[gnpub_google_news_follow]
x

Kejaksaan Tegaskan Izin Ketua MA Tak Berlaku bagi Hakim yang Tertangkap Tangan Korupsi

waktu baca 3 menit
Minggu, 5 Jul 2026 15:51

Mataxpost | Jakarta – Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan bahwa kewajiban memperoleh izin Ketua Mahkamah Agung (MA) untuk menangkap atau menahan hakim tidak boleh berlaku secara mutlak, terutama jika hakim tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi atau diduga kuat terlibat dalam kejahatan serius. (05/07)

Sikap tersebut disampaikan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus), Didik Farkhan Alisyahdi, saat memberikan keterangan sebagai Pihak Terkait dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Mahkamah Konstitusi, Kamis (2/7/2026).

Didik menegaskan Kejaksaan mendukung perlindungan terhadap independensi hakim, namun menolak apabila perlindungan tersebut berubah menjadi tameng yang menghambat proses penegakan hukum.

“Perlindungan terhadap hakim tidak dapat digunakan untuk menutup proses hukum terhadap hakim yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindak pidana serius lainnya.Korupsi yang dilakukan hakim bukan bagian dari fungsi yudisial, melainkan penyimpangan terhadap fungsi tersebut,” tegas Didik di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.

Menurut Kejaksaan, penerapan izin Ketua MA secara mutlak justru berpotensi mengubah perlindungan independensi peradilan menjadi perlindungan personal yang tidak proporsional.

Didik menyebut sejumlah aturan, termasuk Undang-Undang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Peradilan Umum, sejak awal telah memberikan pengecualian terhadap mekanisme izin tersebut.

Pengecualian itu mencakup kondisi tertangkap tangan, tindak pidana berat, kejahatan terhadap keamanan negara, maupun tindak pidana khusus seperti korupsi.

Atas dasar itu, Kejaksaan meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP tetap konstitusional sepanjang dimaknai bahwa izin Ketua MA tidak diperlukan dalam keadaan hakim tertangkap tangan atau terdapat bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana yang diancam pidana mati, kejahatan terhadap keamanan negara, maupun tindak pidana khusus.

MA: Izin Ketua MA Merupakan Mekanisme Pengawasan

Dalam sidang sebelumnya, Mahkamah Agung menyampaikan pandangan berbeda. Melalui Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas, Adji Prakoso, MA menyatakan mekanisme izin Ketua MA bukan bertujuan menghalangi penegakan hukum, melainkan sebagai kontrol institusional agar tindakan paksa terhadap hakim tidak disalahgunakan.

Menurut MA, mekanisme tersebut memiliki tiga tujuan utama, yakni mencegah kriminalisasi terhadap hakim, menjaga stabilitas lembaga peradilan, serta menjamin pelaksanaan due process of law.

MA menilai izin Ketua MA merupakan instrumen untuk memastikan setiap penangkapan terhadap hakim benar-benar didasarkan pada bukti yang kuat dan tidak menjadi sarana intervensi terhadap independensi kekuasaan kehakiman.

Digugat Mahasiswa dan Advokat

Permohonan uji materi Nomor 62/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh 14 pemohon yang terdiri atas mahasiswa Program Pascasarjana Hukum dan Sistem Peradilan Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia serta seorang advokat.

Para pemohon menilai kewajiban memperoleh izin Ketua MA sebelum menangkap atau menahan hakim memberikan perlindungan yang berlebihan dan berpotensi bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum.

Mereka meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan tersebut inkonstitusional karena dinilai dapat menghambat penegakan hukum, khususnya dalam kasus operasi tangkap tangan maupun tindak pidana tertentu.

Sidang perkara ini menjadi salah satu pengujian penting yang akan menentukan batas antara perlindungan independensi kekuasaan kehakiman dan efektivitas penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana yang melibatkan hakim.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x