MENU Rabu, 24 Jun 2026
x

Putusan Kasasi MA Menutup Sengketa Tanah Swandi vs Pemkab Kepulauan Meranti

waktu baca 3 menit
Selasa, 23 Jun 2026 21:58

Mataxpost | Selat panjang,- Sengketa lahan antara Swandi dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berakhir di tingkat kasasi setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam perkara Nomor 1333 K/PDT/2026 menolak permohonan kasasi para pihak. (23/06)

Dengan putusan tersebut, Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 143/PDT/2025/PT PBR dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht), sekaligus menutup rangkaian proses peradilan hingga tingkat akhir.

Perkara ini berawal dari sengketa lahan yang telah dipersiapkan selama kurang lebih sembilan tahun oleh Swandi untuk rencana pembangunan pabrik minuman kemasan gelas dan botol di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Lahan tersebut disebut diperoleh melalui transaksi dengan pihak sebelumnya serta didukung dokumen administrasi berupa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang digunakan sebagai dasar penguasaan dan rencana pemanfaatan lahan untuk kegiatan usaha tersebut.

Dalam posisi pihak Swandi, SKGR dan IMB/PBG tersebut merupakan dokumen administratif yang menjadi dasar penguasaan awal dan perizinan bangunan, serta digunakan dalam proses perencanaan investasi.

Dokumen tersebut juga disebut telah diikuti dengan pemenuhan kewajiban administratif lainnya, termasuk pembayaran pajak atas lahan yang bersangkutan.

Rencana investasi tersebut ditujukan untuk membuka lapangan kerja bagi masyarakat lokal dalam jumlah signifikan serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui sektor industri pengolahan minuman kemasan.

Namun dalam perjalanannya, lahan tersebut juga diklaim sebagai aset Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, yang kemudian memicu sengketa hukum di pengadilan.

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Riau menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) karena adanya persoalan kompetensi kewenangan antara peradilan umum dan peradilan tata usaha negara.

Dalam putusan tersebut juga ditegaskan bahwa sengketa tidak sampai pada penetapan siapa pemilik sah tanah, sehingga tidak ada pihak yang dinyatakan sebagai pemegang hak kepemilikan dalam amar putusan.

Majelis hakim juga menilai bahwa Berita Acara Serah Terima (BAST) merupakan instrumen administrasi pengelolaan aset pemerintah dan tidak dapat disamakan dengan bukti hak atas tanah seperti sertifikat.

Dengan demikian, aspek administrasi aset negara dan bukti hak keperdataan dipisahkan dalam pertimbangan hukum perkara ini.

Gugatan rekonvensi dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti juga dinyatakan tidak dapat diterima, sehingga tidak terdapat putusan yang memenangkan salah satu pihak dalam pokok sengketa.

Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak permohonan para pihak, sehingga putusan Pengadilan Tinggi Riau tetap berlaku dan berkekuatan hukum tetap.

Dengan berakhirnya perkara di tingkat kasasi, SKGR dan IMB/PBG dalam perkara ini tetap berada sebagai bagian dari dokumen administratif yang menjadi fakta persidangan, tanpa ada amar putusan yang menyatakan pembatalan atau ketidakabsahan dokumen tersebut.

Sementara itu, sengketa ini turut berdampak pada tertundanya rencana investasi yang telah dipersiapkan sejak lama, yang sebelumnya diharapkan dapat memberikan kontribusi ekonomi melalui penciptaan lapangan kerja dan pengembangan industri di daerah

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x