[gnpub_google_news_follow]
x

PERATURAN PERUSAHAAN

          

PT CAHAYA MEDIANA REALITAS (MATAXPOST)

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Peraturan Perusahaan ini berlaku bagi seluruh Direksi, Pemimpin Redaksi, Redaksi, Wartawan, Karyawan, Kontributor, dan tenaga kerja lainnya yang bekerja pada PT Cahaya Mediana Realitas.

BAB II

HUBUNGAN KERJA

Pasal 2

Hubungan kerja didasarkan pada perjanjian kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masa percobaan, apabila diberlakukan, mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Setiap pekerja wajib menaati Peraturan Perusahaan dan Kode Perilaku Perusahaan Pers.
BAB III

HARI DAN JAM KERJA

Pasal 3

Hari kerja dan jam kerja ditetapkan oleh perusahaan sesuai kebutuhan operasional.
Wartawan dapat menjalankan tugas di luar jam kerja normal sesuai penugasan redaksi.
Hari libur, cuti, dan lembur mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV

HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 4

Hak pekerja:

Menerima upah sesuai perjanjian kerja.
Mendapat perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Mengikuti BPJS sesuai ketentuan.
Mendapat kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan.

Kewajiban pekerja:

Menjaga nama baik perusahaan.
Melaksanakan tugas dengan jujur, profesional, dan bertanggung jawab.
Menjaga kerahasiaan data perusahaan.
Mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Perusahaan.
BAB V

JENJANG KARIER WARTAWAN

Pasal 5

Jenjang karier wartawan terdiri atas:

Wartawan Magang.
Reporter.
Wartawan Madya.
Wartawan Utama.
Redaktur.
Redaktur Pelaksana.
Wakil Pemimpin Redaksi.
Pemimpin Redaksi.
Penanggung Jawab.

Promosi jabatan dilakukan berdasarkan kompetensi, integritas, kinerja, pengalaman, dan kebutuhan perusahaan.

BAB VI

LARANGAN

Pasal 6

Setiap pekerja dilarang:

Menerima suap atau gratifikasi.
Menyalahgunakan kartu pers.
Membocorkan rahasia perusahaan.
Melakukan tindakan yang merugikan perusahaan.
Melanggar hukum dan Kode Etik Jurnalistik.
BAB VII

SANKSI

Pasal 7

Pelanggaran terhadap Peraturan Perusahaan dapat dikenakan sanksi berupa:

Teguran lisan.
Teguran tertulis.
Skorsing.
Penurunan jabatan.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII

PENUTUP

Pasal 8

Peraturan Perusahaan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Hal-hal yang belum diatur akan ditetapkan kemudian dengan keputusan perusahaan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Ditetapkan di : Pekanbaru
Tanggal : 14 Juli 2025

PT CAHAYA MEDIANA REALITAS

Direktur Utama

Ade Monchai

Deskripsi Gambar
LAINNYA
x