[gnpub_google_news_follow]

MataXpost | Jakarta,- Tito Karnavian resmi dilantik sebagai Menteri Dalam Negeri pada 23 Oktober 2019 dalam Kabinet Indonesia Maju di bawah Presiden Joko Widodo. Setelah Presiden Prabowo Subianto membentuk Kabinet Merah Putih pada Oktober 2024, Tito kembali dipercaya menduduki jabatan yang sama. (16/07)
Hingga pertengahan Juli 2026, ia telah menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri selama sekitar 6 tahun 8 bulan, menjadikannya salah satu menteri dengan masa jabatan terpanjang di kabinet saat ini.
Lebih dari enam tahun memimpin kementerian yang membawahi urusan pemerintahan daerah tentu merupakan waktu yang cukup panjang untuk mengukur keberhasilan sebuah kepemimpinan.
Dalam sistem demokrasi, tidak ada pejabat publik yang berada di luar ruang evaluasi. Justru semakin lama seseorang memegang jabatan strategis, semakin besar pula tuntutan akuntabilitas terhadap setiap kebijakan yang diambil.
Selama lebih dari enam tahun memimpin Kemendagri, berbagai peristiwa nasional menjadi perhatian publik. Pandemi COVID-19 menjadi ujian awal yang menuntut koordinasi erat antara pemerintah pusat dan daerah.
Sebagai kementerian pembina pemerintah daerah, Kemendagri berperan dalam pelaksanaan berbagai kebijakan di daerah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri.
Di tengah pelaksanaan kebijakan tersebut, koordinasi pusat dan daerah serta perubahan aturan yang berulang juga menjadi bagian dari evaluasi publik.
Memasuki periode 2022–2024, perhatian bergeser pada kebijakan pengangkatan ratusan Penjabat (Pj) kepala daerah. Mekanisme penunjukan tersebut menuai kritik dari berbagai kalangan yang mempertanyakan transparansi proses seleksi, indikator penilaian, hingga minimnya keterbukaan kepada publik.
Polemik semakin menguat ketika sejumlah anggota TNI dan Polri aktif ditunjuk sebagai Penjabat kepala daerah, memunculkan perdebatan mengenai netralitas birokrasi dan prinsip supremasi sipil dan posisi jabatan sipil tersebut hingga saat ini masih terus diperdebatkan.
Kemendagri juga menjadi sorotan dalam kebijakan pemekaran wilayah Papua yang menuai pro dan kontra.
Sementara itu, polemik penetapan empat pulau yang sempat dinyatakan masuk wilayah Sumatera Utara berkembang menjadi isu nasional sebelum akhirnya Presiden Prabowo Subianto memutuskan keempat pulau tersebut tetap menjadi bagian dari Aceh.
Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai ketelitian proses kajian administratif sebelum keputusan strategis diterbitkan.
Rangkaian peristiwa tersebut tidak otomatis berarti seluruhnya merupakan kesalahan Menteri Dalam Negeri. Namun sebagai pimpinan kementerian, Tito Karnavian memikul tanggung jawab politik dan administratif atas kebijakan yang berada dalam lingkup kewenangannya.
Karena itu, semakin panjang masa jabatan seorang menteri, semakin wajar pula apabila publik menuntut adanya evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas kepemimpinan dan kualitas tata kelola yang dijalankan.
Presiden Prabowo Subianto memiliki hak prerogatif untuk mempertahankan ataupun melakukan perubahan dalam susunan kabinet. Dalam konteks tersebut, evaluasi terhadap menteri yang telah menjabat lintas presiden selama lebih dari 6 tahun 8 bulan merupakan hal yang lazim dalam sistem pemerintahan.
Evaluasi bukanlah bentuk penghukuman, melainkan instrumen untuk memastikan pemerintahan berjalan efektif, responsif, dan mampu menjawab harapan masyarakat.
Ukuran seorang pejabat publik bukan hanya lamanya menduduki jabatan, tetapi juga kualitas kebijakan, kemampuan menyelesaikan persoalan, serta tingkat kepercayaan publik yang berhasil dibangun.
Setelah lebih dari 6 tahun 8 bulan memimpin Kementerian Dalam Negeri, pertanyaan yang kini mengemuka adalah: apakah sudah saatnya Presiden Prabowo Subianto melakukan evaluasi terhadap Tito Karnavian demi penyegaran dan penguatan kinerja pemerintahan?
Tidak ada komentar