwaan terhadap kliennya. Oleh karena itu, pihak pembela berkepentingan untuk mengetahui bentuk, isi, dan keaslian alat bukti tersebut guna menjalankan hak pembelaan secara maksimal.

โ€œAlat bukti elektronik merupakan bagian penting dari pembuktian yang digunakan untuk mendukung dakwaan. Karena itu kami perlu mengetahui secara utuh bentuk, isi, dan keaslian alat bukti tersebut agar hak pembelaan terdakwa dapat dijalankan secara maksimal,โ€ katanya.

Ia menambahkan bahwa alat bukti elektronik telah diakui sebagai alat bukti yang sah berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Karena itu, apabila alat bukti elektronik dijadikan dasar pembuktian di persidangan, maka pihak pembela harus diberikan kesempatan yang memadai untuk mempelajari dan menguji keabsahan alat bukti tersebut.

โ€œJika alat bukti itu digunakan untuk membuktikan dakwaan terhadap terdakwa, maka secara prinsip hukum pembelaan harus diberi kesempatan yang sama untuk memeriksa, menguji, dan memberikan tanggapan terhadap alat bukti tersebut,โ€ tegasnya.

Secara normatif, lanjut Dedek Feri, KUHAP memberikan hak kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk mempersiapkan pembelaan secara layak. Selain itu, prinsip equality of arms atau keseimbangan hak antara penuntut umum dan pihak pembela merupakan bagian dari asas peradilan yang adil (fair trial) yang diakui dalam praktik peradilan modern.

Menurutnya, apabila tidak terdapat alasan hukum yang jelas terkait penolakan tersebut, maka kondisi tersebut berpotensi mengurangi hak terdakwa untuk melakukan pembelaan secara efektif terhadap alat bukti yang digunakan oleh penuntut umum.

Karena itu, pihaknya meminta agar Pengadilan Negeri Siak memberikan jawaban secara resmi dan tertulis atas permohonan yang telah diajukan.

โ€œKami menghormati kewenangan pengadilan. Namun apabila permohonan kami ditolak, kami meminta agar penolakan tersebut disampaikan secara resmi melalui surat tertulis dari Pengadilan Negeri Siak sehingga dapat diketahui dasar hukum, pertimbangan, dan alasan penolakannya. Sampai hari ini kami hanya menerima informasi lisan melalui PTSP,โ€ ujar Dedek Feri.

Menurutnya, keberadaan surat penolakan resmi sangat penting demi menjamin kepastian hukum, transparansi pelayanan publik, serta perlindungan hak-hak para pihak dalam proses peradilan pidana.

Dedek Feri menyatakan akan menunggu penjelasan resmi dari Pengadilan Negeri Siak sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut terkait permohonan tersebut.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x