


Mataxpost | Siak – Persidangan perkara dugaan tindak pidana narkotika dengan terdakwa Bayu Perdana kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura. Dalam sidang tersebut, penasihat hukum Bayu, Dedek Feri, S.H., menyerahkan alat bukti surat yang diterima oleh Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum sebagai bagian dari proses pembuktian. (01/07)

Alat bukti surat tersebut berupa surat pernyataan di bawah sumpah yang dibuat oleh abang kandung Bayu, Ade Monchai. Sebelumnya, Ade diajukan sebagai saksi a de charge, namun Majelis Hakim tidak mengizinkannya memberikan keterangan karena telah mengikuti jalannya persidangan sejak awal dan mendengar pemeriksaan para saksi.
Dalam surat tersebut, Ade menguraikan kronologi sejak Bayu ditangkap pada 27 Januari 2026. Ia mengaku mendatangi Polsek Tualang untuk meminta penjelasan mengenai perkara yang menjerat adiknya dan bertemu langsung dengan penyidik.
Menurut isi surat tersebut, penyidik menjelaskan bahwa Bayu diduga menerima dua paket narkotika jenis sabu seberat sekitar 0,6 gram dari seorang perempuan bernama Lasmi sebagai pengganti utang sebesar Rp250.000.

Ade kemudian mempertanyakan kronologi tersebut karena, menurut informasi yang diperolehnya, Lasmi telah lebih dahulu diamankan sebelum menyerahkan sabu kepada Bayu yang ditangkap di tempat kerjanya pada sore hari. Atas dasar itu, Ade menyatakan telah menyampaikan keberatan kepada penyidik.
Surat tersebut juga memuat keterangan bahwa Ade melihat wajah Bayu tampak memerah saat berada di ruang pemeriksaan.
Menurut Ade, Bayu memberikan isyarat telah mengalami kekerasan pada saat proses penangkapan. Dugaan tersebut, sebagaimana tertuang dalam surat, dibantah oleh petugas kepolisian yang berada di lokasi.
Selain itu, Ade menyatakan telah meminta sejak awal agar Bayu didampingi penasihat hukum yang dipilih keluarga dalam setiap proses pemeriksaan.
Ia juga menyampaikan keberatan setelah mengetahui Bayu dikenakan sangkaan Pasal 114 jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam surat yang sama, Ade mengklaim terdapat dugaan pelanggaran prosedur, antara lain pemeriksaan tanpa pendampingan penasihat hukum pilihan keluarga, dugaan perubahan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta adanya tekanan selama proses penyidikan.
Pihak keluarga kemudian mencabut kuasa salah seorang penasihat hukum yang sebelumnya tercantum dalam BAP dan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau.
Selain surat pernyataan tersebut, penasihat hukum Dedek Feri, S.H., juga menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada Majelis Hakim.
Dokumen tersebut, menurut pihak pembela, berisi laporan dugaan rekayasa perkara, dugaan pelanggaran prosedur penyidikan, serta dugaan pelanggaran terhadap asas fair trial.
Dokumen-dokumen itu disebut telah disampaikan kepada Divisi Propam Mabes Polri, Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Riau, Ombudsman RI Perwakilan Riau, Bidang Propam Polda Riau, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pihak kuasa hukum juga menyerahkan hasil eksaminasi hukum yang disusun bersama kalangan akademisi dan sejumlah organisasi masyarakat sipil sebagai bahan pertimbangan majelis hakim.
Lasmi Bersedia Menjadi Saksi
Pada sidang yang sama, penasihat hukum Bayu mengajukan terdakwa dalam perkara terpisah, Lasmi, untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Sebelum pemeriksaan dimulai, Ketua Majelis Hakim menjelaskan bahwa Lasmi memiliki hak untuk menerima atau menolak memberikan kesaksian mengingat statusnya sebagai terdakwa dalam perkara lain yang masih berkaitan.
Saat ditanya oleh majelis hakim, Lasmi menyatakan bersedia memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara Bayu.
Lasmi: Tidak Ada Kesepakatan Menjual Sabu
Dalam pemeriksaan, penasihat hukum Bayu menanyakan apakah pernah ada kesepakatan antara dirinya dengan Bayu agar narkotika tersebut dijual kembali.
Lasmi menjawab bahwa tidak pernah ada kesepakatan seperti itu.
Pertanyaan kemudian dilanjutkan mengenai bentuk kesepakatan apa yang pernah dibuat antara dirinya dengan Bayu terkait narkotika tersebut.
Lasmi kembali menjawab bahwa tidak ada kesepakatan apa pun.
Jawaban tersebut kemudian dijadikan dasar oleh penasihat hukum untuk mempertanyakan konstruksi dakwaan mengenai adanya dugaan permufakatan jahat dan rencana peredaran narkotika.
Hakim: Pengadilan Membutuhkan Fakta, Bukan Asumsi
Penasihat hukum kemudian mengonfirmasi isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Lasmi mengenai delapan plastik klip bening kecil.
Menurut penasihat hukum, dalam BAP Lasmi menyatakan dirinya meyakini Bayu akan membagi-bagikan sabu tersebut.
Ketika diminta menjelaskan dasar keyakinannya, Lasmi mengatakan bahwa sebelumnya ia pernah duduk bersama seorang temannya yang mengaku mendengar Bayu sedang menelepon seseorang dan, menurut Lasmi, ada seseorang yang menitip untuk membeli sabu.
Penasihat hukum kemudian menanyakan kapan peristiwa tersebut terjadi.
Lasmi menjawab bahwa kejadian itu berlangsung sebelum dirinya memiliki utang kepada Bayu.
Mendengar jawaban tersebut, Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa keterangan tersebut merupakan asumsi dan menegaskan bahwa persidangan membutuhkan fakta, bukan dugaan.
Hakim kemudian bertanya secara langsung kepada Lasmi apakah dirinya pernah melihat Bayu menjual narkotika.
Lasmi menjawab bahwa dirinya tidak pernah melihat Bayu menjual narkotika.
Pemeriksaan kemudian berlanjut mengenai delapan plastik klip bening yang ditemukan bersama barang tersebut.
Saat ditanya apakah Bayu pernah meminta plastik klip, Lasmi menjawab bahwa Bayu hanya mengatakan, “Plastiknya kamu bawa sekalian, kan?”
Penasihat hukum kemudian bertanya siapa yang memasukkan plastik klip tersebut ke dalam kotak.
Lasmi menjawab bahwa dirinya sendiri yang memasukkan plastik itu ketika berada di perjalanan setelah menerima telepon dari Bayu.
Ketika ditanya siapa pemilik plastik klip tersebut, Lasmi menjawab bahwa plastik itu merupakan milik Adi.
Persidangan juga menyoroti keterangan Lasmi mengenai komunikasi awal dengan Bayu.
Saat ditanya siapa yang lebih dahulu menghubungi, Lasmi menjelaskan bahwa dirinya menghubungi Bayu menggunakan nomor telepon milik Adi karena nomor pribadinya telah diblokir oleh Bayu.
Namun dalam jawaban berikutnya, Lasmi juga menyatakan bahwa sebelumnya justru dirinya yang lebih dahulu memblokir nomor Bayu.
Jawaban tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim.
Hakim mempertanyakan bagaimana nomor Lasmi dapat diblokir oleh Bayu apabila sebelumnya Lasmi menyatakan telah lebih dahulu memblokir nomor Bayu.
Lasmi tetap mempertahankan jawabannya bahwa dirinya lebih dahulu memblokir nomor Bayu.
Rangkaian pertanyaan dan jawaban tersebut menjadi perhatian dalam persidangan karena menunjukkan adanya perbedaan keterangan yang kemudian diuji secara langsung oleh Majelis Hakim.
Pihak keluarga Bayu berharap seluruh fakta yang terungkap di persidangan, termasuk alat bukti surat, keterangan para saksi, serta jawaban-jawaban yang muncul selama pemeriksaan, dipertimbangkan secara menyeluruh oleh Majelis Hakim.
Keluarga berharap putusan nantinya didasarkan pada fakta dan alat bukti yang sah yang terungkap di persidangan. Selain itu, keluarga juga berharap apabila dalam proses persidangan ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, aparat penegak hukum dapat menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari penyidik maupun Jaksa Penuntut Umum mengenai sejumlah keberatan dan dugaan pelanggaran prosedur yang disampaikan oleh pihak keluarga. Persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa Bayu Perdana.

Tidak ada komentar