[gnpub_google_news_follow]
x

Desak Solusi Nyata bagi Kasus Bunda Jasmiati, Pengacara Mirwansyah Pertanyakan Arahan Wako Agung Nugroho Hubungi Layanan 112

waktu baca 2 menit
Kamis, 30 Jul 2026 21:17

PEKANBARU – Pengacara Mirwansyah, S.H., M.H., mempertanyakan kejelasan mekanisme pengaduan yang disampaikan Pemerintah Kota Pekanbaru setelah dirinya mengikuti arahan Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho untuk menghubungi layanan 112 terkait persoalan yang dialami Bunda Jasmiati. (30/07)

Menurut Mirwansyah, setelah menghubungi layanan tersebut, ia memperoleh penjelasan dari operator bahwa nomor 112 diperuntukkan bagi kondisi darurat seperti kebakaran, kecelakaan, bencana, maupun keadaan yang mengancam keselamatan jiwa.

Atas jawaban itu, ia menilai masyarakat membutuhkan kepastian mengenai jalur pengaduan yang tepat, terutama untuk persoalan pelayanan publik atau dugaan pelanggaran administrasi.

“Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar diarahkan ke sebuah nomor layanan, tetapi kepastian mengenai mekanisme penyelesaian yang benar. Jika memang bukan kewenangan 112, seharusnya masyarakat diberikan informasi mengenai instansi yang tepat untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan,” ujar Mirwansyah.

Menurutnya, persoalan yang dialami Bunda Jasmiati telah menjadi perhatian publik sehingga memerlukan solusi nyata dari pemerintah. Ia berharap masyarakat yang mencari keadilan tidak mengalami kebingungan dalam menentukan jalur pengaduan yang sesuai.

Catatan Redaksi :

Untuk memberikan konteks kepada pembaca, layanan panggilan darurat 112 merupakan Emergency Call Center yang disiapkan pemerintah untuk menerima laporan masyarakat dalam kondisi kedaruratan, seperti kebakaran, kecelakaan, bencana, gangguan keamanan, keadaan darurat medis, maupun situasi lain yang membutuhkan penanganan cepat.

Apabila suatu laporan berada di luar ruang lingkup layanan darurat, masyarakat dapat menggunakan kanal pengaduan resmi pemerintah yang sesuai dengan substansi permasalahan agar laporan dapat diteruskan kepada instansi yang berwenang.

Dalam hal ini, apabila terdapat perbedaan informasi atau pemahaman yang diterima masyarakat saat menghubungi layanan 112, diharapkan petugas dapat memberikan penjelasan serta mengarahkan pelapor kepada kanal pengaduan yang tepat sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut laporannya.

Sebagai informasi, masyarakat dapat memanfaatkan beberapa kanal pengaduan resmi pemerintah, antara lain:

1. Layanan Darurat 112 Kota Pekanbaru

Nomor: 112 (bebas pulsa).

2. SP4N-LAPOR! (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional)

Website: https://www.lapor.go.id⁠

3. LOKDON (Loket Layanan Pengaduan Online) Pemerintah Kota Pekanbaru

Website: https://www.pekanbaru.go.id⁠ (menu Layanan Publik).

4. Inspektorat Kota Pekanbaru

Pengaduan terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN dapat disampaikan melalui SP4N-LAPOR! atau langsung ke Inspektorat Kota Pekanbaru.

5. Ombudsman RI Perwakilan Riau

WhatsApp Pengaduan: 0811-9533-737

WhatsApp Reaksi Cepat: 08119533737

Email: pengaduan.riau@ombudsman.go.id

Website: https://ombudsman.go.id⁠

Redaksi Mataxpost berharap informasi ini dapat membantu masyarakat memilih jalur pengaduan yang sesuai dengan substansi permasalahan yang dihadapi, sehingga setiap laporan dapat ditangani oleh instansi yang berwenang sesuai mekanisme yang berlaku.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x