MENU Kamis, 25 Jun 2026
x

Aksi Demo Cipayung Plus di DPRD Riau Berujung Dugaan Penganiayaan, PMII Desak Copot Kapolda Riau

waktu baca 3 menit
Rabu, 24 Jun 2026 23:31

Mataxpost| Pekanbaru – Sekretaris Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Riau, Supriadi, mengecam keras dugaan tindakan represif yang dilakukan oknum aparat kepolisian terhadap massa aksi Cipayung Plus Kota Pekanbaru saat menyampaikan aspirasi di depan Kantor DPRD Provinsi Riau. (24/06)

Dalam insiden tersebut, salah seorang peserta aksi yang juga kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Pekanbaru, Muhammad Luthfi Suhaz, dilaporkan menjadi korban dugaan penganiayaan saat demonstrasi berlangsung.

Peristiwa ini menuai kecaman dari berbagai elemen mahasiswa karena dinilai mencederai nilai-nilai demokrasi dan kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.

Menurut Supriadi, tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum aparat tersebut tidak dapat dianggap sebagai persoalan biasa. Ia menilai kejadian itu menunjukkan adanya persoalan serius dalam pola pembinaan dan pengawasan internal di tubuh Kepolisian Daerah (Polda) Riau.

“Jika benar terjadi tindakan kekerasan terhadap peserta aksi yang sedang menyampaikan pendapat di muka umum, maka ini merupakan bentuk kemunduran demokrasi yang tidak boleh ditoleransi. Aparat seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat, bukan justru menjadi pihak yang diduga melakukan tindakan represif terhadap warga negara yang menggunakan hak konstitusionalnya,” ujar Supriadi.

Lebih lanjut, Supriadi menilai Kapolda Riau harus bertanggung jawab secara moral dan institusional atas setiap tindakan anggota di lapangan. Menurutnya, berulangnya keluhan terkait pendekatan represif dalam pengamanan aksi menunjukkan bahwa evaluasi internal belum berjalan maksimal.

“Kami menilai Kapolda Riau gagal melakukan pembinaan secara optimal terhadap jajarannya apabila dugaan kekerasan ini terbukti benar. Karena itu, evaluasi menyeluruh harus dilakukan, termasuk terhadap kepemimpinan di lingkungan Polda Riau,” tegasnya.

Supriadi menegaskan, apabila dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa tersebut terbukti benar, maka Kapolda Riau harus bertanggung jawab atas kegagalan pembinaan dan pengawasan terhadap anggota di lapangan.

“Jika terbukti terjadi tindakan represif terhadap mahasiswa yang menyampaikan aspirasi secara damai, kami mendesak Kapolri untuk mengevaluasi dan mencopot Kapolda Riau sebagai bentuk pertanggungjawaban atas buruknya pengawasan serta pembinaan terhadap anggota di lapangan,” katanya.

PKC PMII Riau juga mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan secara terbuka dan profesional terhadap oknum yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.

Penanganan yang transparan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Supriadi menegaskan bahwa mahasiswa tidak akan tinggal diam apabila terdapat upaya pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi.

Baginya, demonstrasi merupakan instrumen demokrasi yang sah dan tidak boleh direspons dengan tindakan yang bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.

“Mahasiswa turun ke jalan untuk menyuarakan kepentingan rakyat. Kritik terhadap kebijakan publik adalah bagian dari kehidupan demokrasi. Oleh sebab itu, segala bentuk dugaan intimidasi maupun kekerasan terhadap massa aksi harus diusut secara tuntas dan tidak boleh berhenti pada klarifikasi semata,” ujarnya.

Tuntutan PKC PMII Riau

Atas kejadian tersebut, PKC PMII Riau menyampaikan sejumlah tuntutan sebagai berikut:

  1. Mendesak Polda Riau mengusut tuntas dugaan kekerasan terhadap kader IMM Kota Pekanbaru, Muhammad Luthfi Suhaz.
  2. Mendesak Propam melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap oknum yang terbukti melakukan pelanggaran prosedur.
  3. Meminta Komnas HAM dan lembaga pengawas terkait turut memantau proses penanganan kasus tersebut.
  4. Mendesak dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap pola pengamanan aksi unjuk rasa di wilayah Riau.
  5. Mendesak Kapolri mengevaluasi dan mencopot Kapolda Riau apabila terbukti gagal melakukan pembinaan terhadap jajaran yang terlibat dalam tindakan represif terhadap massa aksi.
  6. Mendesak Kapolda Riau segera menangkap dan memproses hukum oknum yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi Suhaz saat aksi di DPRD Riau.

Menurut Supriadi, negara tidak boleh bersikap anti kritik. Aparat penegak hukum harus menjadi penjaga demokrasi, bukan menjadi pihak yang dipersepsikan menghambat kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.

“Kasus ini harus menjadi momentum perbaikan agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tutupnya.

PKC PMII Riau menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga terdapat kejelasan, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang berkeadilan bagi seluruh pihak.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x