MENU Senin, 15 Jun 2026
x

Hampir 30 Persen Narapidana di Riau Diduga Korban Rekayasa Kasus

waktu baca 3 menit
Senin, 15 Jun 2026 06:34

Mataxpost | Pekanbaru – Temuan mengejutkan diungkap Tim Investigasi Mataxpost. Berdasarkan data, wawancara, serta penelusuran dokumen yang berhasil dihimpun dalam beberapa bulan terakhir, hampir 30 persen narapidana kasus narkotika dan kasus pidana lainnya yang menghuni berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Provinsi Riau diduga merupakan korban rekayasa kasus, kriminalisasi, atau proses hukum yang tidak berjalan secara adil. (15/06)

Temuan tersebut muncul setelah tim melakukan pendalaman terhadap sejumlah berkas perkara, keterangan keluarga napi, mantan penegak hukum, hingga para warga binaan yang tengah menjalani hukuman.

Sejumlah kasus menunjukkan adanya dugaan pelanggaran prosedur penangkapan, minimnya alat bukti, serta ketidaksesuaian antara fakta persidangan dengan dakwaan yang diajukan.

Koordinator Investigasi Mataxpost Ricky fathir mengatakan bahwa angka hampir 30 persen tersebut bukan berarti seluruh narapidana yang bersangkutan tidak bersalah, melainkan terdapat indikasi kuat bahwa proses hukum yang mereka jalani patut dipertanyakan dan perlu ditinjau kembali secara independen.

“Kami menemukan sejumlah pola yang berulang, mulai dari dugaan penjebakan, pengakuan yang diperoleh di bawah tekanan, hingga lemahnya pendampingan hukum pada saat proses penyidikan,” ujarnya.

Di sisi lain, Riau memang menjadi salah satu daerah dengan jumlah perkara narkotika yang tinggi. Data kepolisian menunjukkan ribuan kasus narkotika diungkap setiap tahun di wilayah tersebut, sementara lapas dan rutan di Riau juga mengalami kelebihan kapasitas yang cukup serius.

Data dan informasi dalam laporan ini dihimpun oleh Tim Investigasi Mataxpost melalui penelusuran lapangan, wawancara, serta pengumpulan data dari sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Provinsi Riau, antara lain:

• Lapas Narkotika Rumbai, Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru • Lapas Kelas IIA Pekanbaru (Gobah) • Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura • Rutan Kelas IIB Bengkalis

Berdasarkan hasil investigasi dan analisis terhadap data yang berhasil dihimpun, ditemukan indikasi bahwa hampir 30 persen narapidana kasus narkotika dan kasus pidana lainnya yang menjadi sampel penelitian diduga merupakan korban rekayasa kasus, kriminalisasi, atau proses hukum yang tidak sepenuhnya memenuhi prinsip-prinsip keadilan dan due process of law.

Temuan ini didasarkan pada adanya dugaan pelanggaran prosedur penangkapan, minimnya alat bukti yang menguatkan, pengakuan yang diperoleh di bawah tekanan, serta lemahnya pendampingan hukum yang diterima oleh sebagian narapidana selama proses penyidikan dan persidangan.

Masyarakat riau umum nya telah lama inginkan dibentuknya tim independen untuk melakukan audit terhadap perkara-perkara narkotika yang dinilai bermasalah, terutama kasus yang hanya bertumpu pada keterangan saksi tertentu atau memiliki kejanggalan dalam proses penyidikan.

Sementara itu, pihak keluarga sejumlah narapidana berharap pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga pengawas peradilan dapat membuka ruang peninjauan kembali terhadap perkara yang diduga sarat rekayasa.

Menurut informasi, banyak warga binaan yang hingga kini masih berjuang membuktikan bahwa mereka bukan pelaku utama sebagaimana yang tercantum dalam putusan pengadilan.

Tim Mataxpost menegaskan bahwa temuan ini akan terus didalami melalui investigasi lanjutan guna memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai dugaan rekayasa perkara narkotika di Provinsi Riau.

Hasil investigasi tersebut nantinya akan disampaikan kepada publik dan pihak-pihak terkait sebagai bentuk kontrol sosial terhadap proses penegakan hukum.

**(Catatan Redaksi: Angka 30 persen dalam naskah ini merupakan hasil temuan internal Tim Mataxpost dan memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui penelitian, audit hukum, atau investigasi independen agar dapat dijadikan kesimpulan yang bersifat final.)**

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x