[gnpub_google_news_follow]
x

VIRAL, Pengguna Narkotika Dituntut 4 Tahun: Jaksa Dinilai Hanya Bertumpu Asumsi dan Cocoklogi (Bag:37)

waktu baca 6 menit
Rabu, 15 Jul 2026 01:31

Mataxpost | Siak, – Persidangan perkara narkotika Nomor: 144/Pid.Sus/2026/PN.Siak yang menjerat Bayu terus menjadi perhatian publik. Pihak keluarga menilai Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum lebih banyak dibangun atas dugaan, penafsiran, dan rangkaian asumsi dibandingkan alat bukti yang secara langsung menunjukkan keterlibatan Bayu dalam peredaran narkotika, dalam tuntutan nya Jaksa Reza Hendrawan SH menuntut Bayu selama 4 tahun dan subsider denda 1 miliar /diganti 190 hari (15/07)

Menurut pihak keluarga, perkara ini bermula ketika Lasmi diduga menyeret nama Bayu setelah transaksi narkotika yang melibatkan dirinya, Teddy sebagai pemasok, dan Adi alias Ujang Kasim telah lebih dahulu berlangsung.

Berdasarkan pandangan tersebut, keluarga beranggapan Bayu justru dijadikan pihak yang dipersalahkan atas rangkaian peristiwa yang telah terjadi sebelumnya.

Pihak keluarga menyampaikan kekhawatiran apabila penegakan hukum didasarkan pada asumsi, bukan pada pembuktian yang kuat di persidangan, maka kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dapat semakin menurun.

Mereka berharap seluruh proses hukum tetap berpedoman pada fakta persidangan, alat bukti yang sah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut fakta persidangan, hingga persidangan berlangsung tidak terdapat alat bukti yang secara langsung menunjukkan Bayu pernah menjual, menawarkan, menjadi perantara, ataupun memiliki niat mengedarkan narkotika.

Mereka menyebut tidak ditemukan uang hasil transaksi, baik saat penangkapan maupun selama penyidikan. Selain itu, tidak ada bukti transfer, penyerahan uang, ataupun kesepakatan harga dengan pihak lain.

Keluarga juga menyatakan tidak terdapat komunikasi yang menunjukkan Bayu meminta Lasmi menambah jumlah sabu atau menyisakan barang untuk dijual kembali. selesai

Seluruh jumlah, berat, dan pembagian paket, menurut mereka, merupakan keputusan Lasmi sendiri.

Menurut fakta persidangan, tidak pernah terjadi kesepakatan jual beli dan mufakat antara Bayu dan Lasmi. Keluarga Bayu yang hadiri sidang berpendapat bahwa yang terjadi hanyalah tawaran sepihak dari Lasmi untuk melunasi utangnya menggunakan sabu, tanpa adanya pembicaraan mengenai keuntungan maupun perdagangan narkotika.

Mengenai sisa pembayaran sebesar Rp500.000 yang disebut dalam surat tuntutan, keluarga menilai fakta bahwa uang tersebut belum pernah diserahkan karena penangkapan lebih dahulu terjadi menunjukkan transaksi yang didalilkan belum selesai.

Keluarga juga menyoroti penggunaan kalimat, “Plastiknya mu bawa sekalian kan?”, yang dijadikan salah satu dasar tuntutan. Menurut mereka, kalimat tersebut telah ditafsirkan secara keliru sebagai permintaan plastik klip untuk mengedarkan narkotika.

Sementara itu, Bayu di persidangan menjelaskan bahwa pertanyaan tersebut muncul karena pada dua kesempatan sebelumnya saat membeli sabu untuk dipakai sendiri, Lasmi hanya menyerahkan barang menggunakan bungkus rokok.

Menurut Bayu, maksud pertanyaannya semata-mata agar barang yang diterimanya dibungkus lebih rapi menggunakan plastik, bukan untuk dipaketkan kembali atau diperjualbelikan.

Dalam persidangan, keluarga menilai terdapat sejumlah inkonsistensi pada keterangan Lasmi. Mereka menyebut nilai utang yang awalnya Rp250.000 berubah menjadi Rp200.000, kemudian kembali menjadi Rp250.000.

Selain itu, terdapat perbedaan antara isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan keterangan Lasmi saat memberikan kesaksian di bawah sumpah di persidangan.

Pihak keluarga juga menyoroti pengakuan Lasmi mengenai asal-usul narkotika tersebut. Dalam persidangan, Lasmi mengaku uang sebesar Rp1,3 juta untuk membeli sabu dari Teddy merupakan hasil patungan dengan Adi alias Ujang Kasim, dengan rincian Rp800 ribu berasal dari Adi dan Rp450 ribu dari dirinya. Setelah mentransfer uang tersebut, Lasmi mengaku menjemput empat paket sabu di Jalan Ceras.

Menurut keterangan Lasmi, setelah menerima empat paket sabu tersebut ia tidak langsung menemui Bayu, melainkan menuju rumah Adi. Di rumah itu, Lasmi mengaku bersama Adi membuka paket sabu dan mengonsumsi satu paket secara bersama-sama. Lasmi juga menyatakan dirinya ditangkap polisi ketika berada di rumah Adi saat mengkonsumsi narkoba.

Namun, menurut pihak keluarga, keterangan tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan. Di satu sisi Lasmi mengaku telah ditangkap di rumah Adi, tetapi di sisi lain ia menyatakan menghubungi Bayu sekitar pukul 12.15 WIB, menyerahkan dua paket sabu di sekitar ATM Sinarmas sekitar pukul 14.30 WIB, dan Bayu menerima kotak bedak berisi sabu sekitar pukul 14.45 WIB.

Selanjutnya, sekitar pukul 15.00 WIB, menurut pengakuan Lasmi, ia menerima telepon dari Adi yang menyampaikan ada seseorang yang hendak membeli sabu, sementara satu paket sabu lainnya masih berada dalam penguasaannya.

Keluarga juga mengaitkan keterangan tersebut dengan kesaksian saksi Indah yang, menurut mereka, menyebut Lasmi telah ditangkap sebelum pukul 12.00 WIB.

Menurut keluarga, apabila kedua keterangan tersebut sama-sama benar, maka perlu dijelaskan bagaimana Lasmi dapat menghubungi Bayu pada pukul 12.15 WIB padahal dia sudah di tangkap saat berada dalam rumah Adi.

Selain itu, keluarga mempertanyakan logika penguasaan barang bukti. Menurut mereka, apabila sebagian besar uang pembelian sabu berasal dari Adi, yakni Rp800 ribu dari total Rp1,3 juta, mengapa seluruh empat paket sabu justru berada dalam penguasaan Lasmi, termasuk ketika dua paket diserahkan kepada Bayu dan satu paket lainnya masih berada pada Lasmi. Mereka menilai hal tersebut belum memperoleh penjelasan yang memadai di persidangan.

Pihak keluarga juga mempertanyakan alasan Lasmi menawarkan pelunasan utang yang telah berlangsung selama berbulan-bulan dengan menggunakan sabu yang menurut mereka memiliki nilai lebih tinggi daripada jumlah utang tersebut.

Di sisi lain, keluarga menilai fakta persidangan menunjukkan transaksi narkotika telah berlangsung dan telah selesai sebelum Bayu dihubungi.

Menurut mereka, Lasmi terlebih dahulu membeli narkotika dari Teddy, kemudian bersama Adi membuka, membagi, dan mengonsumsi sebagian barang tersebut sebelum akhirnya menghubungi Bayu.

Mereka berpendapat seluruh kendali berada pada Lasmi, mulai dari menghubungi Bayu, menawarkan pelunasan utang menggunakan sabu, menentukan lokasi pertemuan, hingga mengarahkan petugas ke tempat Bayu bekerja.

Selain substansi perkara, keluarga turut menyoroti proses penyidikan. Mereka menyebut Berita Acara Pemeriksaan terhadap Bayu mengalami beberapa kali perubahan dan menduga perubahan tersebut tidak sepenuhnya didasarkan pada fakta yang sebenarnya.

Keluarga juga menyatakan Bayu diduga tidak memperoleh pendampingan hukum secara efektif sejak awal pemeriksaan dan mengaku telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

Keluarga juga menyinggung mutasi Kanit Reskrim Polsek Tualang, Iptu Alan, ke Yanma Polda Riau setelah laporan dugaan rekayasa disampaikan kepada mabes polri.

Menurut mereka, mutasi itu merupakan bagian dari evaluasi internal terhadap penanganan perkara, yang telah dilaporkan kepada berbagai istansi, baik kepada Div Propan Polri, DPR-RI, Ombudsman, dan Sekretariat Kepresidenan.

Di sisi lain, keluarga mempertanyakan penanganan terhadap pihak lain yang disebut memiliki peran dalam perkara tersebut.

Mereka menilai Adi yang disebut terlibat dalam pembagian dan penggunaan narkotika bersama Lasmi serta Teddy sebagai pemasok utama belum diproses secara tegas, sementara Bayu justru ditahan.

Mengenai barang bukti, keluarga menyatakan barang tersebut tidak ditemukan pada tubuh Bayu saat penggeledahan awal, melainkan berada di dalam saku baju kerja yang tergantung di kursi sopir kendaraan.

Pihak keluarga juga mengkritisi isi Surat Tuntutan yang menurut mereka memuat sejumlah kontradiksi, di antaranya perbedaan nilai utang dalam beberapa bagian surat tuntutan, penafsiran terhadap isi percakapan yang dinilai dipaksakan, serta fakta-fakta yang menurut mereka justru tidak mendukung kesimpulan tuntutan.

Berdasarkan seluruh fakta yang mereka kemukakan, keluarga berpendapat unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak terpenuhi.

Mereka menyebut fakta yang terungkap di persidangan hanya menunjukkan hasil laboratorium yang menyatakan barang mengandung metamfetamina serta hasil tes urine yang menunjukkan Bayu sebagai pengguna narkotika.

Atas dasar itu, keluarga memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak agar memeriksa dan memutus perkara berdasarkan alat bukti yang sah, fakta yang terungkap di persidangan, serta ketentuan hukum yang berlaku demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum dan meminta agar Bayu dibebaskan dari segala dakwaan dan memulihkan kembali nama baiknya.

Hingga berita diturunkan, sejak awal persidangan tidak ada tanggapan apapun dari jaksa , redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi nama nama yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai UUD Pers

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x