PEKANBARU – Setelah hampir satu tahun menjadi perhatian publik, laporan dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan Interactive Flat Panel (IFP) Smart Board Tahun Anggaran 2024 di Dinas Pendidikan Provinsi Riau akhirnya memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Kamis (23/7/2026).
Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sebagai bagian dari upaya mengumpulkan dokumen dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Smart Board yang menggunakan anggaran pemerintah.
Sebelumnya, Ketua Barisan Masyarakat Bersih dari Korupsi (BASMI) Riau, Fadli, mendesak Kejati Riau segera memberikan kepastian hukum atas laporan dugaan fee proyek yang telah disampaikan sejak Agustus 2025.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara yang telah menjadi perhatian publik.
“Kami mempertanyakan sejauh mana penanganan dugaan fee proyek IFP Smart Board di Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Laporan itu sudah disampaikan sejak tahun 2025, tetapi sampai hari ini belum ada penjelasan resmi mengenai progresnya. Masyarakat berhak mengetahui sudah sampai di mana proses hukumnya,” ujar Fadli yang dikutip dari Gaspolonline
Ia meminta Kejati Riau mengusut perkara secara profesional, independen, transparan, dan tidak tebang pilih dengan memeriksa seluruh pihak yang mengetahui proses pengadaan.
Mulai dari tahap perencanaan, penyusunan spesifikasi teknis, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak hingga dugaan aliran dana yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Berdasarkan hasil investigasi Tim MataXPost yang menghimpun informasi dari sejumlah narasumber dan dokumen, narasumber menyampaikan informasi mengenai dugaan permintaan uang kepada pihak swasta dalam proyek tersebut dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp4,9 miliar, pihak swasta ini diduga kuat masih ada hubungan keluarga dengan mantan Kapolda Riau.
Selain dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan, tim juga memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak dari unsur swasta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Informasi ini masih memerlukan pembuktian dalam proses penyidikan dan hingga saat ini belum dikonfirmasi secara resmi oleh Kejati Riau sebagai bagian dari konstruksi perkara.
Dalam perkembangan sebelumnya, Hendra Kumadi membantah informasi yang menyebut dirinya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada proyek pengadaan Interactive Flat Panel (IFP) Smart Board.
“Saya tidak PPK dan PPTK-nya. PPK Pak Faisal, PPTK-nya Nendra. Kenapa pula ke saya ditujukan? Saya tidak tahu sama sekali dengan kegiatan itu. Ini informasi yang tidak benar,” ujarnya.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun MataXPost dari sumber yang mengetahui jalannya proyek, Hendra disebut sempat menjabat sebagai PPTK pada awal pelaksanaan kegiatan sebelum kemudian dilakukan pergantian. Informasi tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman dan belum merupakan fakta yang telah ditetapkan melalui proses hukum.
Dengan meningkatnya status perkara ke tahap penyidikan dan dilakukannya penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau, publik kini menantikan langkah lanjutan Kejati Riau, termasuk hasil pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, serta kemungkinan penetapan tersangka apabila penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup.
MataXPost mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Tidak ada komentar