MENU Kamis, 16 Apr 2026
x
. .

Nasib Mantan Kepala SMK Negeri 3 Pekanbaru Digantung:, Kebijakan Kadisdik Dikecam Publik

waktu baca 3 menit
Kamis, 16 Apr 2026 20:21

Mataxpost | Pekanbaru โ€“ Polemik pergantian Kepala SMK Negeri 3 Pekanbaru kembali menjadi sorotan publik. Sosok Mairustuti yang sebelumnya dinonaktifkan sejak Oktober 2025 untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pungutan liar (pungli), hingga kini belum mendapatkan kepastian status jabatan meskipun proses pemeriksaan telah selesai pada Februari 2026. (16/04)

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media Mataxpost, Mairustuti tidak pernah dikembalikan sebagai kepala sekolah setelah pemeriksaan tersebut. Kondisinya justru โ€œdigantungโ€ tanpa kejelasan apakah akan dipulihkan sebagai kepala sekolah, dikembalikan menjadi guru, atau ditempatkan di posisi lain.

Sementara itu, posisi Kepala SMK Negeri 3 Pekanbaru saat ini diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt), menandakan bahwa jabatan definitif masih kosong. Situasi ini dinilai menimbulkan ketidakpastian, tidak hanya bagi Mairustuti secara pribadi, tetapi juga bagi stabilitas manajemen sekolah.

Informasi yang berhasil di kumpulkan oleh Tim Mataxpost juga menegaskan bahwa narasi yang menyebut Mairustuti telah dua kali dinonaktifkan tidaklah benar. Fakta yang terjadi adalah satu kali penonaktifan pada Oktober 2025, dan setelah itu tidak ada pengembalian jabatan hingga saat ini.

Kondisi ini justru memunculkan dugaan bahwa telah terjadi pembentukan opini yang merugikan, bahkan dinilai sebagai upaya โ€œmembunuh karakterโ€ terhadap yang bersangkutan.

Kebijakan yang diambil oleh Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya, kini menjadi sorotan tajam. Berdasarkan informasi yang dihimpun, langkah-langkah yang diambil dinilai tidak transparan dan cenderung merugikan pihak yang telah lama mengabdi di dunia pendidikan.

Lebih jauh, sumber menyebutkan bahwa laporan yang menjadi dasar penanganan kasus ini berasal dari LSM yang diduga kuat berafiliasi dengan Gubernur Abdul Wahid.

Fakta lain yang menjadi perhatian, mengingat hanya berselang tiga hari setelah pemberitaan terkait Mairustuti terbit dengan artikel berjudul “Viral; Penonaktifan Kepsek SMK 3 Pekanbaru Diduga Sarat Kolusi Disdik Riau, LSM dan Komite Sekolah”ย  yang diterbitkan 31 Oktober 2025, pada tanggal 3 November 2025, Gubernur Riau Abdul Wahid justru diamankan oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan.

Hal ini memunculkan pertanyaan di tengah publik: apakah proses yang terjadi benar-benar murni penegakan aturan, atau ada kepentingan lain yang ikut bermain?

Sebagai seorang pendidik yang telah lama mengabdi, kondisi yang dialami Mairustuti dinilai tidak mencerminkan asas keadilan. Tanpa kejelasan status, ia berada dalam posisi yang serba tidak pasti baik secara karier maupun secara psikologis.

Situasi ini juga berdampak pada lingkunganqwa sekolah, di mana kepemimpinan yang bersifat sementara berpotensi mengganggu efektivitas pengelolaan pendidikan.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya turut menyuarakan keprihatinan,

“Doa orang yang terzolimi itu sangat dahsyat dan doa tersebut diyakini akan menembus langit, memberi peringatan keras bagi siapa pun yang mengabaikan keadilan.”ujarnya

Melihat kondisi yang terus berlarut, publik berharap perhatian serius dari Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Haryanto, untuk turun tangan menyelesaikan persoalan ini.

Kejelasan status dan pemulihan hak Mairustuti dinilai penting, tidak hanya untuk individu yang bersangkutan, tetapi juga sebagai bentuk komitmen terhadap keadilan dan tata kelola pendidikan yang bersih.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi, akuntabilitas, dan keadilan adalah fondasi utama dalam dunia pendidikan. Tanpa itu, kepercayaan publik akan terus tergerus dan yang dirugikan bukan hanya individu, tetapi juga masa depan pendidikan itu sendiri.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x